Tiga WBP Langsung Bebas, Wabup Mimika : Jangan Ulangi Lagi, Jadi Warga Yang Sadar Akan Hukum

- Admin

Senin, 18 Agustus 2025 - 11:45 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong Saat memberikan Surat Remisi kepada warga Binaan Lapas Kelas IIB Timika

Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong Saat memberikan Surat Remisi kepada warga Binaan Lapas Kelas IIB Timika

Timika, mimbarpapua.com – Momen peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025, ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kelas IIB Timika menerima remisi umum dan remisi dasawarsa.

Dari ratusan WBP tersebut, tiga orang warga binaan langsung bebas dan dapat segera kembali berkumpul bersama keluarga.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong di Lapas Kelas IIB Timika, Minggu (17/08/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tadi saya sampaikan kepada mereka yang menerima remisi supaya bersyukur, karena ini hasil mereka ikut aturan, sadar dan disiplin,”ujar Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong saat ditemui seusai menyerahkan remisi secara simbolis.

Wabup juga berpesan dan mengingatkan kepada tiga WBP yang bebas untuk tidak kembali lagi dan mengulangi perbuatan yang sama.

“Ingat setelah bebas ini jangan mengulang lagi. Jadilah warga yang baik dan sadar akan hukum, kemudian menata hidup lebih baik kedepan,”pesan Emanuel.

Sementara itu Kepala Lapas Yunus Mansur Gafur menerangkan bahwa untuk tahun ini dalam rangka peringatan HUT RI, pemberian remisi ada 2 yakni remisi umum 17 Agustus dan remisi dasawarsa.

“Untuk remisi dasawarsa ini diberikan setiap 10 tahun. Sementara remisi umum itu punya tahapan, dimana tahapan tahun pertama dapat 1 bulan, tahun ke dua dapat 2 bulan dan seterusnya,”terangnya.

Disampaikan Kalapas, untuk yang menerima remisi umum sebanyak 191 orang, sedangkan yang memperoleh remisi dasawarsa sebanyak 207 orang.

“Jadi yang mendapatkan remisi itu tentu memenuhi syarat subtansi. Syarat subtansi itu berkelakuan baik karena itu yang dinilai.

Kemudian syarat administratif, dimana syarat administratif itu dia tidak terdaftar dalam register F, juga tidak pernah melakukan pelanggaran serta tidak ada perkara lain,”kata Yunus.

Kata Kalapas, dalam pemberian remisi umum dan remisi dasawarsa, ada 3 orang yang langsung bebas.

“Mereka juga memperoleh remisi umum dan remisi dasawarsa, maka setelah dihitung pengurangan masa pidananya hari ini mereka harus bebas. Jadi dari 3 orang ini, duanya terlibat kasus narkoba dan satunya kasus pencurian,” kata Yunus. (*)

Berita Terkait

Program Polisi Menyapa Jadi Sarana Edukasi Hukum Polda Papua Kepada Masyarakat
Polres Mimika Gelar Strong Point Pagi, Wakapolres Turun Langsung Atur Lalu Lintas
Pastikan BBM Tepat Sasaran, Bhabinkamtibmas Dan Disperindag Turun Ke SPBU
Propam Polres Mimika Ingatkan Personel Pentingnya Disiplin Dan Kerapian
Saat Jam Belajar, 27 Pelajar Malah Nongkrong, Dan Yang Lain Kedapatan Main Judi Slot
Aktivitas Pendulangan Di Tanggul Barat Ditertibkan, Tujuh Camp Dibongkar
Pastikan Kamtibmas Kondusif, Personel Gabungan Lakukan Patroli Skala Besar
Polres Mimika Wanti-Wanti Bahaya Petasan Rakitan, Orang Tua Diminta Lebih Awasi Anak

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:05 WIT

Program Polisi Menyapa Jadi Sarana Edukasi Hukum Polda Papua Kepada Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:59 WIT

Polres Mimika Gelar Strong Point Pagi, Wakapolres Turun Langsung Atur Lalu Lintas

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:50 WIT

Pastikan BBM Tepat Sasaran, Bhabinkamtibmas Dan Disperindag Turun Ke SPBU

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:07 WIT

Propam Polres Mimika Ingatkan Personel Pentingnya Disiplin Dan Kerapian

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:02 WIT

Saat Jam Belajar, 27 Pelajar Malah Nongkrong, Dan Yang Lain Kedapatan Main Judi Slot

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:52 WIT

Pastikan Kamtibmas Kondusif, Personel Gabungan Lakukan Patroli Skala Besar

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:40 WIT

Polres Mimika Wanti-Wanti Bahaya Petasan Rakitan, Orang Tua Diminta Lebih Awasi Anak

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:37 WIT

Kapolda Papua Tengah Turun Atur Lalu Lintas, Lanjut Ingatkan Pelajar Nabire Jauhi Narkoba Dan Bullying

Berita Terbaru