69,51 Gram Sabu Milik Dua Tersangka Dimusnahkan

- Admin

Kamis, 25 September 2025 - 22:08 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waka Polres Mimika dengan didampingi Kasat Narkoba dan tamu undangan saat memusnahkan BB sabu-sabu.

Waka Polres Mimika dengan didampingi Kasat Narkoba dan tamu undangan saat memusnahkan BB sabu-sabu.

Timika, mimbarpapua.com – Sat Resnarkoba Polres Mimika memusnahkan barang bukti 69,51 gram sabu hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu milik tersangka HP dan FNR pada Kamis (25/09/2025).

Pemusnahan BB dengan cara dilarutkan dalam air mendidih kemudian dibuang itu berlangsung di Mako Polres Mimika, Mile 32.

“Barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan total keseluruhan berat netto 69,51 gram. Bila terjual barang bukti narkotika jenis sabu berat netto 69,51 gram mendapatkan uang kurang lebih sekitar Rp.140.000.000,” kata Waka Polres Mimika, Kompol, Junan Plitomo saat press conference.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Waka Polres menyampaikan bahwa kronologis penangkapan kepada tersangka sebagai pembeli dan penjual paketan narkotika jenis sabu kepada konsumen yang ada di Kabupaten Mimika oleh pihak Kepolisian pada hari Senin tanggal 15 September 2025.

“Tersangka HP ditangkap di Jalan Busiri Ujung sekira jam 21.30 Wit, sedangkan tersangka FNR ditangkap di Jalan Kelapa 2 Jalur 1 Timika sekira pukul 23.30 WIT,”ungkap Kompol Junan.

Disampaikan Kompol Junan, untuk BB milik tersangka HP itu total keseluruhannya 13,22 gram. Dari total keseluruhan tersebut, 1 gram disisikan untuk pengujian laboratorium, 0,80 gram di sisihkan untuk pembuktian di Pengadilan dan 11,42 gram di sisihkan untuk dimusnakan.

Sedangkan untuk tersangka FNR total keseluruhan barang buktinya berat netto 60,09 gram. Dan dari total tersebut, 1gram disisikan untuk uji lab berat, 1gram diisisikan untuk pembuktian di PN berat netto 1 gram. Kemudian yang dimusnahkan berat netto 58,09 gram.

“Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” kata Waka Polres. (*)

Berita Terkait

Inilah Kronologis Tersangka Tega Membakar Korban
Polisi Lakukan Penyelidikan Pengemudi Tabrak Lari
Polisi Terus Ungkap Peredaran Narkotika, Satu Pengedar Kembali Tertangkap
Busur Dan Anak Panah Kembali Diamankan Polosi Di Bandara Mozes Kilangin Timika
Demi Menjamin Keamanan Di Kwamki Narama, Pembangunan Pos Pengamanan Diharapkan Segera Direalisasikan
Kasus Penemuan Jenazah Yang Hangus Terbakar Berhasil Diungkap
Guna Ungkap Pelaku Pembunuhan, Polres Mimika Bentuk Timsus
Polisi Sebut Itu Foto dan Video Kejadian Di Nawaripi Dan SP1 Itu Hoax

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:00 WIT

Inilah Kronologis Tersangka Tega Membakar Korban

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:55 WIT

Polisi Lakukan Penyelidikan Pengemudi Tabrak Lari

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:50 WIT

Polisi Terus Ungkap Peredaran Narkotika, Satu Pengedar Kembali Tertangkap

Selasa, 9 Desember 2025 - 08:55 WIT

Demi Menjamin Keamanan Di Kwamki Narama, Pembangunan Pos Pengamanan Diharapkan Segera Direalisasikan

Selasa, 9 Desember 2025 - 08:51 WIT

Kasus Penemuan Jenazah Yang Hangus Terbakar Berhasil Diungkap

Selasa, 9 Desember 2025 - 08:48 WIT

Guna Ungkap Pelaku Pembunuhan, Polres Mimika Bentuk Timsus

Jumat, 5 Desember 2025 - 05:54 WIT

Polisi Sebut Itu Foto dan Video Kejadian Di Nawaripi Dan SP1 Itu Hoax

Jumat, 5 Desember 2025 - 05:49 WIT

Aksi Teror Begal Mulai Terjadi, Masyarakat Diminta Selalu Waspada

Berita Terbaru

Kepala Perum Bulog Kc Timika, Dedy Wahyudi.

Ekonomi

Bulok  KC Timika Pastikan Stok Beras Aman Jelang Nataru

Selasa, 9 Des 2025 - 17:04 WIT

Kapolres Mimika saat memberikan menunjukan sejumlah BB.

Hukrim

Inilah Kronologis Tersangka Tega Membakar Korban

Selasa, 9 Des 2025 - 17:00 WIT

Personel Satlantas saat melakukan olah TKP.

Hukrim

Polisi Lakukan Penyelidikan Pengemudi Tabrak Lari

Selasa, 9 Des 2025 - 16:55 WIT