Polisi Gagalkan Peredaran 20 Paket Sabu Di Timika, Seorang Pria Ditangkap

- Admin

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:40 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Polres Mimika.

Pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Polres Mimika.

Timika, mimbarpapua.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Mimika.

Seorang pria berinisial O.T. (44) ditangkap bersama 20 paket narkotika golongan I jenis sabu dalam operasi yang berlangsung di Jalan Cenderawasih SP 2, lorong samping Kantor Pertanahan Timika, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIT.

Penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menjelaskan bahwa petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang baru memarkirkan sepeda motornya, kemudian berjalan mondar-mandir sambil memperhatikan telepon genggamnya.

“Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan sebanyak 20 paket kecil narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan potongan pipet plastik berwarna hitam. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Mimika untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Selain 20 paket sabu, polisi juga menyita dua kantong plastik berwarna ungu yang diduga digunakan sebagai pembungkus paket, satu unit telepon genggam Realme C12 berwarna biru, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vino berwarna hijau putih yang diduga digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.

Kasus tersebut telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/19/VII/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tertanggal 16 Juli 2026.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.

Iptu Hempy Ona menegaskan bahwa Polres Mimika akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika.

“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan bebas dari peredaran narkotika di Kabupaten Mimika,” tutupnya.(*)

Berita Terkait

Pria Muda Ditemukan Meninggal Di Jalan Irigasi Timika, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan
Seorang Pria Tewas Ditikam Di Dermaga Pomako, Polisi Bekuk Pelaku Tak Lama Setelah Kejadian
Kapolres Mimika Utamakan Penguatan Internal Polri Sebelum Bangun Sinergi Eksternal
Kapolda Papua Tengah Minta Warga Hindari Wilayah Rawan Konflik Di Intan Jaya
Diduga Terjatuh Usai Tabrak Pohon Tumbang, Pengendara Motor Di Mimika Tewas Terlindas Kendaraan
Satgas Ops Sikat Cartenz 2026 Tangkap Pelaku Pencurian HP Dan Curanmor Di Jayapura
Jenazah Pilot AMA Air Dievakuasi Ke Timika, TNI Sebut Akan Dipulangkan Ke Jakarta
Polisi Selidiki Pembongkaran Makam Di Kaugapu

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:40 WIT

Polisi Gagalkan Peredaran 20 Paket Sabu Di Timika, Seorang Pria Ditangkap

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:35 WIT

Pria Muda Ditemukan Meninggal Di Jalan Irigasi Timika, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:29 WIT

Seorang Pria Tewas Ditikam Di Dermaga Pomako, Polisi Bekuk Pelaku Tak Lama Setelah Kejadian

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:32 WIT

Kapolres Mimika Utamakan Penguatan Internal Polri Sebelum Bangun Sinergi Eksternal

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:27 WIT

Diduga Terjatuh Usai Tabrak Pohon Tumbang, Pengendara Motor Di Mimika Tewas Terlindas Kendaraan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:22 WIT

Satgas Ops Sikat Cartenz 2026 Tangkap Pelaku Pencurian HP Dan Curanmor Di Jayapura

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:23 WIT

Jenazah Pilot AMA Air Dievakuasi Ke Timika, TNI Sebut Akan Dipulangkan Ke Jakarta

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:18 WIT

Polisi Selidiki Pembongkaran Makam Di Kaugapu

Berita Terbaru