Timika, mimbarpapua.com – Pemerintah Kabupaten Mimika kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan tata kelola keuangan desa yang transparan, modern, dan bebas dari praktik penyimpangan. Hal ini disampaikan Bupati Mimika, Johannes Rettob, dalam kegiatan pemantapan pemanfaatan aplikasi pengawasan dana desa yang berlangsung pada 14 November 2025 di Kantor Pusat Pemerintahan Timika.
Dalam arahannya, Bupati Rettob menyebut bahwa peningkatan alokasi dana desa setiap tahun harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang lebih efektif. Melalui aplikasi pengawasan dana desa, pemerintah daerah menghadirkan inovasi digital yang memungkinkan proses pengawasan dilakukan secara cepat, akurat, dan tanpa batasan jarak.
“Pengawasan yang kuat bukan untuk menghambat pembangunan, tetapi memastikan setiap rupiah dana desa benar-benar kembali kepada masyarakat,” tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Rettob kemudian memaparkan sejumlah fungsi utama dari aplikasi pengawasan tersebut:
- Alat Pengawasan Efektif aplikasi ini memungkinkan Kejaksaan, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya mengontrol seluruh tahapan pengelolaan keuangan desa mulai dari perencanaan, pencairan, penggunaan anggaran, hingga pelaporan. Semua aktivitas terekam secara digital sehingga memudahkan proses audit dan pemantauan tanpa harus selalu turun ke lapangan.
- Early Warning System (EWS) Fitur peringatan dini dalam aplikasi akan mendeteksi secara otomatis setiap indikasi penyimpangan atau penggunaan anggaran yang tidak sesuai aturan. Dengan adanya EWS, potensi masalah dapat diatasi sejak dini sebelum berkembang menjadi pelanggaran serius.
- Transparansi dan Akuntabilitas Publik aplikasi ini membuka ruang keterbukaan informasi bagi masyarakat desa, pemerintah daerah, hingga Kejaksaan. Data penggunaan dana desa dapat diakses secara jelas, sehingga meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran desa.
- Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dengan administrasi yang tertib dan pencatatan digital yang akurat, aplikasi ini menjadi instrumen penting dalam menekan potensi korupsi maupun penyalahgunaan dana desa. Setiap pengeluaran dapat dipertanggungjawabkan secara sistematis.
Bupati Rettob berharap pemanfaatan aplikasi ini dapat diimplementasikan secara menyeluruh di seluruh kampung di Kabupaten Mimika. Ia menekankan bahwa kepala kampung, aparat desa, dan pendamping desa harus memahami fungsi aplikasi sehingga pembangunan desa dapat berjalan lebih tepat sasaran.
“Inovasi digital seperti ini akan memperkuat upaya kita dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujar Bupati.
Dengan adanya sistem pengawasan berbasis teknologi ini, Pemerintah Kabupaten Mimika menegaskan langkah konkret dalam mencegah penyimpangan dan memastikan penggunaan dana desa benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. (hn)









