Timika, mimbarpapua.com – Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika dalam tahun 2025 ini akan membangun rumah layak huni bagi masyarakat Orang Asli Papua (OAP).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Mimika, Willem Naa saat ditemui wartawan, Senin 3 Maret 2025 memaparkan hal tersebut.
Willem mengatakan bahwa pembangunan rumah layak huni ini akan dilaksanakan dengan alokasi anggaran yang bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dikelola.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski tak merincikan total berapa jumlah rumah yang akan dibangun dengan anggaran yang bersumber dari dua sumber anggaran tersebut, namun kata Willem Naa untuk pembangunan rumah menggunakan dana Otsus akan menyasar pada wilayah distrik terjauh seperti di Distrik Jila, Kampung Bela, Banti, Arwanop dan Distrik Tembagapura.
“Nanti itu masing-masing kampung. Satu kampung itu ada 7 unit dan ada 8 unit juga. Pokoknya berkisar di situ,” ujar Willem Naa.
Lanjutnya dijelaskan, kemudian untuk rumah layak huni yang bersumber dari APBD akan menyasar di wilayah kota dan juga diperuntukkan bagi OAP.
Namun, Willem mengingatkan kepada setiap penerima manfaat nantinya memiliki tanah yang sudah memiliki legalitas atau sudah bersertifikat guna menghindari saling klaim di masa mendatang.
“Yang saya minta kan, harus ada legalitas tanahnya itu. Kalau misalnya membangun di tanah orang itu masalah, suatu waktu bisa digugat,” tuturnya. (mad).