Curas Sadis Di Koperapoka Masuk Tahap II, Dua Pelaku Segera Disidang

- Admin

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:49 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanit Reskrim, Ipda Teguh Krisandi Fardha.

Kanit Reskrim, Ipda Teguh Krisandi Fardha.

Timika, mimbarpapua.com – Penanganan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Bougenville, Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru, kini memasuki tahap II.

Dua tersangka berinisial WBMT alias Messi (18) dan AT alias Shui (19) resmi dilimpahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika pada Senin (4/5/2026) kemarin.

Proses pelimpahan dilakukan oleh penyidik Polsek Mimika Baru yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Teguh Krisandi Fardha. Tahap ini menandai bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap untuk disidangkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa curas tersebut terjadi pada 28 Januari 2026 dan menimbulkan dampak serius bagi para korban. Salah satu korban, Fajar M.K., mengalami luka berat hingga pergelangan tangannya putus akibat serangan senjata tajam.

Sementara tiga korban lainnya Ade A, Marchelino F.E., dan Samsul H.T.D mengalami kerugian materiil setelah barang-barang mereka dirampas.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya. Para pelaku bahkan membekali diri dengan senjata tajam sebelum beraksi, memanfaatkan situasi ricuh akibat tawuran antar kelompok di sekitar SD Koperapoka.

Ipda Teguh mengungkapkan bahwa salah satu tersangka, AT, merupakan residivis kasus penganiayaan yang sebelumnya telah menjalani hukuman.

“Yang bersangkutan merupakan residivis dan pernah diproses hukum sebelumnya,” jelasnya saat ditemui Selasa (5/5/2026).

Dalam pelimpahan tahap II, sejumlah barang bukti turut diserahkan, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario hitam, satu lembar kwitansi, serta satu kotak ponsel Poco M6.

Barang bukti tersebut diterima oleh Jaksa Penuntut Umum untuk kepentingan persidangan.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan korban ke SPKT Polsek Mimika Baru sehari setelah kejadian. Dengan pelimpahan ini, proses hukum akan berlanjut ke tahap persidangan di pengadilan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 479 ayat (2) huruf a, c, dan d KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap tindak kejahatan serta memberikan efek jera bagi pelaku melalui proses hukum yang berlaku. (*)

Berita Terkait

Kecelakaan Maut Di Jalan Ahmad Yani Timika, Pengendara Honda Beat Tewas Ditabrak Avanza
Polres Mimika Ungkap Penyebab Kebakaran Gereja Stasi Fransiskus: Murni Kelalaian, Bukan Korsleting Listrik
Ditinggal Belanja Ke Distributor, Kios Kelontong Di Jalan Serui Mekar Dibobol Maling Melalui Plafon
44 Pendulang Emas Tradisional Kawe Berhasil Dievakuasi Ke Boven Digoel
Kasus Penyanderaan Di Kali Wania, Polres Mimika Bentuk Tim Kejar 20 Orang Terduga Pelaku
Respons Cepat Kriminalitas, Polsek Kuala Kencana Pasang Barikade Peringatan Di Kali Wania
Gagal Total Skenario Kabur YK: Sebulan Sembunyi, Malah Terciduk Jelang Naik Kapal
Pangkoops TNI Habema Pimpin Langsung Kesiapan Evakuasi Korban Di Korowai

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:05 WIT

Kecelakaan Maut Di Jalan Ahmad Yani Timika, Pengendara Honda Beat Tewas Ditabrak Avanza

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:56 WIT

Polres Mimika Ungkap Penyebab Kebakaran Gereja Stasi Fransiskus: Murni Kelalaian, Bukan Korsleting Listrik

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:51 WIT

Ditinggal Belanja Ke Distributor, Kios Kelontong Di Jalan Serui Mekar Dibobol Maling Melalui Plafon

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:55 WIT

44 Pendulang Emas Tradisional Kawe Berhasil Dievakuasi Ke Boven Digoel

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:18 WIT

Kasus Penyanderaan Di Kali Wania, Polres Mimika Bentuk Tim Kejar 20 Orang Terduga Pelaku

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:57 WIT

Gagal Total Skenario Kabur YK: Sebulan Sembunyi, Malah Terciduk Jelang Naik Kapal

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:05 WIT

Pangkoops TNI Habema Pimpin Langsung Kesiapan Evakuasi Korban Di Korowai

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:01 WIT

Mabuk Miras Berujung Duel Di Jalan Mayon Mimika, Pelaku BT Diringkus Polisi

Berita Terbaru