Terpidana Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Serahkan Pembayaran Uang Denda Rp50 Juta Ke Kejari Mimika

- Admin

Senin, 26 Januari 2026 - 17:52 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keluarga dari terpidana kasus korupsi saat menyerahkan pembayaran uang denda sebesar Rp 50 Juta. 

Keluarga dari terpidana kasus korupsi saat menyerahkan pembayaran uang denda sebesar Rp 50 Juta. 

Timika, mimbarpapua.com – Terpidana (MPP) yang terlibat dalam kasus korupsi telah melakukan pembayaran uang denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ke Kejaksaan Negeri Mimika.

Melalui keterangan yang diberikan kepada awak media, pembayaran ini diwakili oleh keluarga terpidana Senin (26/01/2026) pada saat digelar press release di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika.

Dalam pembayaran uang tersebut, diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Arthur Fritz Gerald, S.H., M.H. Pembayaran uang denda dimaksud merupakan pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pembangunan Jembatan dan Bangunan Pelengkap (8 meter) di Distrik Agimuga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika tahun anggaran 2023, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura Nomor: 27/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jap tanggal 29 Oktober 2025 atas nama terpidana MMP.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun uang denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tersebut merupakan

pidana denda dengan ketentuan subsider 6 (enam) bulan pidana penjara.

Selanjutnya, uang denda dimaksud telah disetorkan dan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Mimika berkomitmen untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, serta mengamankan dan mengawal keuangan negara guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegrasi. (*)

Berita Terkait

Operasi Pekat Noken 2026, Polda Papua Tengah Fokus Tekan Kejahatan Dan Penyakit Masyarakat
Berkas Kasus Pembunuhan NYR Diperiksa Jaksa, Penyidik Bersiap Tahap II
Kapolres Mimika: Harus Ada Keinginan Berdamai Dari Kedua Pihak
ABK KM Akbar 02 Hilang Saat Proses Penurunan Kapal, Ditemukan Tak Bernyawa
Keluarga Terima Kematian MI, Polisi Pastikan Proses Visum Tak Berlanjut
Kapolres Mimika: Didik Anak dengan Kasih, Bukan Dengan Kekerasan
Kasus Pria Tewas Di Jalan Petrosi Memasuki Babak Baru, Polisi Siapkan Rekonstruksi
Satgas Damai Cartenz Amankan DPO Kasus Transaksi Senjata Dan Amunisi

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:37 WIT

Operasi Pekat Noken 2026, Polda Papua Tengah Fokus Tekan Kejahatan Dan Penyakit Masyarakat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:49 WIT

Berkas Kasus Pembunuhan NYR Diperiksa Jaksa, Penyidik Bersiap Tahap II

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:24 WIT

Kapolres Mimika: Harus Ada Keinginan Berdamai Dari Kedua Pihak

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:58 WIT

ABK KM Akbar 02 Hilang Saat Proses Penurunan Kapal, Ditemukan Tak Bernyawa

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:03 WIT

Keluarga Terima Kematian MI, Polisi Pastikan Proses Visum Tak Berlanjut

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:54 WIT

Kasus Pria Tewas Di Jalan Petrosi Memasuki Babak Baru, Polisi Siapkan Rekonstruksi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:33 WIT

Satgas Damai Cartenz Amankan DPO Kasus Transaksi Senjata Dan Amunisi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:03 WIT

Pelajar SMA Ditemukan Meninggak Dalam Kamar, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Berita Terbaru