Timika, mimbarpapua.com — Kasus penembakan yang menewaskan seorang pria di Kabupaten Mimika memasuki babak baru. Aipda M, oknum anggota Polres Mimika, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dalam waktu dekat berkas perkaranya akan dilimpahkan kepada jaksa.
Penembakan tersebut terjadi di Kompleks Perumahan Raffles Residence 3, kawasan Irigasi, Kabupaten Mimika, pada Minggu (2/8/2026). Korban merupakan seorang pria yang diduga memiliki hubungan khusus dengan istri Aipda M. Dugaan tersebut menjadi salah satu latar belakang yang turut didalami dalam proses penyidikan.
Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak membenarkan bahwa penyidik telah meningkatkan status hukum Aipda M menjadi tersangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ya, kita tegak lurus. Sudah dinyatakan naik ke tersangka,” kata Alredo saat memberikan keterangan terkait perkembangan perkara tersebut.
Ia menjelaskan, penyidik saat ini telah menyelesaikan kelengkapan administrasi perkara. Tahap selanjutnya adalah menyerahkan berkas kepada jaksa untuk diteliti hingga nantinya dinyatakan lengkap atau P21.
“Perkembangannya sudah kita lengkapi administrasinya. Tinggal kita pelimpahan saja nanti ke jaksa untuk P21,” ujarnya.
Alredo menegaskan bahwa kewenangan kepolisian dalam proses penyidikan adalah menentukan perbuatan pidana serta pasal yang disangkakan kepada tersangka. Sementara tuntutan pidana menjadi kewenangan jaksa, sedangkan keputusan mengenai hukuman berada di tangan pengadilan.
“Polisi tidak menentukan hukumannya, hanya menentukan pasal dan perbuatannya,” tegasnya.
Menurut Alredo, perkara yang menjerat Aipda M berkaitan dengan dugaan pembunuhan. Setelah berkas diserahkan kepada jaksa dan dinyatakan lengkap, proses hukum akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Pembunuhan, toh. Habis itu kita P21, kalau diterima ya sudah langsung naik,” katanya.
Dengan ditetapkannya Aipda M sebagai tersangka, kasus penembakan yang terjadi di Raffles Residence 3 kini memasuki tahap akhir penyidikan. Selanjutnya, jaksa akan meneliti berkas perkara sebelum proses hukum berlanjut ke tahap penuntutan.(*)














