Timika, mimbarpapua.com — Upaya penyelundupan minuman keras (miras) lokal melalui jalur laut kembali terungkap. Sebanyak 288 liter sopi/CT ditemukan aparat gabungan saat melakukan pemeriksaan terhadap penumpang KM Leuser yang tiba di Dermaga Pomako, Timika, Selasa (25/8/2026).
Miras tersebut ditemukan dalam kondisi tanpa pemilik. Petugas menduga barang ilegal itu sengaja disamarkan di antara tumpukan hasil bumi dan bahan makanan yang dibawa penumpang untuk mengelabui pemeriksaan.
Razia dipimpin Kapolsek Kawasan Pelabuhan Pomako, Iptu Teguh Krisandi Fardha, S.Tr.K., M.H., dengan melibatkan personel Lanal Timika dan Sat Polairud Polres Mimika.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan miras lokal yang dikemas menggunakan plastik serta botol air mineral. Kemasan tersebut kemudian diselipkan di antara barang bawaan penumpang sehingga keberadaannya tidak mudah terlihat.
Dari data pemeriksaan, sebanyak 856 penumpang turun di Dermaga Pomako. Sementara itu, 268 penumpang tercatat sebagai penumpang lanjutan, sedangkan 48 orang naik dari Timika.
Pemeriksaan difokuskan kepada penumpang yang turun dari KM Leuser, terutama mereka yang dicurigai membawa barang-barang ilegal.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Pomako, Iptu Teguh, mengatakan razia tersebut merupakan bagian dari upaya memperketat pengawasan di kawasan pelabuhan sekaligus mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) akibat peredaran miras.
“Kegiatan razia ini kami lakukan dengan menggandeng stakeholder terkait Lanal Timika dan Sat Polairud Polres Mimika sebagai bentuk soliditas dan sinergitas dalam menjaga keamanan dan kenyamanan di wilayah pesisir,” ujar Teguh.
Temuan tersebut juga memunculkan dugaan bahwa miras tidak hanya diperuntukkan bagi wilayah Timika. Salah seorang penumpang yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, barang tersebut diduga berpotensi dikirim lebih jauh ke Agast, Kabupaten Asmat.
Namun, hingga kini belum diketahui siapa pemilik 288 liter miras tersebut. Seluruh barang bukti ditemukan tanpa ada pihak yang mengaku sebagai pemilik.
“Kami berhasil mengamankan 288 liter minuman keras lokal tak bertuan. Barang bukti tersebut kami amankan guna proses lebih lanjut dan akan kami lakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui para pelakunya,” tegas Teguh.
Ia menambahkan, aparat akan terus memperkuat pengawasan bersama instansi terkait untuk menekan peredaran miras lokal maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu situasi Kamtibmas di kawasan pesisir.
Masyarakat dan para pengguna jasa transportasi laut juga diminta tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras.
“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu pihak keamanan mencegah peredaran miras karena hal tersebut dapat menjadi salah satu pemicu terjadinya gangguan Kamtibmas,” pungkasnya.
Saat ini, 288 liter miras lokal telah diamankan sebagai barang bukti. Aparat masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang berada di balik dugaan pengiriman miras tersebut.(*)












