Terpidana Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Serahkan Pembayaran Uang Denda Rp50 Juta Ke Kejari Mimika

- Admin

Senin, 26 Januari 2026 - 17:52 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keluarga dari terpidana kasus korupsi saat menyerahkan pembayaran uang denda sebesar Rp 50 Juta. 

Keluarga dari terpidana kasus korupsi saat menyerahkan pembayaran uang denda sebesar Rp 50 Juta. 

Timika, mimbarpapua.com – Terpidana (MPP) yang terlibat dalam kasus korupsi telah melakukan pembayaran uang denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ke Kejaksaan Negeri Mimika.

Melalui keterangan yang diberikan kepada awak media, pembayaran ini diwakili oleh keluarga terpidana Senin (26/01/2026) pada saat digelar press release di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika.

Dalam pembayaran uang tersebut, diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Arthur Fritz Gerald, S.H., M.H. Pembayaran uang denda dimaksud merupakan pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pembangunan Jembatan dan Bangunan Pelengkap (8 meter) di Distrik Agimuga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika tahun anggaran 2023, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura Nomor: 27/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jap tanggal 29 Oktober 2025 atas nama terpidana MMP.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun uang denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tersebut merupakan

pidana denda dengan ketentuan subsider 6 (enam) bulan pidana penjara.

Selanjutnya, uang denda dimaksud telah disetorkan dan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Mimika berkomitmen untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, serta mengamankan dan mengawal keuangan negara guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegrasi. (*)

Berita Terkait

Ungkap Pabrik Miras Ilegal di Mimika, Polisi Butuh Keberanian Warga
60 Personel Disiagakan, Polres Mimika Pastikan Agenda IFRC 2026 Berjalan Lancar
Polisi Selidiki Kebakaran Rumah Di Jalan Pendidikan, Penyebabnya Belum Diketahui
Masalah Penganiayaan Di Mimika Timur Berujung Pelemparan Mako Polsek
Polisi KP3 Laut Pomako Melakukan Pemusnahan Ribuan Liter Sopi Dan Cap Tikus Hasil Razia
Program Polisi Menyapa Jadi Sarana Edukasi Hukum Polda Papua Kepada Masyarakat
Polres Mimika Gelar Strong Point Pagi, Wakapolres Turun Langsung Atur Lalu Lintas
Pastikan BBM Tepat Sasaran, Bhabinkamtibmas Dan Disperindag Turun Ke SPBU

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:12 WIT

Ungkap Pabrik Miras Ilegal di Mimika, Polisi Butuh Keberanian Warga

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:04 WIT

60 Personel Disiagakan, Polres Mimika Pastikan Agenda IFRC 2026 Berjalan Lancar

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:41 WIT

Polisi Selidiki Kebakaran Rumah Di Jalan Pendidikan, Penyebabnya Belum Diketahui

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:37 WIT

Masalah Penganiayaan Di Mimika Timur Berujung Pelemparan Mako Polsek

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:55 WIT

Polisi KP3 Laut Pomako Melakukan Pemusnahan Ribuan Liter Sopi Dan Cap Tikus Hasil Razia

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:59 WIT

Polres Mimika Gelar Strong Point Pagi, Wakapolres Turun Langsung Atur Lalu Lintas

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:50 WIT

Pastikan BBM Tepat Sasaran, Bhabinkamtibmas Dan Disperindag Turun Ke SPBU

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:07 WIT

Propam Polres Mimika Ingatkan Personel Pentingnya Disiplin Dan Kerapian

Berita Terbaru