Berkas Lengkap, Penyidik Limpahkan Tersangka Beserta BB Perkara Tindak Pidana Kesehatan

- Admin

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:47 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Sat Resnarkoba Polres Mimika saat melimpahkan tersangka beserta BB ke Kejaksaan Negeri Mimika.

Penyidik Sat Resnarkoba Polres Mimika saat melimpahkan tersangka beserta BB ke Kejaksaan Negeri Mimika.

Timika, mimbarpapua.com – Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (tahap dua), penyidik Satuan Resnarkoba Polres Mimika melimpahkan dua tersangka beserta BB ke Kejaksaan Negeri Mimika.

Kapolres Mimika melalui Kasi Humas, Iptu Hempy Ona,SE membenarkan bahwa tersangka beserta BB sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika pada Senin (27/10/2025).

“Ini perkara tindak pidana kesehatan terkait peredaran obat keras sediaan farmasi tanpa izin edar,” katanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diterangkan Hempy bahwa kronologis penangkapan para tersangka ini terjadi pada tanggal 1 Juli 2025 oleh tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika.

Penangkapan ini bermula tim mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran obat keras sediaan farmasi di Jalan Yos Sudarso,tepatnya dibelakang lapangan Jayanti Timika.

Dari informasi tersebut, tim langsung menuju lokasi untuk melakukan pemantauan. Tim pun berhasil menangkap tersangka berinial MFY di rumahnya.

“Hasil penggeledahan badan dan tempat tinggal tersangka ditemukan 1 plastik bening besar berisi 1.003 butir obat keras jenis Dextromethorphan, 1 plastik bening besar berisi 1.006 butir obat keras jenis Dextromethorphan lainnya,” terangnya.

Lanjut Hempy, tim akhirnya menginterogasi tersangka berinial MFY, yang mana tersangka mengakui bahwa sebagian obat keras tersebut telah diserahkan kepada tersangka Y “alias IPAL yang beralamat di Jalan Bougenville.

“Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Y di rumahnya dengan barang bukti 4 plastik bening kecil berisi 60 butir Dextromethorphan,” sambungnya.

Dalam perkara ini para tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, tentang larangan mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu. (*)

Berita Terkait

Inilah Kronologis Tersangka Tega Membakar Korban
Polisi Lakukan Penyelidikan Pengemudi Tabrak Lari
Polisi Terus Ungkap Peredaran Narkotika, Satu Pengedar Kembali Tertangkap
Busur Dan Anak Panah Kembali Diamankan Polosi Di Bandara Mozes Kilangin Timika
Demi Menjamin Keamanan Di Kwamki Narama, Pembangunan Pos Pengamanan Diharapkan Segera Direalisasikan
Kasus Penemuan Jenazah Yang Hangus Terbakar Berhasil Diungkap
Guna Ungkap Pelaku Pembunuhan, Polres Mimika Bentuk Timsus
Polisi Sebut Itu Foto dan Video Kejadian Di Nawaripi Dan SP1 Itu Hoax

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:00 WIT

Inilah Kronologis Tersangka Tega Membakar Korban

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:55 WIT

Polisi Lakukan Penyelidikan Pengemudi Tabrak Lari

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:50 WIT

Polisi Terus Ungkap Peredaran Narkotika, Satu Pengedar Kembali Tertangkap

Selasa, 9 Desember 2025 - 08:55 WIT

Demi Menjamin Keamanan Di Kwamki Narama, Pembangunan Pos Pengamanan Diharapkan Segera Direalisasikan

Selasa, 9 Desember 2025 - 08:51 WIT

Kasus Penemuan Jenazah Yang Hangus Terbakar Berhasil Diungkap

Selasa, 9 Desember 2025 - 08:48 WIT

Guna Ungkap Pelaku Pembunuhan, Polres Mimika Bentuk Timsus

Jumat, 5 Desember 2025 - 05:54 WIT

Polisi Sebut Itu Foto dan Video Kejadian Di Nawaripi Dan SP1 Itu Hoax

Jumat, 5 Desember 2025 - 05:49 WIT

Aksi Teror Begal Mulai Terjadi, Masyarakat Diminta Selalu Waspada

Berita Terbaru

Kepala Perum Bulog Kc Timika, Dedy Wahyudi.

Ekonomi

Bulok  KC Timika Pastikan Stok Beras Aman Jelang Nataru

Selasa, 9 Des 2025 - 17:04 WIT

Kapolres Mimika saat memberikan menunjukan sejumlah BB.

Hukrim

Inilah Kronologis Tersangka Tega Membakar Korban

Selasa, 9 Des 2025 - 17:00 WIT

Personel Satlantas saat melakukan olah TKP.

Hukrim

Polisi Lakukan Penyelidikan Pengemudi Tabrak Lari

Selasa, 9 Des 2025 - 16:55 WIT