Timika, mimbarpapua.com – Terkait dengan perkembangan barang bukti 9 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang diduga ilegal terus dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Mimika.
Salah satunya yaitu akan dilakukan pengiriman sampel ke Pertamina untuk dilakukan uji lab. Oleh karena itu Sat Reskrim Polres Mimika sudah memberitahukan terlebih dahulu dengan menyurati.
“Kita belum kirim sampelnya, tapi kita sudah surati bahwa kita akan melakukan uji sampel. Memang ini agak lama dan tidak bisa langsung, karena bukan cuman dari kita saja. Sampai saat ini kita masih tunggu antrian,” kata Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, Jumat (24/10/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Disampaikan Kasat Reskrim bahwa pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi juga pemilik BBM.
“Kita juga sudah periksa para saksi juga pemilik BBM dan sekarang kita membuktikan dengan cara uji lab. Dari keterangan pemilik itu BBM akan dipakai untuk pekerjaan proyek, belum ada indikasi yang lain,” ujar Rian.
Perlu diketahui bahwa terkait dengan barang bukti 9 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang diduga ilegal itu pertama kali terkuak pada tanggal 19/08/2025 lalu di Kampung Uta ketika ditemukan saat dimuat dalam long boat. (*)








