Timika, mimbarpapua.com – Pemerintah Kabupaten Mimika terus berbenah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah. Dalam keterangannya yang disampaikan Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat Pemerintahan, Bupati Mimika Johannes Rettob, S.Sos., M.M., secara resmi mengumumkan penambahan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru serta pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).
Rettob mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari penataan struktur organisasi untuk menjawab kebutuhan pembangunan daerah yang semakin kompleks serta mendorong efektivitas kinerja pemerintahan.
“Ada dua OPD yang bertambah. Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga dipecah menjadi dua, yaitu Dinas Pemuda dan Olahraga serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Selain itu, kita juga membentuk satu badan baru, yaitu Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA),” ujar Rettob.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, pembentukan BRIDA adalah langkah strategis dalam memperkuat riset dan inovasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.
“Setiap tahun kita diminta melaksanakan inovasi, dan hal ini juga sesuai dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati. Karena itu, badan ini penting dan harus berdiri sendiri,” jelasnya.
Selain OPD baru, Bupati juga menegaskan bahwa beberapa Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) akan segera diaktifkan. Seluruhnya telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Bupati (Perbub) yang sudah disahkan.
“UPTD-UPTD ini sudah disahkan dan akan segera kita isi pejabatnya. Dinas terkait juga sudah mulai menyusun anggaran untuk mendukung operasional UPTD tersebut,” tambahnya.
Adapun dinas yang akan memiliki UPTD baru antara lain Dinas Kesehatan (4 UPTD), Dinas Perumahan dan Permukiman (1 UPTD), Dinas Perhubungan (1 UPTD), serta Dinas Pekerjaan Umum (1 UPTD).
“Prosesnya segera kita laksanakan. Kita akan tunjuk pejabatnya dan bentuk organisasi kerjanya,” tegas Bupati Rettob.
Dengan restrukturisasi ini, Pemerintah Kabupaten Mimika menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang adaptif, inovatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Langkah tersebut sekaligus menjadi pondasi penting bagi peningkatan kualitas pelayanan publik dan percepatan pembangunan daerah. (Redaksi)









