69,51 Gram Sabu Milik Dua Tersangka Dimusnahkan

- Admin

Kamis, 25 September 2025 - 22:08 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waka Polres Mimika dengan didampingi Kasat Narkoba dan tamu undangan saat memusnahkan BB sabu-sabu.

Waka Polres Mimika dengan didampingi Kasat Narkoba dan tamu undangan saat memusnahkan BB sabu-sabu.

Timika, mimbarpapua.com – Sat Resnarkoba Polres Mimika memusnahkan barang bukti 69,51 gram sabu hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu milik tersangka HP dan FNR pada Kamis (25/09/2025).

Pemusnahan BB dengan cara dilarutkan dalam air mendidih kemudian dibuang itu berlangsung di Mako Polres Mimika, Mile 32.

“Barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan total keseluruhan berat netto 69,51 gram. Bila terjual barang bukti narkotika jenis sabu berat netto 69,51 gram mendapatkan uang kurang lebih sekitar Rp.140.000.000,” kata Waka Polres Mimika, Kompol, Junan Plitomo saat press conference.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Waka Polres menyampaikan bahwa kronologis penangkapan kepada tersangka sebagai pembeli dan penjual paketan narkotika jenis sabu kepada konsumen yang ada di Kabupaten Mimika oleh pihak Kepolisian pada hari Senin tanggal 15 September 2025.

“Tersangka HP ditangkap di Jalan Busiri Ujung sekira jam 21.30 Wit, sedangkan tersangka FNR ditangkap di Jalan Kelapa 2 Jalur 1 Timika sekira pukul 23.30 WIT,”ungkap Kompol Junan.

Disampaikan Kompol Junan, untuk BB milik tersangka HP itu total keseluruhannya 13,22 gram. Dari total keseluruhan tersebut, 1 gram disisikan untuk pengujian laboratorium, 0,80 gram di sisihkan untuk pembuktian di Pengadilan dan 11,42 gram di sisihkan untuk dimusnakan.

Sedangkan untuk tersangka FNR total keseluruhan barang buktinya berat netto 60,09 gram. Dan dari total tersebut, 1gram disisikan untuk uji lab berat, 1gram diisisikan untuk pembuktian di PN berat netto 1 gram. Kemudian yang dimusnahkan berat netto 58,09 gram.

“Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” kata Waka Polres. (*)

Berita Terkait

Ungkap Pabrik Miras Ilegal di Mimika, Polisi Butuh Keberanian Warga
60 Personel Disiagakan, Polres Mimika Pastikan Agenda IFRC 2026 Berjalan Lancar
Polisi Selidiki Kebakaran Rumah Di Jalan Pendidikan, Penyebabnya Belum Diketahui
Masalah Penganiayaan Di Mimika Timur Berujung Pelemparan Mako Polsek
Polisi KP3 Laut Pomako Melakukan Pemusnahan Ribuan Liter Sopi Dan Cap Tikus Hasil Razia
Program Polisi Menyapa Jadi Sarana Edukasi Hukum Polda Papua Kepada Masyarakat
Polres Mimika Gelar Strong Point Pagi, Wakapolres Turun Langsung Atur Lalu Lintas
Pastikan BBM Tepat Sasaran, Bhabinkamtibmas Dan Disperindag Turun Ke SPBU

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:12 WIT

Ungkap Pabrik Miras Ilegal di Mimika, Polisi Butuh Keberanian Warga

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:04 WIT

60 Personel Disiagakan, Polres Mimika Pastikan Agenda IFRC 2026 Berjalan Lancar

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:41 WIT

Polisi Selidiki Kebakaran Rumah Di Jalan Pendidikan, Penyebabnya Belum Diketahui

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:37 WIT

Masalah Penganiayaan Di Mimika Timur Berujung Pelemparan Mako Polsek

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:55 WIT

Polisi KP3 Laut Pomako Melakukan Pemusnahan Ribuan Liter Sopi Dan Cap Tikus Hasil Razia

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:59 WIT

Polres Mimika Gelar Strong Point Pagi, Wakapolres Turun Langsung Atur Lalu Lintas

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:50 WIT

Pastikan BBM Tepat Sasaran, Bhabinkamtibmas Dan Disperindag Turun Ke SPBU

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:07 WIT

Propam Polres Mimika Ingatkan Personel Pentingnya Disiplin Dan Kerapian

Berita Terbaru