Timika, mimbarpapua.com – Kepolisian Mimika dalam hal ini Satuan Reskrim Polres Mimika menggelar rekonstruksi kasus penyerangan yang menggunakan alat tajam (anak panah) terhadap korban seorang anggota Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Papua Tengah.
Rekonstruksi ini bertujuan untuk mengungkapkan kebenaran dengan memperagakan kembali kronologi kejadian.
Dalam rekonstruksi yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria dengan didampingi Komandan Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Papua Tengah, Kompol Onisimus Umbu Sairo, S.I.K ini dilaksanakan pada Selasa (3/02/2026) di lokasi kejadian, yakni Kwamki Narama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari rekonstruksi tersebut diperagakan 7 adegan dari awal hingga adanya kejadian oleh 4 orang tersangka.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria menyampaikan bahwa rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas rangkaian kejadian serta melengkapi berkas perkara.
“Jadi rekonstruksi ini untuk memperjelas dimana posisi pelaku melakukan pemanahan terhadap korban yang adalah anggota Brimob, serta mengetahui dimana posisi korban terkena panah,”ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut ditambahkan Komandan Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Papua Tengah, Kompol Onisimus Umbu Sairo, S.I.K bahwa dalam pengamanan rekonstruksi agar berjalan aman dan lancar, sebanyak 50 personel Brimob dikerahkan.
“Kita membackup Polres Mimika supaya dalam rekonstruksi ini berjalan aman dan lancar. Jadi rekon inikan ini untuk memperjelas berita acara,”katanya.
Perlu diketahui kejadian yang menimpa seorang anggota Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Papua Tengah itu terjadi di pertigaan jalan masuk Distrik Kwamki Narama pada Jumat (26/12/2025) sekitar pukul 01.26 WIT. (*)














