Timika, mimbarpapua.com – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, Petrus Yumte menyinggung terkait kebersihan lingkungan di Kabupaten Mimika.
Seperti diketahui, kebersihan lingkungan menjadi isu yang paling penting untuk dibahas di Kabupaten Mimika lantaran minimnya tingkat kesadaran masyarakat mengenai lingkungan yang bersih dan sehat.
Padahal, pemerintah daerah melalui dinas terkait dengan berbagai upaya telah mengkampanyekan hal tersebut kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tapi tetap saja, masih banyak oknum masyarakat yang tidak patuh terhadap upaya yang dilakukan. Ini dibuktikan dengan banyaknya masyarakat yang masih membuang sampah tidak sesuai waktu yang telah ditentukan.
Mirisnya, perilaku membuang sampah di sembarang tempat seperti sudah menjadi penyakit yang sulit untuk disembuhkan.
Kata Petrus Yumte, saat ini Pemerintah tengah berupaya mempertegas mekanisme pengangkutan sampah dan juga waktu dan tempat pembuangannya sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Ia pun mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika agar menjadi motor penggerak untuk mengkampanyekannya dengan tindakan yang nyata yang dapat menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.
“Mari kita di setiap lingkungan kita harus dipastikan supaya kita membantu RT, Lurah, untuk bagaimana sampah itu dibungkus dari rumah ke rumah dengan baik. Jam yang telah diatur oleh petugas dari rumah itu kita bantu dan kita kerja supaya masyarakat melihat,” kata Petrus di hadapan para ASN saat memimpin apel pada Senin 17 Maret 2025.
Petrus berharap bahwa isu kebersihan lingkungan juga dapat menjadi prioritas bersama, dan bukan saja menjadi tugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika.
Peran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2012 tentang pengolelolaan sampah.
Pemerintah Kabupaten Mimika seyogyanya memiliki Perda dalam pengelolaan sampah. Yakni Perda Nomor 11 Tahun 2012.
Dalam Perda ini, dipertegas dalam bab III, pada pasal 6 yang berbunyi; sampah yang berasal dari kegiatan rumah tangga, toko, warung, rumah makan, restoran, penginapan, hotel, kantor, tempat ibadah, fasilitas umum dan tempat lain dan sejenisnya sebelum dibuang ke TPS terlebih dahulu dikemas dan dipilah dengan rapi, dan dibuang dari jam 18.00-06.00 WIT untuk selanjutnya diangkut oleh dinas atau petugas lainnya yang ditunjuk ke tempat pembuangan akhir (TPA).
Perda ini juga telah mengatur tentang mekanisme pembuangan sampah beserta larangan dan ketentuan pidana yang akan dikenakan bagi setiap pelanggarnya.
Pada bab IV, tentang kewajiban dan larangan bagian ketiga larangan terdapat 11 poin penting yang ditekankan dalam pasal 16.
Bahwa setiap orang dilarang:
- Membuang, menumpuk, menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis.
- Membuang sampah atau kotoran lainnya dari atas kendaraan bermotor, darat maupun laut.
- Membuang kotoran dan atau bangkai binatang ke TPS dan sekitarnya serta fasilitas umum.
- Membuang sampah ke TPS dengan menggunakan kendaraan bermotor yang volumenya lebih dari 1 meter kubik.
- Membakar sampah di jalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum lainnya.
- Buang air besar (hajat besar) dan buang air kecil (hajat kecil) di jalan, jalur hijau, sungai, taman, sungai, saluran dan tempat umum.
- Mengeruk atau mengais sampah di TPS, kecuali oleh petugas untuk kepentingan dinas.
- Membuang sampah di luar tempat/lokasi pembuangan yang telah ditetapkan.
- Membuang sampah di TPS pada jam 18.00-06.00 WIT.
- Membakar sampah dan kotoran lainnya di dalam TPS dan sekitar TPS.
- Membuang sampah klinis dan limbah B3 lainnya ke TPS/TPA.
11 poin di atas telah dipasang oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika di titik-titik yang dilarang oleh pemerintah daerah. Namun, meski telah di pasang, masih banyak ditemukan tumpukan sampah di sejumlah titik-titik tertentu.
Selanjutnya, dalam Perda tersebut, pemerintah juga telah menetapkan ketentuan pidana bagi para pelanggar yang masih membuang sampah sembarangan.
Hal itu tertera dalam bab VI tentang Ketentuan Pidana yang diatur dalam pasal 18, ke (1). Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 16 di atas diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan, atau denda paling banyak Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah). (Moh).








