Berkas Lengkap, Penyidik Limpahkan Tersangka Beserta BB Perkara Tindak Pidana Kesehatan

- Admin

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:47 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Sat Resnarkoba Polres Mimika saat melimpahkan tersangka beserta BB ke Kejaksaan Negeri Mimika.

Penyidik Sat Resnarkoba Polres Mimika saat melimpahkan tersangka beserta BB ke Kejaksaan Negeri Mimika.

Timika, mimbarpapua.com – Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (tahap dua), penyidik Satuan Resnarkoba Polres Mimika melimpahkan dua tersangka beserta BB ke Kejaksaan Negeri Mimika.

Kapolres Mimika melalui Kasi Humas, Iptu Hempy Ona,SE membenarkan bahwa tersangka beserta BB sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika pada Senin (27/10/2025).

“Ini perkara tindak pidana kesehatan terkait peredaran obat keras sediaan farmasi tanpa izin edar,” katanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diterangkan Hempy bahwa kronologis penangkapan para tersangka ini terjadi pada tanggal 1 Juli 2025 oleh tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika.

Penangkapan ini bermula tim mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran obat keras sediaan farmasi di Jalan Yos Sudarso,tepatnya dibelakang lapangan Jayanti Timika.

Dari informasi tersebut, tim langsung menuju lokasi untuk melakukan pemantauan. Tim pun berhasil menangkap tersangka berinial MFY di rumahnya.

“Hasil penggeledahan badan dan tempat tinggal tersangka ditemukan 1 plastik bening besar berisi 1.003 butir obat keras jenis Dextromethorphan, 1 plastik bening besar berisi 1.006 butir obat keras jenis Dextromethorphan lainnya,” terangnya.

Lanjut Hempy, tim akhirnya menginterogasi tersangka berinial MFY, yang mana tersangka mengakui bahwa sebagian obat keras tersebut telah diserahkan kepada tersangka Y “alias IPAL yang beralamat di Jalan Bougenville.

“Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Y di rumahnya dengan barang bukti 4 plastik bening kecil berisi 60 butir Dextromethorphan,” sambungnya.

Dalam perkara ini para tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, tentang larangan mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu. (*)

Berita Terkait

Diduga Terjatuh Usai Tabrak Pohon Tumbang, Pengendara Motor Di Mimika Tewas Terlindas Kendaraan
Satgas Ops Sikat Cartenz 2026 Tangkap Pelaku Pencurian HP Dan Curanmor Di Jayapura
Jenazah Pilot AMA Air Dievakuasi Ke Timika, TNI Sebut Akan Dipulangkan Ke Jakarta
Polisi Selidiki Pembongkaran Makam Di Kaugapu
Ratusan Liter Sopi Diamankan dalam Razia KM Leuser Di Pelabuhan Pomako
Polsek Tembagapura Salurkan 100 Paket Sembako Ke Warga Kampung Waa Banti
Patroli Gabungan Di Mimika, Aparat TNI-Polri Perkuat Pengamanan Wilayah
Papua Masih Jadi Jalur Peredaran Narkotika, Polda Ungkap 104 Kasus Dalam Enam Bulan

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:27 WIT

Diduga Terjatuh Usai Tabrak Pohon Tumbang, Pengendara Motor Di Mimika Tewas Terlindas Kendaraan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:22 WIT

Satgas Ops Sikat Cartenz 2026 Tangkap Pelaku Pencurian HP Dan Curanmor Di Jayapura

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:23 WIT

Jenazah Pilot AMA Air Dievakuasi Ke Timika, TNI Sebut Akan Dipulangkan Ke Jakarta

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:18 WIT

Polisi Selidiki Pembongkaran Makam Di Kaugapu

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:05 WIT

Ratusan Liter Sopi Diamankan dalam Razia KM Leuser Di Pelabuhan Pomako

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:59 WIT

Polsek Tembagapura Salurkan 100 Paket Sembako Ke Warga Kampung Waa Banti

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:16 WIT

Patroli Gabungan Di Mimika, Aparat TNI-Polri Perkuat Pengamanan Wilayah

Minggu, 28 Juni 2026 - 08:32 WIT

Papua Masih Jadi Jalur Peredaran Narkotika, Polda Ungkap 104 Kasus Dalam Enam Bulan

Berita Terbaru

Anggota Polsek Miktim dan masyarakat saat melakukan pengecekan di lokasi pemakaman. 

Hukrim

Polisi Selidiki Pembongkaran Makam Di Kaugapu

Jumat, 3 Jul 2026 - 20:18 WIT