Bea Cukai Timika Kejar Jalur Distribusi Rokok Ilegal, Penjual Eceran Masih Jadi Sasaran Utama

- Admin

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:44 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kantor Bea Cukai Timika, Yudi Amirullah. 

Kepala Kantor Bea Cukai Timika, Yudi Amirullah. 

Timika, mimbarpapua.com – Kantor Bea Cukai Timika terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal yang masuk ke wilayah Timika, khususnya rokok ilegal yang diduga dipasok dari luar daerah.

Kepala Kantor Bea Cukai Timika, Yudi Amirullah mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penindakan di tingkat penjual eceran sembari menelusuri jaringan distribusi yang memasok barang ilegal tersebut ke Timika.

“Kami masih fokus melakukan penyisiran terhadap penjual eceran. Namun yang sedang kami dalami adalah pemasok atau sales yang membawa rokok ilegal dari Jawa ke Timika,” ujar Yudi, Kamis (7/5/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, kewenangan Bea Cukai berkaitan dengan pengawasan barang kena cukai ilegal, baik berupa rokok maupun minuman beralkohol yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Ia menjelaskan, untuk minuman beralkohol yang ditemukan di lapangan, sebagian besar sebenarnya telah dilengkapi pita cukai resmi. Akan tetapi, pelanggaran terjadi karena minuman tersebut dijual oleh tempat usaha yang tidak memiliki izin.

“Produk yang kami temukan memang sudah ada pita cukainya, tetapi dijual di tempat yang tidak memiliki izin. Karena itu kami juga berharap ada informasi dari masyarakat maupun media terkait temuan seperti itu,” katanya.

Yudi mengungkapkan, selama periode penindakan tahun 2020 hingga akhir 2025, Bea Cukai Timika telah memusnahkan berbagai barang kena cukai ilegal hasil sitaan.

Barang yang dimusnahkan meliputi minuman beralkohol ilegal sebanyak sekitar 57,22 liter dari berbagai merek dan jenis. Selain itu, terdapat 16.828 batang rokok ilegal dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp53 juta lebih dan potensi kerugian negara sekitar Rp19 juta. Bea Cukai juga memusnahkan 40 botol hasil pengolahan tembakau lainnya.

Salah satu rokok ilegal yang turut ditindak ialah merek Boss Cafe Latte karena tidak dilengkapi pita cukai resmi.

“Rokok tersebut termasuk kategori ilegal karena tidak menggunakan pita cukai,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yudi menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, terdapat lima kategori rokok ilegal.

Kelima kategori tersebut meliputi rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, penggunaan pita cukai bekas, penyalahgunaan jenis pita cukai, hingga penggunaan pita cukai milik perusahaan lain yang tidak sesuai peruntukannya.(*)

Berita Terkait

Jemput Paket Berujung Penangkapan, Security Di Timika Tersandung Kasus Narkotika
Belasan Ribu Barang Bukti Dimusnahkan, Bupati Mimika Tegaskan Tak Ada Ruang Bagi Pelaku Kejahatan
Ditolak Antar Pelajar, Sopir Kontainer Dikeroyok Di Mimika Timur, Kasus Disiapkan Untuk Mediasi
Pengendara Sepeda Motor Tewas Usai Tabrak Di Ruas Jalan Mapurujaya
Curas Sadis Di Koperapoka Masuk Tahap II, Dua Pelaku Segera Disidang
Kasus Pidana Umum Mendominasi, 54 Tahanan Ditampung Di Rutan Polres Mimika
Pria Tak Bernyawa Ditemukan di Area Belakang Grapari Timika, Polisi Lakukan Penyelidikan Intensif
Polres Mimika Bongkar Peredaran Sabu Skala Besar, Dua Pelaku Ditangkap Rengan Ratusan Paket Siap Pakai

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:44 WIT

Bea Cukai Timika Kejar Jalur Distribusi Rokok Ilegal, Penjual Eceran Masih Jadi Sasaran Utama

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:31 WIT

Jemput Paket Berujung Penangkapan, Security Di Timika Tersandung Kasus Narkotika

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:26 WIT

Belasan Ribu Barang Bukti Dimusnahkan, Bupati Mimika Tegaskan Tak Ada Ruang Bagi Pelaku Kejahatan

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:13 WIT

Ditolak Antar Pelajar, Sopir Kontainer Dikeroyok Di Mimika Timur, Kasus Disiapkan Untuk Mediasi

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:07 WIT

Pengendara Sepeda Motor Tewas Usai Tabrak Di Ruas Jalan Mapurujaya

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:49 WIT

Curas Sadis Di Koperapoka Masuk Tahap II, Dua Pelaku Segera Disidang

Senin, 4 Mei 2026 - 12:01 WIT

Kasus Pidana Umum Mendominasi, 54 Tahanan Ditampung Di Rutan Polres Mimika

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:17 WIT

Pria Tak Bernyawa Ditemukan di Area Belakang Grapari Timika, Polisi Lakukan Penyelidikan Intensif

Berita Terbaru

Satgas TMMD saat melakukan pekerjaan bangunan rumah program TMMD

Uncategorized

Satgas TMMD Fokus Rampungkan Rangka Atap Rumah Program TMMD

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:23 WIT

Satgas TMMD saat berinteraksi dengan anak-anak Sekolah Dasar

Politik

Satgas TMMD Bangun Kebersamaan Bersama Anak-anak Sekolah

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:13 WIT