Tiga Tersangka Pembunuhan Sopir Angkot Diserahkan Ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya.

- Admin

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 16:20 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga tersangka saat di kawal Satgas ODC ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya

Tiga tersangka saat di kawal Satgas ODC ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya

Jayawijaya, mimbarpapua.com – Tiga tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap seorang sopir angkutan umum bernama Muktar Layuk yang terjadi pada 5 November 2024 lalu, yakni Aske Mabel, Anus Asso, dan Nikson Matuan alias Okoni Siep, resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya oleh Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz pada Jumat, (22/8/2025).

Penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) atau Tahap II ini dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum.
Penyerahan pertama dilakukan terhadap tersangka Anus Asso yang tiba di Bandara Wamena pukul 09.00 WIT, kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jayawijaya untuk diserahkan bersama barang bukti.

Selanjutnya, pukul 10.55 WIT, tim kembali menyerahkan tersangka Aske Mabel dan barang bukti. Penyerahan terakhir dilakukan terhadap Nikson Matuan alias Okoni Siep pada pukul 11.25 WIT di Lapas Kelas IIB Wamena, lantaran tersangka sedang menjalani penahanan dalam perkara lain.
Kepala Operasi Damai Cartenz Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., didampingi Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menegaskan bahwa aparat akan terus mendalami serta menindak tegas kelompok-kelompok pelaku kekerasan yang meresahkan masyarakat dan mengancam stabilitas keamanan di wilayah Papua.
“Kami tidak akan mentolerir aksi-aksi kekerasan yang menimbulkan korban jiwa. Penegakan hukum akan kami lakukan dengan tegas dan terukur terhadap setiap pelaku kekerasan yang bertentangan dengan hukum dan ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Brigjen Faizal Ramadhani dalam keterangannya usai giat penyerahan tersangka.
Sementara itu, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., mengatakan bahwa Polri akan terus berkomitmen menegakan hukum dan mengawal kasus-kasu khususnya di Papua.
“inilah salah satu bukti bahwa Polri tetap mengawal kasus ini sampai para tersangka mendapatkan ganjaran hukuman yang setimpal di pengadilan, aparat keamanan akan menegakkan hukum setegak-tegaknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Giat penyerahan tersangka ini menjadi bagian dari komitmen aparat keamanan dalam menghadirkan rasa aman bagi masyarakat serta memastikan bahwa setiap tindakan kriminal mendapatkan proses hukum yang adil dan transparan. (Redaksi)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Dua Unit Rumah Warga Di Kampung Kadun Jaya Ludes Dilahap Api
Kunjungan Wapres Di Timika, TNI-Polri Dipersiapkan Lakukan Pengamanan
Diduga Dendam Pribadi, Pelaku Pembunuhan Di Jalan Freeport Lama Akhirnya Ditangkap
Mabuk Dan Mengganggu Pejalan Kaki, DP Diserang Dengan Senjata Tajam
Bentrok Di Kwamki Narama Terjadi Lagi, Satu Orang Meninggal Dunia
Sebagai Wujud Nyata Brimod Hadir Dan Peduli Untuk Warga Kwamki Narama
Siap Jalani Sidang Perdana, Dua Tersangka Beserta BB Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Alat Bor Tertinggal di Tubuh Pasien, Kuasa Hukum Somasi RS Mitra Masyarakat  

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 14:21 WIT

Dua Unit Rumah Warga Di Kampung Kadun Jaya Ludes Dilahap Api

Senin, 20 April 2026 - 14:17 WIT

Kunjungan Wapres Di Timika, TNI-Polri Dipersiapkan Lakukan Pengamanan

Sabtu, 18 April 2026 - 15:27 WIT

Diduga Dendam Pribadi, Pelaku Pembunuhan Di Jalan Freeport Lama Akhirnya Ditangkap

Jumat, 17 April 2026 - 23:46 WIT

Mabuk Dan Mengganggu Pejalan Kaki, DP Diserang Dengan Senjata Tajam

Jumat, 17 April 2026 - 23:30 WIT

Bentrok Di Kwamki Narama Terjadi Lagi, Satu Orang Meninggal Dunia

Kamis, 16 April 2026 - 20:35 WIT

Sebagai Wujud Nyata Brimod Hadir Dan Peduli Untuk Warga Kwamki Narama

Kamis, 16 April 2026 - 19:06 WIT

Siap Jalani Sidang Perdana, Dua Tersangka Beserta BB Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Rabu, 15 April 2026 - 20:53 WIT

Alat Bor Tertinggal di Tubuh Pasien, Kuasa Hukum Somasi RS Mitra Masyarakat  

Berita Terbaru

Suasana di lapangan Mini Soccer Goldstone Arena. 

Olahraga

Resmi Bergulir, 32 Sekolah Ikut Turnamen Kapolda Cup 2026

Sabtu, 18 Apr 2026 - 20:03 WIT