69,51 Gram Sabu Milik Dua Tersangka Dimusnahkan

- Admin

Kamis, 25 September 2025 - 22:08 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waka Polres Mimika dengan didampingi Kasat Narkoba dan tamu undangan saat memusnahkan BB sabu-sabu.

Waka Polres Mimika dengan didampingi Kasat Narkoba dan tamu undangan saat memusnahkan BB sabu-sabu.

Timika, mimbarpapua.com – Sat Resnarkoba Polres Mimika memusnahkan barang bukti 69,51 gram sabu hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu milik tersangka HP dan FNR pada Kamis (25/09/2025).

Pemusnahan BB dengan cara dilarutkan dalam air mendidih kemudian dibuang itu berlangsung di Mako Polres Mimika, Mile 32.

“Barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan total keseluruhan berat netto 69,51 gram. Bila terjual barang bukti narkotika jenis sabu berat netto 69,51 gram mendapatkan uang kurang lebih sekitar Rp.140.000.000,” kata Waka Polres Mimika, Kompol, Junan Plitomo saat press conference.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Waka Polres menyampaikan bahwa kronologis penangkapan kepada tersangka sebagai pembeli dan penjual paketan narkotika jenis sabu kepada konsumen yang ada di Kabupaten Mimika oleh pihak Kepolisian pada hari Senin tanggal 15 September 2025.

“Tersangka HP ditangkap di Jalan Busiri Ujung sekira jam 21.30 Wit, sedangkan tersangka FNR ditangkap di Jalan Kelapa 2 Jalur 1 Timika sekira pukul 23.30 WIT,”ungkap Kompol Junan.

Disampaikan Kompol Junan, untuk BB milik tersangka HP itu total keseluruhannya 13,22 gram. Dari total keseluruhan tersebut, 1 gram disisikan untuk pengujian laboratorium, 0,80 gram di sisihkan untuk pembuktian di Pengadilan dan 11,42 gram di sisihkan untuk dimusnakan.

Sedangkan untuk tersangka FNR total keseluruhan barang buktinya berat netto 60,09 gram. Dan dari total tersebut, 1gram disisikan untuk uji lab berat, 1gram diisisikan untuk pembuktian di PN berat netto 1 gram. Kemudian yang dimusnahkan berat netto 58,09 gram.

“Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” kata Waka Polres. (*)

Berita Terkait

Kecelakaan Maut Di Jalan Ahmad Yani Timika, Pengendara Honda Beat Tewas Ditabrak Avanza
Polres Mimika Ungkap Penyebab Kebakaran Gereja Stasi Fransiskus: Murni Kelalaian, Bukan Korsleting Listrik
Ditinggal Belanja Ke Distributor, Kios Kelontong Di Jalan Serui Mekar Dibobol Maling Melalui Plafon
44 Pendulang Emas Tradisional Kawe Berhasil Dievakuasi Ke Boven Digoel
Kasus Penyanderaan Di Kali Wania, Polres Mimika Bentuk Tim Kejar 20 Orang Terduga Pelaku
Respons Cepat Kriminalitas, Polsek Kuala Kencana Pasang Barikade Peringatan Di Kali Wania
Gagal Total Skenario Kabur YK: Sebulan Sembunyi, Malah Terciduk Jelang Naik Kapal
Pangkoops TNI Habema Pimpin Langsung Kesiapan Evakuasi Korban Di Korowai

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:05 WIT

Kecelakaan Maut Di Jalan Ahmad Yani Timika, Pengendara Honda Beat Tewas Ditabrak Avanza

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:56 WIT

Polres Mimika Ungkap Penyebab Kebakaran Gereja Stasi Fransiskus: Murni Kelalaian, Bukan Korsleting Listrik

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:51 WIT

Ditinggal Belanja Ke Distributor, Kios Kelontong Di Jalan Serui Mekar Dibobol Maling Melalui Plafon

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:55 WIT

44 Pendulang Emas Tradisional Kawe Berhasil Dievakuasi Ke Boven Digoel

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:18 WIT

Kasus Penyanderaan Di Kali Wania, Polres Mimika Bentuk Tim Kejar 20 Orang Terduga Pelaku

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:57 WIT

Gagal Total Skenario Kabur YK: Sebulan Sembunyi, Malah Terciduk Jelang Naik Kapal

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:05 WIT

Pangkoops TNI Habema Pimpin Langsung Kesiapan Evakuasi Korban Di Korowai

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:01 WIT

Mabuk Miras Berujung Duel Di Jalan Mayon Mimika, Pelaku BT Diringkus Polisi

Berita Terbaru