Timika, mimbarpapua.com – Menindaklanjuti arahan Gubernur Papua Tengah agar tiga kabupaten ( Dogiyai, Deiyai dan Mimika) membentuk tim penegasan hak ulayat, Pemkab Mimika menggelar pertemuan dengan para tokoh masyarakat dan tokoh adat di Kantor BPKAD Mimika, pada Senin (23/02/2026).
Pertemuan itu dipimpin langsung oleh Bupati Mimika Johannes Rettob bersama Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong.
“Intinya rapat hari ini kita hanya menindaklanjuti rapat kita dengan pak Gubernur, di mana Gubernur meminta kepada pemerintah tiga kabupaten, Kabupaten Dogiyai,Kabupaten Deiyai dan Kabupaten Mimika untuk membentuk tim penegasan hak ulayat,” ujar Bupati saat ditemui awak media seusai pertemuan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjutnya,”Hari ini kita kumpul adalah untuk meminta data tokoh-tokoh yang betul-betul tahu sejarah. Tokoh-tokoh itu dari kampung-kampung terkait,”sambung Bupati John.
Untuk langkah selanjutnya, kata Bupati Mimika adalah meninjau dan melihat langsung ke lokasi, dan kemudian berkumpul dengan kabupaten lain untuk samakan persepsi sebelum dibawa ke tingkat Provinsi.
“Yang sekarang kita bicara adalah hak ulayat, kita mau membuat peta. Output kita adalah peta hak ulayat, bukan peta tapal batas pemerintahan. Kalau tapal batas pemerintahan itu pemerintah pusat, itu sudah jelas ada di Undang-undang,”kata Bupati John. (*)














