Timika, mimbarpapua.com — Sejumlah bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum di Kabupaten Mimika mulai ditertibkan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mimika kembali turun ke lapangan untuk membongkar bangunan yang dinilai mengganggu fungsi fasilitas publik sekaligus mendukung penataan kawasan perkotaan.
Penertiban berlangsung di sejumlah titik, mulai dari Jalan Cenderawasih, Jalan Budi Utomo, kawasan depan SMP Negeri 2 Mimika, hingga wilayah Irigasi dan SP2.
Kepala Satpol PP Kabupaten Mimika, Yulius Koga, mengatakan langkah tersebut dilakukan setelah pemilik bangunan sebelumnya mendapat teguran, baik secara lisan maupun melalui surat peringatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hari ini kami turun melakukan penertiban bangunan-bangunan yang ada di depan fasilitas SMP Negeri 2, karena di fasilitas umum tidak boleh ada bangunan liar,” ujar Yulius saat ditemui di lokasi penertiban, Rabu (26/8/2026).
Menurutnya, keberadaan bangunan di atas fasilitas umum tidak hanya mengganggu pemanfaatan ruang, tetapi juga menjadi kendala dalam upaya pemerintah melakukan penataan kota.
Yulius menegaskan, penertiban tidak dilakukan secara tiba-tiba. Pemerintah sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk membongkar secara mandiri setelah menerima peringatan.
“Setelah ini, nanti kami fokus lagi pada tempat-tempat yang sebelumnya sudah kami sampaikan surat peringatan,” katanya.
Ia menambahkan, apabila pemilik bangunan tetap mengabaikan peringatan yang telah diberikan, Satpol PP akan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau peringatan tersebut tidak diindahkan, petugas akan mengambil tindakan penertiban,” tegasnya.
Satpol PP Mimika juga mengingatkan masyarakat agar tidak mendirikan bangunan secara sembarangan, terutama di atas fasilitas umum, badan jalan, maupun lahan yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas usaha dan hunian.
Yulius mengatakan, penyisiran akan terus dilakukan terhadap bangunan-bangunan yang telah masuk dalam pendataan dan sebelumnya telah diberikan teguran.
“Kami berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mematuhi aturan tata ruang dan bersama-sama menjaga fasilitas umum agar dapat digunakan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.(*)














