Timika, mimbarpapua.com – Kantor Bea Cukai Timika terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal yang masuk ke wilayah Timika, khususnya rokok ilegal yang diduga dipasok dari luar daerah.
Kepala Kantor Bea Cukai Timika, Yudi Amirullah mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penindakan di tingkat penjual eceran sembari menelusuri jaringan distribusi yang memasok barang ilegal tersebut ke Timika.
“Kami masih fokus melakukan penyisiran terhadap penjual eceran. Namun yang sedang kami dalami adalah pemasok atau sales yang membawa rokok ilegal dari Jawa ke Timika,” ujar Yudi, Kamis (7/5/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, kewenangan Bea Cukai berkaitan dengan pengawasan barang kena cukai ilegal, baik berupa rokok maupun minuman beralkohol yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, untuk minuman beralkohol yang ditemukan di lapangan, sebagian besar sebenarnya telah dilengkapi pita cukai resmi. Akan tetapi, pelanggaran terjadi karena minuman tersebut dijual oleh tempat usaha yang tidak memiliki izin.
“Produk yang kami temukan memang sudah ada pita cukainya, tetapi dijual di tempat yang tidak memiliki izin. Karena itu kami juga berharap ada informasi dari masyarakat maupun media terkait temuan seperti itu,” katanya.
Yudi mengungkapkan, selama periode penindakan tahun 2020 hingga akhir 2025, Bea Cukai Timika telah memusnahkan berbagai barang kena cukai ilegal hasil sitaan.
Barang yang dimusnahkan meliputi minuman beralkohol ilegal sebanyak sekitar 57,22 liter dari berbagai merek dan jenis. Selain itu, terdapat 16.828 batang rokok ilegal dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp53 juta lebih dan potensi kerugian negara sekitar Rp19 juta. Bea Cukai juga memusnahkan 40 botol hasil pengolahan tembakau lainnya.
Salah satu rokok ilegal yang turut ditindak ialah merek Boss Cafe Latte karena tidak dilengkapi pita cukai resmi.
“Rokok tersebut termasuk kategori ilegal karena tidak menggunakan pita cukai,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yudi menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, terdapat lima kategori rokok ilegal.
Kelima kategori tersebut meliputi rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, penggunaan pita cukai bekas, penyalahgunaan jenis pita cukai, hingga penggunaan pita cukai milik perusahaan lain yang tidak sesuai peruntukannya.(*)














