Curas Sadis Di Koperapoka Masuk Tahap II, Dua Pelaku Segera Disidang

- Admin

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:49 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanit Reskrim, Ipda Teguh Krisandi Fardha.

Kanit Reskrim, Ipda Teguh Krisandi Fardha.

Timika, mimbarpapua.com – Penanganan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Bougenville, Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru, kini memasuki tahap II.

Dua tersangka berinisial WBMT alias Messi (18) dan AT alias Shui (19) resmi dilimpahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika pada Senin (4/5/2026) kemarin.

Proses pelimpahan dilakukan oleh penyidik Polsek Mimika Baru yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Teguh Krisandi Fardha. Tahap ini menandai bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap untuk disidangkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa curas tersebut terjadi pada 28 Januari 2026 dan menimbulkan dampak serius bagi para korban. Salah satu korban, Fajar M.K., mengalami luka berat hingga pergelangan tangannya putus akibat serangan senjata tajam.

Sementara tiga korban lainnya Ade A, Marchelino F.E., dan Samsul H.T.D mengalami kerugian materiil setelah barang-barang mereka dirampas.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya. Para pelaku bahkan membekali diri dengan senjata tajam sebelum beraksi, memanfaatkan situasi ricuh akibat tawuran antar kelompok di sekitar SD Koperapoka.

Ipda Teguh mengungkapkan bahwa salah satu tersangka, AT, merupakan residivis kasus penganiayaan yang sebelumnya telah menjalani hukuman.

“Yang bersangkutan merupakan residivis dan pernah diproses hukum sebelumnya,” jelasnya saat ditemui Selasa (5/5/2026).

Dalam pelimpahan tahap II, sejumlah barang bukti turut diserahkan, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario hitam, satu lembar kwitansi, serta satu kotak ponsel Poco M6.

Barang bukti tersebut diterima oleh Jaksa Penuntut Umum untuk kepentingan persidangan.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan korban ke SPKT Polsek Mimika Baru sehari setelah kejadian. Dengan pelimpahan ini, proses hukum akan berlanjut ke tahap persidangan di pengadilan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 479 ayat (2) huruf a, c, dan d KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap tindak kejahatan serta memberikan efek jera bagi pelaku melalui proses hukum yang berlaku. (*)

Berita Terkait

Ratusan Liter Sopi Diselundupkan Lewat Kapal, Diduga Menyasar Timika hingga Asmat
Kasus Penganiayaan Di Depan Pondok Amor, Polisi Kejar Jejak Pelaku
Nakes Dievakuasi Dari Jila, Polisi Siapkan Kolaborasi Bantu Warga
Kemarau Mulai Mengancam Ketersediaan Air Di Pesisir Mimika
Mile 61 Tembagapura Dikabarkan Terdengar Bunyi Tembakan, Polisi: Belum Ada Konfirmasi
Jejak Sembilan Warga Masih Dicari, Polisi Pastikan Jila Tetap Kondusif
Warga Jila Berharap Keluarga Yang Dibawa Paksa Segera Pulang, Bantuan Logistik Ringankan Beban Warga
Demi Keselamatan Warga, TNI Dan Pemkab Mimika Bersatu Tangani Situasi Jila

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 04:02 WIT

Ratusan Liter Sopi Diselundupkan Lewat Kapal, Diduga Menyasar Timika hingga Asmat

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:31 WIT

Kasus Penganiayaan Di Depan Pondok Amor, Polisi Kejar Jejak Pelaku

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:26 WIT

Nakes Dievakuasi Dari Jila, Polisi Siapkan Kolaborasi Bantu Warga

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:51 WIT

Kemarau Mulai Mengancam Ketersediaan Air Di Pesisir Mimika

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:43 WIT

Mile 61 Tembagapura Dikabarkan Terdengar Bunyi Tembakan, Polisi: Belum Ada Konfirmasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:58 WIT

Warga Jila Berharap Keluarga Yang Dibawa Paksa Segera Pulang, Bantuan Logistik Ringankan Beban Warga

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:53 WIT

Demi Keselamatan Warga, TNI Dan Pemkab Mimika Bersatu Tangani Situasi Jila

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:33 WIT

TNI Angkut Bantuan Ke Jila, 700 Kg Logistik Dikirim Untuk Warga Terdampak Konflik

Berita Terbaru

Kapolsek Mimika Barat, Ipda Muhamad Yani. 

Hukrim

Kemarau Mulai Mengancam Ketersediaan Air Di Pesisir Mimika

Senin, 24 Agu 2026 - 13:51 WIT