Timika, mimbarpapua.com – Aparat Satresnarkoba Polres Mimika membongkar sekaligus memusnahkan sebuah lokasi pembuatan minuman keras lokal jenis sopi yang berada di kawasan hutan Jalan Poros SP 5 Timika, Jumat (kemarin-red).
Pengungkapan itu dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas produksi sopi ilegal yang dilakukan secara tersembunyi di tengah hutan.
Dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Mimika IPTU Y. Rante Limbong, S.IP, personel kemudian bergerak menuju lokasi dengan melewati medan cukup berat. Bahkan petugas harus menyeberangi kali sebelum akhirnya menemukan tempat produksi sopi tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat tiba di lokasi, aparat mendapati tiga orang sedang melakukan proses pembuatan sopi. Namun ketiganya langsung melarikan diri ke dalam hutan dan berhasil lolos dari pengejaran petugas.
Meski demikian, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa empat drum besar yang berisi bahan baku cairan sopi serta satu ember besar berkapasitas sekitar 50 liter yang berisi sopi siap edar.
Seluruh barang bukti yang berada di lokasi langsung dimusnahkan. Polisi juga membongkar dan membakar bangunan tempat produksi agar tidak kembali digunakan untuk aktivitas pembuatan minuman keras ilegal.
Selain itu, aparat turut mengamankan satu jeriken ukuran lima liter dan 15 kantong plastik berisi sopi untuk dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Mimika di Mile 32 sebagai barang bukti.
Kasat Resnarkoba Polres Mimika IPTU Y. Rante Limbong mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan penindakan terhadap produksi maupun peredaran miras lokal ilegal di wilayah Mimika.
Menurutnya, keberadaan sopi ilegal berpotensi memicu berbagai gangguan keamanan dan tindak kriminal di tengah masyarakat.
“Penindakan terhadap minuman keras ilegal akan terus kami lakukan demi menjaga situasi kamtibmas dan melindungi masyarakat dari dampak negatif miras lokal ilegal,” ujarnya, Sabtu (9/5/2026).(*)














