Timika, mimbarpapua.com – Dua orang yang diduga terlibat dalam kasus penikaman terhadap Muhammad Ramadani (MR) di KM 9, Jalan Poros Timika–Mapurujaya, berhasil diamankan aparat kepolisian, Minggu (13/9/2026).
Kedua terduga pelaku diamankan di kawasan Kompleks Nduga, KM 11, setelah polisi melakukan koordinasi dengan pihak keluarga korban dan kepala suku setempat.
Kapolsek Mimika Timur, Iptu Alex Soumilena, mengatakan proses pengamanan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Alex bersama sejumlah personel kemudian mendatangi lokasi untuk menjemput kedua terduga pelaku.
“Pelaku sudah diamankan dan dibawa ke Mapolres Mimika Mile 32. Saya bersama tim yang menjemput pelaku di KM 11,” ujar Alex saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Pengamanan kedua terduga pelaku turut membawa perubahan pada situasi di lokasi. Keluarga korban yang sebelumnya melakukan aksi pemalangan di KM 9 akhirnya membuka kembali akses Jalan Poros Timika–Mapurujaya.
Pemalangan dilakukan sebagai bentuk protes keluarga atas kasus penikaman yang menimpa Muhammad Ramadani. Aksi tersebut sempat menyebabkan arus kendaraan di jalur Timika–Mapurujaya terganggu.
Setelah palang dibuka, kendaraan kembali dapat melintas dan aktivitas transportasi di ruas jalan tersebut berangsur normal.
Sementara itu, kedua terduga pelaku telah dibawa ke Mapolres Mimika Mile 32 untuk menjalani pemeriksaan. Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap peran masing-masing dalam kasus penikaman tersebut.
Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)












