Timika, mimbarpapua.com – Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah dilakukan untuk triwulan pertama.
Di Mimika, Papua Tengah, penyaluran ini telah dilaksanakan sejak tanggal 27 Februari 2025 dan dijadwalkan berakhir besok, Sabtu 8 Maret 2025.
Kepala Kantor Pos Cabang Timika, Lindra Harianto Rajagukguk menjelaskan, pada penyaluran tahap I ini dilakukan pembayaran dengan nilai yang bervariasi, mulai dari Rp225.000 sampai dengan Rp3.900.000 per keluarga penerima manfaat (KPM).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan untuk bantuan sembako, tetap di angka Rp200.000 per bulan untuk satu KPM.
“Jadi untuk satu tahap ini kita bayar untuk sembako itu Rp600.000 seperti biasa-biasanya per tiga bulan. Untuk yang tahap sekarang Kabupaten Mimika itu ada 11.062 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di 18 Distrik di Mimika,” kata Lindra saat dikonfirmasi, Kamis 6 Maret 2025.
“Untuk jadwal sekarang kami mulai tanggal 27 Februari sampai mungkin di tanggal 8 Maret 2025,” ujar Lindra.
Lindra mengatakan, per Kamis 6 Maret 2025, penyaluran Bansos telah mencapai sekitar 5.680 KPM di Kabupaten Mimika.
Lindra mengimbau kepada masyarakat khususnya para penerima manfaat agar dapat melakukan pengecekan.
Jika terdaftar sebagai penerima manfaat maka bisa mendatangi titik-titik penyaluran bansos dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga.
Pengecekan nama bisa dilakukan secara mandiri melalui link yang dibagikan oleh pemerintah maupun di daftar yang ditempelkan di Kantor Pos.
Adapun jumlah KPM penerima bantuan sosial berdasarkan data dari masing-masing distrik di Kabupaten Mimika sebagai berikut.
Distrik Agimuga sebanyak 138 KPM dengan total penyaluran sebesar Rp86.700.000. Distrik Alama sebanyak 281 dengan total penyaluran sebesar Rp174.275.000.
Distrik Amar sebanyak 374 dengan total penyaluran sebesar Rp239.900.000. Distrik Hoya sebanyak 178 dengan total penyaluran sebanyak Rp113.975.000.
Distrik Iwaka sebanyak 832 KPM dengan total penyaluran sebanyak Rp539.275.000. Distrik Jila 267 KPM dengan total penyaluran sebanyak Rp165.825.
Distrik Jita sebanyak 189 KPM dengan total penyaluran Rp125.950.000. Distrik Kuala Kencana sebanyak 796 dengan total penyaluran sebesar Rp490.125.000.
Distrik Kwamki Narama sebanyak 548 dengan total penyaluran sebesar Rp344.250.000. Distrik Mimika Barat sebanyak 306 dengan total penyaluran sebesar Rp214.200.000.
Distrik Mimika Barat Jauh sebanyak 239 dengan total penyaluran sebesar Rp152.300.000. Distrik Mimika Barat Tengah sebanyak 289 dengan total penyaluran sebesar Rp194.675.000.
Distrik Mimika Baru sebanyak 2.239 KPM dengan total penyaluran sebesar Rp1.427.875.000. Distrik Mimika Tengah sebanyak 704 dengan total penyaluran sebanyak Rp463.200.000.
Distrik Mimika Timur sebanyak 720 dengan total penyaluran sebesar Rp456.850.000. Distrik Mimika Timir Jauh sebanyak 418 dengan total penyaluran sebesar Rp270.650.000.
Distrik Tembagapura sebanyak 1.188 dengan total penyaluran sebanyak Rp730.650.000. Distrik Wania sebanyak 1.356 dengan total penyaluran sebanyak Rp862.275.000.
Sementara itu, Lindra mengungkapkan bahwa dalam penyaluran bansos triwulan pertama ada banyak data yang hilang.
Maksudnya, data-data tersebut kemudian menjadi temuan di Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.
Lindra mengatakan, meski tidak menyebutkan berapa banyak data yang hilang, namun ia mengatakan bahwa untuk mengantisipasi resiko yang dimungkinkan terjadi, proses penyaluran bansos pun harus dilakukan satu hari satu distrik untuk mengantisipasi resiko yang kemungkinan terjadi.
“Karena banyak data yang hilang sehingga kami bikin itu satu hari satu distrik antisipasi resiko yang terjadi,” ungkapnya.
Lindra menambahkan, pihak Dinas Sosial Kabupaten Mimika telah melakukan upaya-upaya untuk mengatasi hal tersebut.
“Upaya dari teman-teman Dinsos Kabupaten Mimika tuh yang pernah mengambil di tahap III dan IV lalu namanya hilang di tahap I tahun ini, dari Dinsos mencatat namanya sama nomor HP untuk diusulkan kembali ke Kemensos,” ujarnya.
“Karena kan banyak temuan juga itu karena memang dari segi pekerjaan mungkin yang dianggap valid oleh negara misalnya dia PNS, harusnya sudah tidak usah dapat bantuan, atau Polri gitu,” tambahnya.
Selanjutnya, Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Sosial Yohanis Palitean saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Jumat (7/3/2025) juga membenarkan hal tersebut.
Yohanis menjelaskan bahwa ada pengurangan dikarenakan perubahan status pekerjaan dan kelayakan hidup dari para penerima manfaat.
Meskipun demikian, yang bersangkutan juga tidak merincikan berapa jumlah data yang hilang.
“Memang ada pengurangan dikarenakan, mungkin suda kerja, anak sudah kerja, jadi pengusaha, hidup lebih baik, sedang yang layak dapat yang tidak punya penghasilan, rumah papan yang reot, honai,” pungkasnya. (Moh).