Curas Sadis Di Koperapoka Masuk Tahap II, Dua Pelaku Segera Disidang

- Admin

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:49 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanit Reskrim, Ipda Teguh Krisandi Fardha.

Kanit Reskrim, Ipda Teguh Krisandi Fardha.

Timika, mimbarpapua.com – Penanganan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Bougenville, Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru, kini memasuki tahap II.

Dua tersangka berinisial WBMT alias Messi (18) dan AT alias Shui (19) resmi dilimpahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika pada Senin (4/5/2026) kemarin.

Proses pelimpahan dilakukan oleh penyidik Polsek Mimika Baru yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Teguh Krisandi Fardha. Tahap ini menandai bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap untuk disidangkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa curas tersebut terjadi pada 28 Januari 2026 dan menimbulkan dampak serius bagi para korban. Salah satu korban, Fajar M.K., mengalami luka berat hingga pergelangan tangannya putus akibat serangan senjata tajam.

Sementara tiga korban lainnya Ade A, Marchelino F.E., dan Samsul H.T.D mengalami kerugian materiil setelah barang-barang mereka dirampas.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya. Para pelaku bahkan membekali diri dengan senjata tajam sebelum beraksi, memanfaatkan situasi ricuh akibat tawuran antar kelompok di sekitar SD Koperapoka.

Ipda Teguh mengungkapkan bahwa salah satu tersangka, AT, merupakan residivis kasus penganiayaan yang sebelumnya telah menjalani hukuman.

“Yang bersangkutan merupakan residivis dan pernah diproses hukum sebelumnya,” jelasnya saat ditemui Selasa (5/5/2026).

Dalam pelimpahan tahap II, sejumlah barang bukti turut diserahkan, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario hitam, satu lembar kwitansi, serta satu kotak ponsel Poco M6.

Barang bukti tersebut diterima oleh Jaksa Penuntut Umum untuk kepentingan persidangan.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan korban ke SPKT Polsek Mimika Baru sehari setelah kejadian. Dengan pelimpahan ini, proses hukum akan berlanjut ke tahap persidangan di pengadilan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 479 ayat (2) huruf a, c, dan d KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap tindak kejahatan serta memberikan efek jera bagi pelaku melalui proses hukum yang berlaku. (*)

Berita Terkait

Polisi Selidiki Kebakaran Rumah Di Jalan Pendidikan, Penyebabnya Belum Diketahui
Masalah Penganiayaan Di Mimika Timur Berujung Pelemparan Mako Polsek
Polisi KP3 Laut Pomako Melakukan Pemusnahan Ribuan Liter Sopi Dan Cap Tikus Hasil Razia
Program Polisi Menyapa Jadi Sarana Edukasi Hukum Polda Papua Kepada Masyarakat
Polres Mimika Gelar Strong Point Pagi, Wakapolres Turun Langsung Atur Lalu Lintas
Pastikan BBM Tepat Sasaran, Bhabinkamtibmas Dan Disperindag Turun Ke SPBU
Propam Polres Mimika Ingatkan Personel Pentingnya Disiplin Dan Kerapian
Saat Jam Belajar, 27 Pelajar Malah Nongkrong, Dan Yang Lain Kedapatan Main Judi Slot

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:41 WIT

Polisi Selidiki Kebakaran Rumah Di Jalan Pendidikan, Penyebabnya Belum Diketahui

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:37 WIT

Masalah Penganiayaan Di Mimika Timur Berujung Pelemparan Mako Polsek

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:55 WIT

Polisi KP3 Laut Pomako Melakukan Pemusnahan Ribuan Liter Sopi Dan Cap Tikus Hasil Razia

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:05 WIT

Program Polisi Menyapa Jadi Sarana Edukasi Hukum Polda Papua Kepada Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:59 WIT

Polres Mimika Gelar Strong Point Pagi, Wakapolres Turun Langsung Atur Lalu Lintas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:07 WIT

Propam Polres Mimika Ingatkan Personel Pentingnya Disiplin Dan Kerapian

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:02 WIT

Saat Jam Belajar, 27 Pelajar Malah Nongkrong, Dan Yang Lain Kedapatan Main Judi Slot

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:38 WIT

Aktivitas Pendulangan Di Tanggul Barat Ditertibkan, Tujuh Camp Dibongkar

Berita Terbaru