Terlibat Dua Kasus, FG Terancam 12 Tahun Penjara

- Admin

Jumat, 20 Maret 2026 - 20:11 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim dengan didampingi Kasi Humas saat memberikan keterangan pada press release pengungkapan pelaku curas dan perbuatan asusila.

Kasat Reskrim dengan didampingi Kasi Humas saat memberikan keterangan pada press release pengungkapan pelaku curas dan perbuatan asusila.

Timika, mimbarpapua.com – FG yang dibekuk tim Babat Polres Mimika pada Kamis (19/03/2026) kemarin di sebuah konter handphone di Jalan Yos Sudarso terancam 12 tahun penjara.

Hal ini karena dirinya terlibat dalam dua kasus, yakni kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di 12 TKP dan kasus asusila di 4 TKP.

Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Ibnu Rudihartono, S.T.K., dengan didampingi Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona, SE pada saat press release di Mako Polres Mimika, Mile 32, Jumat (20/03/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diterangkan Kasat Reskrim bahwa dari pengkuan terhadap pelaku FG, ternyata hasil dari aksi kejahatan berupa pencurian dengan kekerasan di 12 lokasi itu dipakai untuk membayar ijazah paket C.

“Penyampaian pelaku hasil dia jual kemudian dia pakai untuk bayar ijazah paket C, juga pakai untuk bantu ibunya,”ungkap

Selain itu kata Kasat Reskrim bahwa pelaku juga terlibat dalam kasus asusila di 4 TKP.

“Dari pengakuan pelaku itu selama melakukan aksinya itu sendiri dengan sasaran atau targetnya perempuan. Dan dalam melakukan aksinya dengan menggunakan sepeda motor,” ujar AKP Ibnu.

Menurut AKP Ibnu, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku itu berdasarkan LP yang dibuat korban.

“Ada 4 LP yang kita terima. Kemudian nanti dari masyarakat yang merasa menjadi korban curas dari pelaku silakan datang ke kantor Polres untuk dilakukan pendataan dan dibuatkan LP,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut Kasat Reskrim menghimbau kepada masyarakat supaya lebih waspada,,apalagi perempuan jangan sampai menjadi korban tindak kejahatan. (*)

Berita Terkait

Diduga Dendam Pribadi, Pelaku Pembunuhan Di Jalan Freeport Lama Akhirnya Ditangkap
Mabuk Dan Mengganggu Pejalan Kaki, DP Diserang Dengan Senjata Tajam
Bentrok Di Kwamki Narama Terjadi Lagi, Satu Orang Meninggal Dunia
Sebagai Wujud Nyata Brimod Hadir Dan Peduli Untuk Warga Kwamki Narama
Siap Jalani Sidang Perdana, Dua Tersangka Beserta BB Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Alat Bor Tertinggal di Tubuh Pasien, Kuasa Hukum Somasi RS Mitra Masyarakat  
Diserang Kelompok OPM, Tiga Warga Sipil Alami Luka-luka
Dua Pelaku Penganiayaan Di Jalan WR Supratman Berhasil Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 15:27 WIT

Diduga Dendam Pribadi, Pelaku Pembunuhan Di Jalan Freeport Lama Akhirnya Ditangkap

Jumat, 17 April 2026 - 23:46 WIT

Mabuk Dan Mengganggu Pejalan Kaki, DP Diserang Dengan Senjata Tajam

Jumat, 17 April 2026 - 23:30 WIT

Bentrok Di Kwamki Narama Terjadi Lagi, Satu Orang Meninggal Dunia

Kamis, 16 April 2026 - 19:06 WIT

Siap Jalani Sidang Perdana, Dua Tersangka Beserta BB Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Rabu, 15 April 2026 - 20:53 WIT

Alat Bor Tertinggal di Tubuh Pasien, Kuasa Hukum Somasi RS Mitra Masyarakat  

Rabu, 15 April 2026 - 18:48 WIT

Diserang Kelompok OPM, Tiga Warga Sipil Alami Luka-luka

Rabu, 15 April 2026 - 18:43 WIT

Dua Pelaku Penganiayaan Di Jalan WR Supratman Berhasil Ditangkap Polisi

Selasa, 14 April 2026 - 21:20 WIT

Polisi Kembali Tangkap Dua Komplotan Curanmor 

Berita Terbaru

Suasana di lapangan Mini Soccer Goldstone Arena. 

Olahraga

Resmi Bergulir, 32 Sekolah Ikut Turnamen Kapolda Cup 2026

Sabtu, 18 Apr 2026 - 20:03 WIT