TIMIKA, mimbarpapua.com – Perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan dan bangunan pelengkap sepanjang 8 meter di Distrik Agimuga sudah memasuki agenda sidang pemeriksaan saksi.
Oleh karena itu dalam sidang tersebut sebanyak 12 orang dihadirkan.
“Agenda sidangnya berlangsung secara bertahap, ini karena tidak bisa kalau kita langsung periksa sekaligus, itukan waktunya agak lama. Sebab sidang itukan di PN Jayapura dan itu antri semua, karena ada dari Merauke dan Wamena sidang tipikornya itukan masuk disana semua. Jadi bukan cuman Timika saja,”kata Kasi Intel Kejari Mimika, Royal Sihotang, Rabu (17/09/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Disampaikannya bahwa karena ini sudah dalam proses persidangan maka akan dilihat nanti apakah didalam fakta persidangan ada muncul fakta baru.
“Nanti kita lihat. Intinya keterangan saksi itu mendukung menjadi suatu alat bukti dalam hal pembuktian kepada perbuatan dari pada dua terdakwa,” ujar Royal.
Seperti diberitakan sebelumnya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan dan bangunan pelengkap sepanjang 8 meter di Distrik Agimuga ini ada dua terdakwa, yakni terdakwa MP yang merupakan pihak penyedia jasa dan terdakwa AP selaku Kabid Bina Marga Dinas PUPR Mimika. (*)









