Timika, mimbarpapua.com – Kejaksaan Negeri Mimika kembali memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (7/5/2026).
Kegiatan pemusnahan yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Mimika itu menjadi bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus komitmen aparat penegak hukum dalam mencegah penyalahgunaan barang bukti.
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, I Putu Eka Suyantha mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 52 perkara pidana umum dengan jumlah mencapai 11.614 item.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Semua barang bukti wajib dimusnahkan sesuai ketentuan agar tidak disalahgunakan,” ujar Kajari Mimika.
Ia menjelaskan, perkara yang paling mendominasi yakni kasus narkotika dan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan. Untuk perkara Undang-Undang Kesehatan tercatat sebanyak tiga perkara dengan barang bukti 11.457 butir obat-obatan terlarang.
Sementara perkara narkotika sebanyak 18 kasus dengan barang bukti berupa sabu seberat 4,07 gram, tembakau sintetis 40 gram, dan ganja seberat 6,55 gram.
Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti dari 16 perkara perlindungan anak, dua perkara pengeroyokan, empat perkara penganiayaan, serta enam perkara pencurian.
Menurut Kajari, kegiatan tersebut bukan sekadar agenda rutin, namun juga bentuk transparansi kejaksaan kepada masyarakat dalam penanganan perkara pidana.
“Kami ingin memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan terbuka dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Bupati Mimika, Johannes Rettob menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan pesan tegas bahwa aparat penegak hukum tidak memberi ruang bagi pelaku tindak kejahatan di Kabupaten Mimika.
“Barang-barang yang dimusnahkan hari ini, baik narkotika, senjata tajam maupun barang ilegal lainnya merupakan representasi dari potensi gangguan keamanan dan ancaman terhadap masa depan generasi muda di Tanah Amungsa Bumi Kamoro,” ujarnya.
Ia mengapresiasi sinergi antara kejaksaan, kepolisian dan pengadilan yang terus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di daerah melalui proses hukum yang tuntas hingga tahap eksekusi barang bukti.
Menurut Johannes Rettob, tantangan kriminalitas ke depan akan semakin kompleks sehingga membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat, terutama dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba dan tindak kriminal lainnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum dan segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan adanya potensi pelanggaran hukum di lingkungan sekitar.
“Setiap tindakan melanggar hukum pasti memiliki konsekuensi yang tegas sebagaimana yang kita saksikan hari ini,” kata John.
Di akhir sambutannya, Bupati Mimika berharap kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya bersama dalam mewujudkan Mimika yang aman, damai dan bermartabat.(*)














