Timika, mimbar papua – Seorang pelajar berinisial Ronal Baenal (17) menjadi korban dugaan kelalaian medis di Rumah Sakit Mitra Masyarakat Timika. Pasca operasi patah tulang paha kiri, ditemukan alat medis berupa mata bor yang tertinggal dan menempel pada plat penyambung tulang di tubuh korban.
Atas kejadian ini, kuasa hukum korban, Drs. Aloysius Renwarin, S.H., M.H., resmi menyampaikan somasi atau peringatan hukum kepada pihak manajemen rumah sakit.
Dalam somasi yang diterima, disebutkan bahwa kliennya mengalami kecelakaan lalu lintas pada 9 Maret 2026 dan segera mendapatkan penanganan di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Operasi penyambungan tulang dilakukan keesokan harinya, namun diduga hanya menggunakan bius lokal yang dinilai tidak sesuai standar untuk tindakan pada tulang paha.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi menyebutkan, saat pasien hendak dipulangkan pada 15 Maret 2026, pihak rumah sakit mengakui adanya kelalaian fatal. Sebuah mata bor alat operasi diketahui tertinggal menempel pada plat yang ditanamkan di tulang.
“Kejadian tersebut merupakan fakta yang secara hukum dan medis tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apapun,” tegas Aloysius dalam somasinya, Rabu.
Selain alat yang tertinggal, keluarga juga mengeluhkan sulitnya mendapatkan dokumen rekam medis dan hasil rontgen secara lengkap dalam bentuk fisik. Hasil rontgen baru diberikan pada 20 Maret 2026 setelah adanya desakan keras karena pasien akan dirujuk ke RSUD Mimika.
Aloysius menilai tindakan tersebut memenuhi unsur kelalaian berat (gross negligence), pelanggaran disiplin profesi, serta pelanggaran hak pasien atas informasi medis sesuai Undang-Undang Kesehatan.
Pasca operasi, pasien juga mengalami pembengkakan pada kaki, namun pihak rumah sakit sebelumnya menyatakan kondisi tersebut wajar dan menyepelekan dampak adanya alat yang tertinggal dengan alasan bahannya sama dengan plat tulang.
Tuntutan dan Batas Waktu Dalam somasi ini, kuasa hukum memberikan waktu 7 hari kalender bagi pihak rumah sakit untuk:
1. Memberikan klarifikasi tertulis.
2. Menyerahkan seluruh dokumen medis yang lengkap.
3. Bertanggung jawab penuh dan membiayai seluruh perawatan lanjutan, termasuk operasi pengambilan alat dan perbaikan.
4. Melakukan audit medis internal.
Apabila dalam waktu tersebut tidak ditindaklanjuti, pihak keluarga tidak segan-segan melaporkan kasus ini ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), Kementerian Kesehatan, serta menempuh jalur hukum pidana dan perdata.
“Somasi ini merupakan peringatan hukum terakhir. Kegagalan menanggapi akan kami tafsirkan sebagai pengabaian tanggung jawab,” tandasnya. (Trix)














