Tiga WBP Langsung Bebas, Wabup Mimika : Jangan Ulangi Lagi, Jadi Warga Yang Sadar Akan Hukum

- Admin

Senin, 18 Agustus 2025 - 11:45 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong Saat memberikan Surat Remisi kepada warga Binaan Lapas Kelas IIB Timika

Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong Saat memberikan Surat Remisi kepada warga Binaan Lapas Kelas IIB Timika

Timika, mimbarpapua.com – Momen peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025, ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kelas IIB Timika menerima remisi umum dan remisi dasawarsa.

Dari ratusan WBP tersebut, tiga orang warga binaan langsung bebas dan dapat segera kembali berkumpul bersama keluarga.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong di Lapas Kelas IIB Timika, Minggu (17/08/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tadi saya sampaikan kepada mereka yang menerima remisi supaya bersyukur, karena ini hasil mereka ikut aturan, sadar dan disiplin,”ujar Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong saat ditemui seusai menyerahkan remisi secara simbolis.

Wabup juga berpesan dan mengingatkan kepada tiga WBP yang bebas untuk tidak kembali lagi dan mengulangi perbuatan yang sama.

“Ingat setelah bebas ini jangan mengulang lagi. Jadilah warga yang baik dan sadar akan hukum, kemudian menata hidup lebih baik kedepan,”pesan Emanuel.

Sementara itu Kepala Lapas Yunus Mansur Gafur menerangkan bahwa untuk tahun ini dalam rangka peringatan HUT RI, pemberian remisi ada 2 yakni remisi umum 17 Agustus dan remisi dasawarsa.

“Untuk remisi dasawarsa ini diberikan setiap 10 tahun. Sementara remisi umum itu punya tahapan, dimana tahapan tahun pertama dapat 1 bulan, tahun ke dua dapat 2 bulan dan seterusnya,”terangnya.

Disampaikan Kalapas, untuk yang menerima remisi umum sebanyak 191 orang, sedangkan yang memperoleh remisi dasawarsa sebanyak 207 orang.

“Jadi yang mendapatkan remisi itu tentu memenuhi syarat subtansi. Syarat subtansi itu berkelakuan baik karena itu yang dinilai.

Kemudian syarat administratif, dimana syarat administratif itu dia tidak terdaftar dalam register F, juga tidak pernah melakukan pelanggaran serta tidak ada perkara lain,”kata Yunus.

Kata Kalapas, dalam pemberian remisi umum dan remisi dasawarsa, ada 3 orang yang langsung bebas.

“Mereka juga memperoleh remisi umum dan remisi dasawarsa, maka setelah dihitung pengurangan masa pidananya hari ini mereka harus bebas. Jadi dari 3 orang ini, duanya terlibat kasus narkoba dan satunya kasus pencurian,” kata Yunus. (*)

Berita Terkait

Kapolres Mimika Sambangi Rumah Duka, Pastikan Pencarian Korban Jila Terus Dilakukan
Masuk Rumah Saat Malam, Sosok Bermasker Diduga Berkaitan dengan Kematian Seorang Warga
Razia THM Di Timika, Polisi Temukan Satu Pramuria Positif Narkoba
Saat Ambulans Rusak, Bhabinkamtibmas Antar Ibu Hamil Ke Bandara Dengan Motor Dinas
Polisi Kejar Titik Terang Kematian SM Di Kawasan Kali Kum-kum
Ditemukan Meninggal Dalam Rumah, Polisi: Tidak Temukan Adanya Tanda Kekerasan
Gerak Cepat Polisi Jinakkan Dua Titik Karhutla Di Yendidori, Satu Water Cannon Dikerahkan
Polisi Putus Jalur Ganja Jayapura – Timika, Barang Bukti Dimusnahkan

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 15:46 WIT

Kapolres Mimika Sambangi Rumah Duka, Pastikan Pencarian Korban Jila Terus Dilakukan

Kamis, 10 September 2026 - 09:33 WIT

Masuk Rumah Saat Malam, Sosok Bermasker Diduga Berkaitan dengan Kematian Seorang Warga

Rabu, 9 September 2026 - 21:23 WIT

Razia THM Di Timika, Polisi Temukan Satu Pramuria Positif Narkoba

Rabu, 9 September 2026 - 20:08 WIT

Polisi Kejar Titik Terang Kematian SM Di Kawasan Kali Kum-kum

Selasa, 8 September 2026 - 14:45 WIT

Ditemukan Meninggal Dalam Rumah, Polisi: Tidak Temukan Adanya Tanda Kekerasan

Selasa, 8 September 2026 - 14:38 WIT

Gerak Cepat Polisi Jinakkan Dua Titik Karhutla Di Yendidori, Satu Water Cannon Dikerahkan

Selasa, 8 September 2026 - 14:32 WIT

Polisi Putus Jalur Ganja Jayapura – Timika, Barang Bukti Dimusnahkan

Senin, 7 September 2026 - 20:15 WIT

Polisi Tetapkan Empat Jadi Tersangka Kasus Membawa Senjata Tajam

Berita Terbaru