Timika, mimbarpapua.com – Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Jalan Poros SP 5, tepatnya sebelum Sentra Pendidikan, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 05.00 WIT.
Dalam kecelakaan tersebut, seorang pengendara sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi PA 2489 HY meninggal dunia. Hingga kini, identitas korban belum diketahui.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu M. Amir Rado, mengatakan kecelakaan bermula ketika korban mengendarai sepeda motor dari arah Perempatan GOR Futsal SP 5 menuju Jalan Poros SP 5.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat melintas di lokasi kejadian, korban diduga kehilangan kendali. Sepeda motor yang dikendarainya kemudian menabrak median pembatas jalan.
“Sesampainya di lokasi kejadian, tepatnya sebelum Sentra Pendidikan, pengendara diduga kehilangan kendali dan menabrak median pembatas jalan,” ujar Iptu M. Amir Rado.
Usai menghantam median, sepeda motor tersebut oleng hingga terjatuh ke badan jalan. Korban mengalami luka pada bagian belakang kepala akibat kecelakaan tersebut.
“Akibat kecelakaan itu, korban mengalami luka di bagian belakang kepala dan meninggal dunia,” jelasnya.
Dari hasil keterangan sementara, kecelakaan diduga dipicu kurangnya kehati-hatian pengendara serta kecepatan kendaraan yang cukup tinggi. Kondisi tersebut diduga membuat korban kehilangan kendali hingga akhirnya menabrak median jalan.
Selain menyebabkan korban meninggal dunia, insiden itu juga mengakibatkan sepeda motor mengalami kerusakan. Kerugian material akibat kecelakaan diperkirakan mencapai Rp1 juta.
Polres Mimika melalui Satuan Lalu Lintas mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara.
Pengendara diminta mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta menyesuaikan kecepatan dengan kondisi jalan dan situasi di sekitarnya.
“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan agar mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan berkendara, mengendalikan kecepatan sesuai kondisi jalan, serta selalu berhati-hati,” kata Iptu M. Amir Rado.
Ia menambahkan, kewaspadaan dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas menjadi hal penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat menimbulkan korban jiwa.(*)












