Timika, mimbarpapua.com – Kecelakaan lalu lintas tunggal yang merenggut korban jiwa kembali terjadi di Kabupaten Mimika.
Seorang pengendara sepeda motor berinisial A (37) meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di ruas Jalan Poros Mapurujaya KM 7, Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 02.05 WIT.
Saat kejadian, korban mengendarai sepeda motor Yamaha Fino warna biru dari arah SP 1 menuju Mapurujaya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menjelaskan bahwa insiden tersebut diduga dipicu hilangnya kendali saat korban melintasi jalan menikung dengan kondisi minim penerangan.
“Di lokasi kejadian yang cukup gelap dan terdapat tikungan, pengendara diduga tidak dapat menguasai kendaraan hingga akhirnya menabrak pohon di sisi jalan dan terlempar ke dalam parit sejauh kurang lebih tujuh meter,” jelasnya.
Benturan keras yang dialami korban, terutama di bagian kepala, membuat nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian.
Selain korban jiwa, kecelakaan tersebut juga menyebabkan kerusakan pada kendaraan dengan estimasi kerugian material sekitar Rp4 juta. Sepeda motor milik korban telah diamankan oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti.
Petugas dari Satuan Lalu Lintas Polres Mimika yang menerima laporan segera menuju lokasi untuk melakukan penanganan. Proses evakuasi korban ke RSUD serta olah tempat kejadian perkara (TKP) juga telah dilakukan guna memastikan penyebab pasti kecelakaan.
Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkendara, terutama pada malam hari di ruas jalan yang minim penerangan dan memiliki tikungan tajam.
“Kami mengimbau pengendara untuk selalu mengutamakan keselamatan, menjaga kecepatan, serta memastikan kondisi kendaraan dan fisik dalam keadaan prima sebelum berkendara,” tutupnya.(*)














