Timika, mimbarpapua.com – Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegur keras sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai belum menunjukkan keseriusan dalam melaporkan pelaksanaan program pelatihan serta penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Teguran tersebut disampaikan Bupati Johannes Rettob saat memberikan arahan di Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (09/02/2026). Ia mengungkapkan keprihatinannya karena hingga dua minggu sejak surat edaran dikeluarkan, dari total 58 OPD baru 11 OPD yang menyampaikan laporan pelaksanaan pelatihan.
“Sudah dua minggu kita buat surat tentang pelatihan, tapi dari 58 OPD baru 11 yang melaporkan. Ini jadi catatan penting,” tegas Bupati.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati pun memberikan tenggat waktu tambahan selama tiga hingga empat hari ke depan kepada seluruh OPD untuk segera menyampaikan laporan melalui portal yang telah ditentukan. Ia menegaskan, ketidakpatuhan terhadap aturan akan menjadi bahan evaluasi serius bagi pimpinan OPD.
“OPD mana yang belum bersemangat, ini akan jadi catatan. Kepala OPD yang tidak mau mengikuti aturan, tentu akan kita beri sanksi,” ujarnya dengan nada tegas.
Menurut Bupati, laporan pelatihan dan penyusunan SKP merupakan bagian penting dalam penilaian kinerja ASN yang tidak bisa diabaikan. Bahkan, ia menyatakan tidak akan menghadiri kegiatan OPD yang tidak didukung dokumen pelatihan dan SKP yang lengkap.
“Kalau tidak punya pelatihan dan tidak punya SKP, saya tidak akan datang. Tidak ada,” katanya.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa penilaian kinerja akan disusun secara berjenjang hingga ke matriks akhir. Proses penilaian tersebut nantinya dilakukan oleh Wakil Bupati dan disahkan oleh Bupati.
“Sekarang kita agak keras sedikit. Kita mau kerja yang benar, dengan hasil yang bisa dibuktikan, bukan hanya laporan di atas kertas,” tandasnya.
Ia juga mengingatkan agar setiap laporan kinerja dilengkapi dengan bukti nyata. Bupati menolak laporan yang mengklaim capaian 100 persen tanpa dukungan dokumen yang jelas dan terverifikasi.
“Kalau bilang 10 dokumen selesai, harus ada buktinya. Jangan bilang 100 persen tapi tidak ada bukti,” tegasnya lagi.
Sebagai penutup, Bupati menambahkan bahwa mulai tahun 2025, evaluasi kinerja ASN di Kabupaten Mimika dilakukan secara elektronik. Setiap ASN diwajibkan mengisi laporan kinerja harian melalui sistem terintegrasi yang memungkinkan pimpinan memantau kinerja secara langsung dan transparan.
“Evaluasi kinerja sekarang dilakukan secara elektronik. Bapak Ibu setiap hari mengisi kinerja, dan kami bisa mengetahui semuanya,” pungkas Bupati. (Anto)














