Timika, mimbarpapua.com – Skenario pelarian yang disusun rapi oleh YK (27) selama sebulan terakhir berakhir dengan kegagalan total. Harapan tahanan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ini untuk menghirup udara bebas di luar lewat jalur laut, justru kandas di tangan tim gabungan kepolisian.
Buronan yang sangat dicari ini berhasil diciduk kembali saat nyaris lolos melarikan diri menggunakan kapal laut yang tengah bersandar di Pelabuhan Pomako, Kabupaten Mimika.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Ibnu Rudihartono membenarkan adanya operasi penangkapan kembali terhadap tahanan yang sempat membuat repot aparat keamanan tersebut. Penangkapan berskala cepat ini dilakukan oleh Tim Babat Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika yang berkolaborasi dengan Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) ODC-2026 Unit Timika.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Benar, tim gabungan kami dari Tim Babat Reskrim bersama Satgas Gakkum ODC-2026 telah berhasil mengamankan kembali tersangka YK. Yang bersangkutan merupakan tahanan kami yang sempat melarikan diri dari Sel Reskrim pada tanggal 19 April 2026 lalu,” ujar AKP Ibnu, Sabtu (23/5/2026).
Kasus pelarian YK yang berlangsung selama kurang lebih satu bulan ini sempat menjadi atensi serius aparat keamanan setempat. Namun, sepandai-pandainya YK bersembunyi, pergerakannya akhirnya terendus juga.
Titik terang penangkapan bermula pada Rabu sore, 20 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIT. Tim gabungan terlebih dahulu melaksanakan apel konsolidasi di Polres Mimika untuk mematangkan rencana operasi penyisiran.
Hanya berselang lima menit setelah rencana disusun, tim memperoleh informasi dari lapangan yang menyebutkan bahwa YK terpantau sedang berada di kawasan Pelabuhan Pomako dan berencana menaiki salah satu kapal penumpang untuk kabur.
”Begitu mendapat informasi bahwa pelaku hendak melarikan diri menggunakan kapal, tim langsung bergerak cepat ke lokasi pada pukul 16.10 WIT untuk melakukan pemindaian (scanning) dan mempersempit ruang gerak target,” ungkap AKP Ibnu.
Melalui pengintaian yang ketat, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi posisi target. Pelarian panjang YK resmi terhenti saat petugas membekuknya tanpa berkutik di kawasan Jalan Bhayangkara pada Kamis dini hari, 21 Mei 2026 pukul 00.45 WIT.
Perlu diketahui, YK merupakan pelaku utama dalam kasus dugaan pencabulan anak berdasarkan nomor Laporan Polisi: LP/B/418/IV/2026/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 17 April 2026.
Aksi bejat YK dilakukan pada Senin, 2 Februari 2026 silam sekitar pukul 14.00 WIT di kawasan Jalan Mile 41, Kabupaten Mimika. Modus yang digunakan pelaku adalah memanggil korban, AF (16), seorang remaja perempuan, dengan alasan untuk memijat tubuhnya.
Selesai dipijat, nafsu bejat pelaku memuncak. YK justru memaksa korban untuk melayaninya. Meski korban sempat menolak keras dan memberontak, pelaku pun marah dan memukul korban.
Di bawah ancaman kekerasan dan rasa takut , korban akhirnya terpaksa menuruti kemauan pelaku. Mirisnya, aksi pencabulan tersebut juga direkam oleh pelaku menggunakan kamera telepon genggam pribadinya.
Tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke SPKT Polres Mimika. Kini YK harus kembali mengenakan baju tahanan dan bersiap menghadapi proses hukum serta ancaman hukuman berat yang menantinya.(*)













