Timika,mimbarpapua.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika akhirnya meresmikan 152 Koperasi Merah Putih, Sabtu (19/7/2025).
Peresmian 152 Koperasi Merah Putih ini dilakukan oleh Bupati Mimika Johannes Rettob, bersama Wakil Bupati Emanuel Kemong ini berlangsung di Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Dalam peresmian ini dihadiri oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, unsur Forkopimda serta jajaran OPD, masyarakat setempat, pengurus koperasi merah putih.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Mimika, Johanes Rettob dalam sambutannya mengatakan, bahwa Mimika menjadi satu-satunya kabupaten di Provinsi Papua Tengah yang dipercaya mewakili daerah dalam program nasional ini.
“Dari total 152 koperasi, seluruhnya telah terbentuk dan tersebar di 133 kampung dan 19 kelurahan, mencakup wilayah kota, pesisir, dan pegunungan,” katanya.
Disampaikan Bupati John bahwa program Koperasi Merah Putih adalah bentuk konkret dari semangat gotong royong dan kemandirian ekonomi.
“Program ini menjadi wadah penguatan ekonomi rakyat, khususnya bagi nelayan, petani, dan pelaku UMKM di wilayah pedalaman,” ujar Bupati John.
Bupati John berharap koperasi ini dapat meningkatkan inklusi keuangan, memperpendek rantai pasok, menekan harga kebutuhan pokok, membuka lapangan pekerjaan, serta mendorong modernisasi manajemen dan digitalisasi tata kelola koperasi.
“Koperasi ini sangat strategis dan relevan dalam mendorong kemajuan perekonomian daerah. Terima kasih kepada Ketua Harian Satgas dan Dinas Koperasi yang sudah turun lapangan mensosialisasikan sehingga telah 100 persen terbentuk koperasi merah putih,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Harian Satgas Pembentukan Koperasi Merah Putih Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, mengatakan bahwa Di Mimika pembentukan 152 Koperasi Merah Putih telah rampung 100 persen dan seluruhnya telah memiliki legalitas berupa Surat Keputusan dan Akta Pendirian.
Selain itu kata Yoga, pengurus koperasi juga telah mengikuti pelatihan penguatan kelembagaan, serta difasilitasi akses pasar dan pembiayaan guna memperkuat keberlanjutan usaha koperasi.(*)









