Berkas Lengkap, Penyidik Limpahkan Tersangka Beserta BB Perkara Tindak Pidana Kesehatan

- Admin

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:47 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Sat Resnarkoba Polres Mimika saat melimpahkan tersangka beserta BB ke Kejaksaan Negeri Mimika.

Penyidik Sat Resnarkoba Polres Mimika saat melimpahkan tersangka beserta BB ke Kejaksaan Negeri Mimika.

Timika, mimbarpapua.com – Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (tahap dua), penyidik Satuan Resnarkoba Polres Mimika melimpahkan dua tersangka beserta BB ke Kejaksaan Negeri Mimika.

Kapolres Mimika melalui Kasi Humas, Iptu Hempy Ona,SE membenarkan bahwa tersangka beserta BB sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika pada Senin (27/10/2025).

“Ini perkara tindak pidana kesehatan terkait peredaran obat keras sediaan farmasi tanpa izin edar,” katanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diterangkan Hempy bahwa kronologis penangkapan para tersangka ini terjadi pada tanggal 1 Juli 2025 oleh tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika.

Penangkapan ini bermula tim mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran obat keras sediaan farmasi di Jalan Yos Sudarso,tepatnya dibelakang lapangan Jayanti Timika.

Dari informasi tersebut, tim langsung menuju lokasi untuk melakukan pemantauan. Tim pun berhasil menangkap tersangka berinial MFY di rumahnya.

“Hasil penggeledahan badan dan tempat tinggal tersangka ditemukan 1 plastik bening besar berisi 1.003 butir obat keras jenis Dextromethorphan, 1 plastik bening besar berisi 1.006 butir obat keras jenis Dextromethorphan lainnya,” terangnya.

Lanjut Hempy, tim akhirnya menginterogasi tersangka berinial MFY, yang mana tersangka mengakui bahwa sebagian obat keras tersebut telah diserahkan kepada tersangka Y “alias IPAL yang beralamat di Jalan Bougenville.

“Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Y di rumahnya dengan barang bukti 4 plastik bening kecil berisi 60 butir Dextromethorphan,” sambungnya.

Dalam perkara ini para tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, tentang larangan mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu. (*)

Berita Terkait

Operasi Pekat Noken 2026, Polda Papua Tengah Fokus Tekan Kejahatan Dan Penyakit Masyarakat
Berkas Kasus Pembunuhan NYR Diperiksa Jaksa, Penyidik Bersiap Tahap II
Kapolres Mimika: Harus Ada Keinginan Berdamai Dari Kedua Pihak
ABK KM Akbar 02 Hilang Saat Proses Penurunan Kapal, Ditemukan Tak Bernyawa
Keluarga Terima Kematian MI, Polisi Pastikan Proses Visum Tak Berlanjut
Kapolres Mimika: Didik Anak dengan Kasih, Bukan Dengan Kekerasan
Kasus Pria Tewas Di Jalan Petrosi Memasuki Babak Baru, Polisi Siapkan Rekonstruksi
Satgas Damai Cartenz Amankan DPO Kasus Transaksi Senjata Dan Amunisi

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:37 WIT

Operasi Pekat Noken 2026, Polda Papua Tengah Fokus Tekan Kejahatan Dan Penyakit Masyarakat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:49 WIT

Berkas Kasus Pembunuhan NYR Diperiksa Jaksa, Penyidik Bersiap Tahap II

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:24 WIT

Kapolres Mimika: Harus Ada Keinginan Berdamai Dari Kedua Pihak

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:58 WIT

ABK KM Akbar 02 Hilang Saat Proses Penurunan Kapal, Ditemukan Tak Bernyawa

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:03 WIT

Keluarga Terima Kematian MI, Polisi Pastikan Proses Visum Tak Berlanjut

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:54 WIT

Kasus Pria Tewas Di Jalan Petrosi Memasuki Babak Baru, Polisi Siapkan Rekonstruksi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:33 WIT

Satgas Damai Cartenz Amankan DPO Kasus Transaksi Senjata Dan Amunisi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:03 WIT

Pelajar SMA Ditemukan Meninggak Dalam Kamar, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Berita Terbaru