Berkas Lengkap, Penyidik Limpahkan Tersangka Beserta BB Perkara Tindak Pidana Kesehatan

- Admin

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:47 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Sat Resnarkoba Polres Mimika saat melimpahkan tersangka beserta BB ke Kejaksaan Negeri Mimika.

Penyidik Sat Resnarkoba Polres Mimika saat melimpahkan tersangka beserta BB ke Kejaksaan Negeri Mimika.

Timika, mimbarpapua.com – Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (tahap dua), penyidik Satuan Resnarkoba Polres Mimika melimpahkan dua tersangka beserta BB ke Kejaksaan Negeri Mimika.

Kapolres Mimika melalui Kasi Humas, Iptu Hempy Ona,SE membenarkan bahwa tersangka beserta BB sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika pada Senin (27/10/2025).

“Ini perkara tindak pidana kesehatan terkait peredaran obat keras sediaan farmasi tanpa izin edar,” katanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diterangkan Hempy bahwa kronologis penangkapan para tersangka ini terjadi pada tanggal 1 Juli 2025 oleh tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika.

Penangkapan ini bermula tim mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran obat keras sediaan farmasi di Jalan Yos Sudarso,tepatnya dibelakang lapangan Jayanti Timika.

Dari informasi tersebut, tim langsung menuju lokasi untuk melakukan pemantauan. Tim pun berhasil menangkap tersangka berinial MFY di rumahnya.

“Hasil penggeledahan badan dan tempat tinggal tersangka ditemukan 1 plastik bening besar berisi 1.003 butir obat keras jenis Dextromethorphan, 1 plastik bening besar berisi 1.006 butir obat keras jenis Dextromethorphan lainnya,” terangnya.

Lanjut Hempy, tim akhirnya menginterogasi tersangka berinial MFY, yang mana tersangka mengakui bahwa sebagian obat keras tersebut telah diserahkan kepada tersangka Y “alias IPAL yang beralamat di Jalan Bougenville.

“Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Y di rumahnya dengan barang bukti 4 plastik bening kecil berisi 60 butir Dextromethorphan,” sambungnya.

Dalam perkara ini para tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, tentang larangan mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu. (*)

Berita Terkait

Program Polisi Menyapa Jadi Sarana Edukasi Hukum Polda Papua Kepada Masyarakat
Polres Mimika Gelar Strong Point Pagi, Wakapolres Turun Langsung Atur Lalu Lintas
Pastikan BBM Tepat Sasaran, Bhabinkamtibmas Dan Disperindag Turun Ke SPBU
Propam Polres Mimika Ingatkan Personel Pentingnya Disiplin Dan Kerapian
Saat Jam Belajar, 27 Pelajar Malah Nongkrong, Dan Yang Lain Kedapatan Main Judi Slot
Aktivitas Pendulangan Di Tanggul Barat Ditertibkan, Tujuh Camp Dibongkar
Pastikan Kamtibmas Kondusif, Personel Gabungan Lakukan Patroli Skala Besar
Polres Mimika Wanti-Wanti Bahaya Petasan Rakitan, Orang Tua Diminta Lebih Awasi Anak

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:05 WIT

Program Polisi Menyapa Jadi Sarana Edukasi Hukum Polda Papua Kepada Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:59 WIT

Polres Mimika Gelar Strong Point Pagi, Wakapolres Turun Langsung Atur Lalu Lintas

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:50 WIT

Pastikan BBM Tepat Sasaran, Bhabinkamtibmas Dan Disperindag Turun Ke SPBU

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:07 WIT

Propam Polres Mimika Ingatkan Personel Pentingnya Disiplin Dan Kerapian

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:02 WIT

Saat Jam Belajar, 27 Pelajar Malah Nongkrong, Dan Yang Lain Kedapatan Main Judi Slot

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:52 WIT

Pastikan Kamtibmas Kondusif, Personel Gabungan Lakukan Patroli Skala Besar

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:40 WIT

Polres Mimika Wanti-Wanti Bahaya Petasan Rakitan, Orang Tua Diminta Lebih Awasi Anak

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:37 WIT

Kapolda Papua Tengah Turun Atur Lalu Lintas, Lanjut Ingatkan Pelajar Nabire Jauhi Narkoba Dan Bullying

Berita Terbaru