Jayapura, mimbarpapua.com – Kepolisian Daerah Papua mengungkap fakta terbaru terkait ledakan maut yang terjadi di Kompleks Perikanan, Kabupaten Biak Numfor, pada 31 Mei 2026.
Hasil penyidikan menunjukkan, insiden tersebut bukan sekadar kecelakaan biasa, melainkan dipicu oleh aktivitas pemotongan atau pembongkaran mortir yang masih mengandung bahan peledak aktif.
Ledakan tersebut mengakibatkan sembilan orang meninggal dunia dan enam orang lainnya mengalami luka-luka. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers Polda Papua yang dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Kombes Pol. Parasian Herman Gultom, S.I.K., M.Si., didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, S.I.K., M.K.P.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Konferensi pers turut dihadiri jajaran kepolisian, Tim Laboratorium Forensik, Tim Disaster Victim Identification (DVI), Basarnas, BPBD, Kejaksaan Negeri Biak Numfor, serta sejumlah instansi terkait.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Cahyo Sukarnito menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah membantu proses penanganan tragedi tersebut.
“Atas nama Polda Papua, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bersinergi dalam penanganan musibah ini. Kolaborasi semua pihak menjadi kunci dalam percepatan penanganan dan pemulihan pascakejadian,” katanya.
Sejak kejadian pada 31 Mei 2026 sekitar pukul 14.45 WIT, Polres Biak Numfor bersama Polda Papua langsung melakukan pengamanan lokasi, olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta pengumpulan barang bukti.
Hasil identifikasi menyebutkan delapan korban meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara satu korban lainnya meninggal saat menjalani perawatan di rumah sakit. Selain korban jiwa, ledakan juga menyebabkan 10 bangunan mengalami kerusakan, terdiri dari sembilan rumah warga dan satu rumah ibadah.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sebanyak 25 saksi untuk mengungkap rangkaian peristiwa sebelum, saat, dan setelah ledakan berlangsung.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Kombes Pol. Parasian Herman Gultom menjelaskan, penyidik menemukan bukti yang menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kelima orang tersebut diduga melakukan aktivitas memotong atau membongkar mortir yang masih berisi bahan peledak aktif hingga akhirnya memicu ledakan.
Namun, kelima tersangka tersebut juga merupakan korban meninggal dunia dalam peristiwa itu.
“Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, penyidikan terhadap kelima tersangka akan dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena yang bersangkutan telah meninggal dunia. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami asal-usul bahan peledak serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujar Parasian.
Sementara itu, Kabid Laboratorium Forensik Polda Papua AKBP Dr. I Gede Suhartawan, S.Si., M.Si., mengungkapkan bahwa pemeriksaan TKP dilakukan setelah Tim Penjinak Bom memastikan lokasi aman dari potensi ledakan susulan.
Dari hasil pemeriksaan, titik pusat ledakan ditemukan berada di kolong salah satu rumah warga. Lokasi tersebut membentuk kawah dengan diameter sekitar 3,6 meter dan kedalaman sekitar 80 sentimeter.
Petugas turut mengamankan 111 barang bukti, di antaranya serpihan logam, mata gergaji besi, mesin gerinda, proyektil logam, sampel material ledakan, botol berisi serbuk yang diduga sisa bahan peledak, serta pakaian korban.
Hasil uji Laboratorium Forensik memastikan serpihan logam yang ditemukan memiliki kesamaan dengan mortir dari jenis yang sama. Pemeriksaan kimia juga menemukan kandungan Trinitrotoluene (TNT), bahan peledak kategori high explosive dengan daya ledak tinggi.
AKBP Dr. I Gede Suhartawan menjelaskan, ledakan terjadi ketika mortir dipotong menggunakan gergaji besi. Gesekan antara mata gergaji dan badan mortir menghasilkan panas yang kemudian mengenai fuse atau pemicu ledakan, sehingga mengaktifkan booster dan menyebabkan detonasi muatan utama TNT.
Di sisi lain, Tim DVI Polda Papua memastikan seluruh identitas korban berhasil diketahui melalui pemeriksaan DNA. Proses identifikasi dilakukan dengan mencocokkan sampel DNA keluarga korban dengan jaringan tubuh korban melalui Laboratorium DNA Pusdokkes Polri di Jakarta.
Polda Papua menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan apabila ditemukan bukti baru maupun dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak menyentuh, memindahkan, atau membongkar benda yang diduga merupakan bahan peledak maupun sisa peninggalan perang. Warga diminta segera melaporkan temuan benda mencurigakan kepada aparat kepolisian atau TNI agar dapat ditangani sesuai prosedur dan mencegah jatuhnya korban.(*)













