Timika, mimbarpapua.com — Keluarga terduga pelaku penikaman yang menewaskan seorang pria berinisial E di kawasan Dermaga Pelabuhan Pomako, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, menyatakan kesediaan memberikan bantuan duka sebesar Rp200 juta kepada keluarga korban.
Kesepakatan tersebut muncul dalam pertemuan antara keluarga korban dan keluarga pelaku yang difasilitasi oleh pihak kepolisian sebagai upaya menjaga situasi tetap kondusif serta membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan.
Kapolsek Mimika Timur, Iptu Alex Soumilena, mengatakan sebelumnya keluarga korban mengajukan permintaan bantuan duka sebesar Rp300 juta untuk mendukung kebutuhan ibadah duka selama tujuh hari tujuh malam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari keluarga korban meminta Rp300 juta, kemudian keluarga pelaku menyanggupi Rp200 juta. Dalam tiga hari ke depan akan dilakukan pembayaran uang muka (DP), untuk besarannya belum ditentukan dan akan disampaikan kembali,” ujar Alex usai pertemuan, Sabtu (18/7/2026).
Ia menjelaskan, pembahasan lanjutan terkait mekanisme pembayaran bantuan duka akan dilakukan dalam pertemuan berikutnya di Polsek Mimika Baru. Kesepakatan tersebut diharapkan dapat membantu proses adat dan kegiatan duka keluarga korban berjalan dengan baik.
Namun demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa kesepakatan antar keluarga tidak menghentikan proses hukum terhadap perkara pidana tersebut.
“Proses hukum tetap berjalan. Bantuan yang diberikan akan dilampirkan dan diserahkan kepada penyidik Reskrim sebagai bagian dari hal-hal yang dapat menjadi pertimbangan hakim. Tetapi hal itu tidak menghapus tindak pidananya,” tegas Kapolsek.
Menurutnya, langkah kekeluargaan yang ditempuh kedua pihak diharapkan mampu meredakan situasi di tengah masyarakat. Polisi juga berharap aksi pemalangan jalan yang dilakukan warga setelah kejadian dapat segera dihentikan sehingga aktivitas masyarakat kembali normal.
Saat ini, akses jalan yang sebelumnya dipalang masih dibuka sebagian. Aparat berharap dengan adanya kesepakatan tersebut, seluruh fasilitas umum dapat kembali digunakan sebagaimana mestinya.
Kapolsek mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan pemalangan jalan sebagai cara utama menyelesaikan persoalan karena dapat berdampak luas terhadap kepentingan umum.
“Jalan adalah urat nadi Kabupaten Mimika. Jangan sampai ada warga yang membutuhkan pertolongan medis atau evakuasi ke rumah sakit mengalami keterlambatan akibat akses jalan terhambat,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menghindari konsumsi minuman beralkohol secara berlebihan yang kerap menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal.
“Kalau tidak ada penjual dan pembeli, tentu persoalan seperti ini bisa dicegah. Kami berharap setiap masalah dapat diselesaikan dengan cara yang baik, bukan melalui tindakan yang merugikan banyak pihak,” ujarnya.
Pertemuan tersebut digelar atas mediasi Kapolsek Mimika Timur Iptu Alex Soumilena bersama Kapolsek Kawasan Pelabuhan Pomako Iptu Fritz Nanlohi di Kantor Pelayanan Polres Mimika.
Kegiatan itu turut dihadiri Wakapolres Mimika Kompol Junan Pilitomo serta perwakilan dari keluarga korban dan keluarga pelaku.(*)













