Timika, mimbarpapua.com – Seorang pria yang bekerja sebagai petugas keamanan di Kabupaten Mimika harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga terlibat kasus kepemilikan narkotika jenis tembakau sintetis.
Pria berinisial D.P.P.S.P (25) itu diamankan aparat Sat Resnarkoba Polres Mimika pada Rabu (6/5/2026) kemarin sekitar pukul 15.00 WIT di kawasan Jalan WR Supratman, tepatnya di salah satu kantor jasa pengiriman barang di Timika.
Penangkapan tersebut bermula saat personel Polsek Mimika Baru mengamankan pelaku bersama sebuah paket yang dicurigai berisi barang terlarang. Informasi itu kemudian diteruskan kepada Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Humas Polres Mimika, Hempy Ona menjelaskan, setelah tim melakukan pengecekan terhadap paket milik pelaku, ditemukan satu bungkus berisi tembakau yang diduga merupakan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis.
“Pelaku mengakui paket tersebut miliknya dan berisi tembakau sintetis,” ujarnya.
Selain paket tembakau sintetis, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu kotak bekas paket pengiriman, satu unit handphone Vivo Y19S warna silver, serta satu unit sepeda motor Vega R warna hitam yang digunakan pelaku.
Usai diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Mimika di Mile 32 guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Mimika menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Mimika dan meminta masyarakat turut membantu aparat dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. (*)














