Curas Sadis Di Koperapoka Masuk Tahap II, Dua Pelaku Segera Disidang

- Admin

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:49 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanit Reskrim, Ipda Teguh Krisandi Fardha.

Kanit Reskrim, Ipda Teguh Krisandi Fardha.

Timika, mimbarpapua.com – Penanganan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Bougenville, Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru, kini memasuki tahap II.

Dua tersangka berinisial WBMT alias Messi (18) dan AT alias Shui (19) resmi dilimpahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika pada Senin (4/5/2026) kemarin.

Proses pelimpahan dilakukan oleh penyidik Polsek Mimika Baru yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Teguh Krisandi Fardha. Tahap ini menandai bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap untuk disidangkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa curas tersebut terjadi pada 28 Januari 2026 dan menimbulkan dampak serius bagi para korban. Salah satu korban, Fajar M.K., mengalami luka berat hingga pergelangan tangannya putus akibat serangan senjata tajam.

Sementara tiga korban lainnya Ade A, Marchelino F.E., dan Samsul H.T.D mengalami kerugian materiil setelah barang-barang mereka dirampas.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya. Para pelaku bahkan membekali diri dengan senjata tajam sebelum beraksi, memanfaatkan situasi ricuh akibat tawuran antar kelompok di sekitar SD Koperapoka.

Ipda Teguh mengungkapkan bahwa salah satu tersangka, AT, merupakan residivis kasus penganiayaan yang sebelumnya telah menjalani hukuman.

“Yang bersangkutan merupakan residivis dan pernah diproses hukum sebelumnya,” jelasnya saat ditemui Selasa (5/5/2026).

Dalam pelimpahan tahap II, sejumlah barang bukti turut diserahkan, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario hitam, satu lembar kwitansi, serta satu kotak ponsel Poco M6.

Barang bukti tersebut diterima oleh Jaksa Penuntut Umum untuk kepentingan persidangan.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan korban ke SPKT Polsek Mimika Baru sehari setelah kejadian. Dengan pelimpahan ini, proses hukum akan berlanjut ke tahap persidangan di pengadilan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 479 ayat (2) huruf a, c, dan d KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap tindak kejahatan serta memberikan efek jera bagi pelaku melalui proses hukum yang berlaku. (*)

Berita Terkait

Sopir Mengantuk, Truk Bermuatan Kayu Terjun Ke Jurang Di Logpong, Satu Orang Luka Berat
Curanmor Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Polres Mimika Kedepankan Keadilan Dan Perdamaian
Seorang Penumpang KM. Sabuk Nusantara 75 Dicurigai Terjatuh Dari Kapal Disekitar Perairan Kaimana, SAR Gabungan Lakukan Pencarian 
Satresnarkoba Polres Mimika Serahkan Tersangka Pengedar Sabu Ke Kejaksaan, Komitmen Berantas Narkotika Terus Diperkuat
Patroli Tengah Malam Berbuah Hasil, Polres Mimika Ungkap Dugaan Narkotika Dan Sita Senjata Tajam
Setelah Empat Hari Pencarian, Pemancing Asal Kaimana Ditemukan Meninggal Di Perairan Kaimana
Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan Pelajar yang Tewas Di Timika Ditangkap Polisi
Dari Kwamki Narama, Tokoh Agama Serukan Persatuan Dan Keamanan Menyambut HUT RI Ke-81

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:30 WIT

Sopir Mengantuk, Truk Bermuatan Kayu Terjun Ke Jurang Di Logpong, Satu Orang Luka Berat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:24 WIT

Curanmor Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Polres Mimika Kedepankan Keadilan Dan Perdamaian

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:00 WIT

Seorang Penumpang KM. Sabuk Nusantara 75 Dicurigai Terjatuh Dari Kapal Disekitar Perairan Kaimana, SAR Gabungan Lakukan Pencarian 

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:17 WIT

Satresnarkoba Polres Mimika Serahkan Tersangka Pengedar Sabu Ke Kejaksaan, Komitmen Berantas Narkotika Terus Diperkuat

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:12 WIT

Patroli Tengah Malam Berbuah Hasil, Polres Mimika Ungkap Dugaan Narkotika Dan Sita Senjata Tajam

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:31 WIT

Setelah Empat Hari Pencarian, Pemancing Asal Kaimana Ditemukan Meninggal Di Perairan Kaimana

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:26 WIT

Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan Pelajar yang Tewas Di Timika Ditangkap Polisi

Senin, 27 Juli 2026 - 20:15 WIT

Dari Kwamki Narama, Tokoh Agama Serukan Persatuan Dan Keamanan Menyambut HUT RI Ke-81

Berita Terbaru