Sudah Berdamai, Kedua Kubu Yang Bertikai Akan Jalani Prosesi Adat Di Kwamki Narama

- Admin

Rabu, 22 Oktober 2025 - 04:43 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nampak tokoh gereja, Kadistrik dengan didampingi pihak kepolisian saat memberikan keterangan pers kepada awak media.

Nampak tokoh gereja, Kadistrik dengan didampingi pihak kepolisian saat memberikan keterangan pers kepada awak media.

Timika, mimbarpapua.com – Dengan sudah berdamai kedua kubu yang bertikai di Kwamki Narama, maka proses lanjutnya akan dilakukan prosesi adat.

Oleh karena kedua kubu diminta untuk menahan diri dan tidak boleh mengangkat panah. Hal ini disamping oleh salah satu tokoh Gereja Pendeta Anton Wamang seusai dilakukan mediasi kedua pada Selasa (21/10/2025) di Kantor Pelayanan Polres Mimika.

“Saya menghimbau kepada semuanya harus menahan diri dan tidak ada lagi angkat atau lempar panah, karena sudah damai. Proses lanjutnya itu prosesi adat yaitu cuci tangan, pulangkan massa dan masak bersama, itu yang akan kami lakukan,” kata Pendeta Anton.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disampaikan Pendeta Anton bahwa dalam mediasi kedua juga sudah dilakukan surat pernyataan bersama untuk pemulangan massa yang ada di dua kubu.

Sementara itu Kepala Distrik Kwamki Narama, Naftali Edwin Hanuaebu menegaskan bahwa masalah sudah selesai dengan kesepakatan damai dan pembayaran denda.

“Kedua belah pihak sudah beberapa hari lalu mediasi bersama di Polres dan didalam mediasi itu sudah disepakati bersama damai. Dan pembayaran denda itu dilakukan pada Sabtu kemarin dimana pihak pelaku sudah membayar ke pihak korban sehingga masalah sudah selesai,”ujarnya.

Lanjutnya,”Tadi mediasi kedua itu kita tuangkan dalam surat pernyataan bersama untuk pemulangan massa yang ada di dua kubu. Jadi itu disepakatinya dalam surat pernyataan bersama dengan pihak kepolisian,”sambungnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kapolsek Kwamki Narama, Ipda Yusak Sawaki bahwa masalah ini sudah selesai dengan kedua belah pihak dihadirkan di Polres Mimika untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

“Jadi tidak boleh lagi angkat panah, dan sekarang masing-masing menahan diri untuk menyelesaikan sesi adat yaitu cuci tangan,” ungkapnya.

Perlu diketahui sejak awal pertikaian hingga adanya proses perdamaian diantara kedua kubu yang bertikai di Kwamki Narama, itu tak luput kerja keras dari pihak kepolisian beserta tokoh-tokoh masyarakat dan agama. (*)

Berita Terkait

Pastikan Pembukaan Liga 4 Papua Tengah Berjalan Lancar, Unit Jibom Lakukan Sterilisasi Keamanan Di Stadion Wania Imipi
Pelaku Perampasan Senjata Api Di Tembagapura Diamankan Satgas Damai Cartenz Di Ilaga
Di Hantam Gelombang KM Jaya Baru Tenggelam, Empat Orang Selamat
Polisi Lakukan Penyelidikan Atas Kematian Seorang Wanita Di Jalan Hasanuddin
TNI Beberkan Insiden Dan Penangkapan 6 Orang Di Tembagapura
Tekan Aksi Balap Liar, Sat Lantas Polres Mimika Lakukan Patroli Dengan Motor
Pelaku Penikaman Terhadap Korban RM Kabur, Polisi Lakukan Pengejaran
Polres Mimika Lakukan Olah TKP Pascah Insiden Penyerangan Terhadap Anggota

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 18:15 WIT

Pastikan Pembukaan Liga 4 Papua Tengah Berjalan Lancar, Unit Jibom Lakukan Sterilisasi Keamanan Di Stadion Wania Imipi

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:44 WIT

Pelaku Perampasan Senjata Api Di Tembagapura Diamankan Satgas Damai Cartenz Di Ilaga

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:33 WIT

Di Hantam Gelombang KM Jaya Baru Tenggelam, Empat Orang Selamat

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:31 WIT

Polisi Lakukan Penyelidikan Atas Kematian Seorang Wanita Di Jalan Hasanuddin

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:26 WIT

TNI Beberkan Insiden Dan Penangkapan 6 Orang Di Tembagapura

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:53 WIT

Tekan Aksi Balap Liar, Sat Lantas Polres Mimika Lakukan Patroli Dengan Motor

Senin, 2 Maret 2026 - 21:02 WIT

Pelaku Penikaman Terhadap Korban RM Kabur, Polisi Lakukan Pengejaran

Senin, 2 Maret 2026 - 20:47 WIT

Polres Mimika Lakukan Olah TKP Pascah Insiden Penyerangan Terhadap Anggota

Berita Terbaru