Timika, mimbarpapua.com – Bupati Mimika, Johannes Rettob, mengungkapkan bahwa ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika hingga kini belum melengkapi data kepegawaian pada aplikasi MyASN milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Akibatnya, berbagai proses kepegawaian, termasuk mutasi, rotasi, hingga pelantikan pejabat, belum dapat dilaksanakan.
Hal tersebut disampaikan Bupati Johannes Rettob saat ditemui awak media usai apel pagi di Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (09/02/2026).
Menurut Bupati, seluruh ASN diwajibkan menginput data kepegawaian secara mandiri melalui aplikasi MyASN, mulai dari riwayat pekerjaan, jabatan, kepangkatan, hingga Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sekarang semua pegawai harus menginput data masing-masing di aplikasi MyASN. Tidak ada yang bisa diwakilkan, semuanya harus dikerjakan sendiri,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dari total 4.578 ASN di Kabupaten Mimika, masih terdapat ribuan pegawai yang belum melengkapi data, terutama pada pengisian SKP.
“Untuk SKP saja, ada sekitar 3.085 pegawai yang belum menginput. Bisa jadi SKP-nya ada, tapi belum dimasukkan ke dalam sistem,” ungkap Bupati.
Selain itu, ditemukan pula banyak ketidaksesuaian data, seperti kesalahan pengisian Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan data kepangkatan, yang semakin menyulitkan proses verifikasi di sistem BKN.
Bupati menegaskan bahwa saat ini seluruh sistem kepegawaian telah terintegrasi secara nasional melalui Sistem Informasi ASN yang dikelola BKN dan terhubung hingga ke pemerintah daerah.
“Dulu semuanya masih manual. Sekarang seluruh proses lewat sistem. Mulai tahun 2025, penertiban data ini benar-benar diterapkan dalam satu sistem nasional,” jelasnya.
Kondisi tersebut, lanjut Bupati, berdampak langsung pada tertundanya mutasi, rotasi, dan pelantikan pejabat karena setiap proses kepegawaian harus mendapatkan pertimbangan teknis dari BKN.
“Kalau data belum lengkap, sistem akan merah dan BKN tidak mengeluarkan pertimbangan teknis. Prosesnya otomatis tidak bisa berjalan,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa jika pemerintah daerah memaksakan pelantikan tanpa memenuhi ketentuan sistem, maka seluruh sistem kepegawaian Kabupaten Mimika berpotensi diblokir.
“Kalau saya melanggar aturan, yang dirugikan bukan saya, tapi ribuan pegawai. Sistem kepegawaian kita bisa diblokir semuanya,” tegasnya.
Oleh karena itu, Bupati Johannes Rettob meminta seluruh ASN segera melengkapi data MyASN sesuai batas waktu yang ditetapkan. Pelantikan pejabat, kata dia, akan dilakukan secara bertahap bagi ASN yang datanya telah lengkap dan terverifikasi.
“Yang sudah lengkap kita lantik, yang belum lengkap kita tunggu. Ini demi melindungi pegawai dan menjaga sistem kepegawaian kita tetap aman,” pungkasnya. (anto)














