Timika, mimbarpapua.com – Jajaran Polres Mimika menggelar patroli malam melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kota Timika, Sabtu (12/9/2026) malam.
Dalam kegiatan tersebut, polisi berhasil mengamankan lima warga yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) di tempat umum. Selain itu, petugas juga menindak 28 unit sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan maupun nomor kendaraan.
Patroli dan razia skala besar itu dimulai sekitar pukul 21.00 WIT dengan titik awal di Mako Polres Pelayanan, Jalan Cendrawasih.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Apel awal dipimpin Ka Subbag Begpal Bag Log Polres Mimika, Iptu Yusran, S.H., selaku Perwira Pengendali (Padal 1). Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolres Mimika Kompol J. Limbong, S.H., Kabag Ops AKP Yulius Harikatang, serta Kasat Intelkam AKP Safri Patenrengi.
Personel gabungan yang diterjunkan terdiri dari Sat Samapta, Sat Lantas, Sat Intelkam, Provos, serta personel Polsek jajaran, yakni Polsek Mimika Baru, Polsek Kuala Kencana, dan Polsek Mimika Timur.
Petugas kemudian melakukan patroli mobile dan pemeriksaan di sejumlah lokasi yang dinilai strategis, di antaranya Bundaran Petrosea, Jalan Poros SP2, kawasan Irigasi, Jalan Hasanuddin hingga Perempatan Pasar Lama.
Patroli difokuskan untuk mencegah berbagai bentuk gangguan Kamtibmas, terutama peredaran maupun kepemilikan senjata tajam di tempat umum serta pelanggaran lalu lintas.
Dari hasil pemeriksaan, lima warga diamankan karena kedapatan membawa sajam. Mereka masing-masing berinisial YA (43) yang terjaring di Bundaran Petrosea.
Sementara empat lainnya, yakni S (17), MA (18), G (18), dan MP (32), diamankan petugas saat melakukan pemeriksaan di sekitar perempatan lampu merah Pasar Lama.
Tidak hanya sajam, polisi juga mengamankan 28 unit sepeda motor (R2) yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan maupun nomor kendaraan.
Sebagian sepeda motor yang terjaring juga diketahui menggunakan knalpot brong. Seluruh kendaraan tersebut kemudian digeser ke Sat Lantas Polres Mimika untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Rangkaian kegiatan KRYD berlangsung hingga Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 01.12 WIT. Kegiatan ditutup dengan apel konsolidasi yang dipimpin Kabag Ops Polres Mimika AKP Yulius Harikatang.
Dalam arahannya, Kabag Ops mengapresiasi seluruh personel yang telah melaksanakan kegiatan dengan baik. Ia menegaskan bahwa seluruh barang bukti dan pihak yang terjaring akan didata serta diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kegiatan patroli dan razia tersebut merupakan langkah preventif Polres Mimika untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kota Timika.
Polres Mimika memastikan kegiatan patroli serupa akan terus ditingkatkan sebagai upaya mencegah berbagai potensi gangguan keamanan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya pada malam hari.(*)












