Timika, mimbarpapua.com – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika menegaskan bahwa sesuai aturan maka Daftar Pengelolaan Anggaran (DPA) hanya dapat dipegang oleh masing-masing kepala Organisasi Perangkaf Daerah (OPD).
Hal ini menyusul adanya kabar tentang anggota dewan yang menyebutkan bahwa salinan DPA diserahkan kepada dewan sebagai alasan untuk pengawasan.
“Tidak ada aturan. Fungsi pengawasan ya dokumen pelaksanaan anggaran itu ada di DPR, jadi pelajari saja di DPR, dokumen yang ada di DPR itu sama dengan yang Pemda (Pemerintah Daerah) pegang,” kata Petrus kepada wartawan, di lapangan kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin 17 Februari 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Petrus menjelaskan, Pemerintah Daerah tidak diwajibkan menyerahkan dokumen tersebut karena setelah penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dokumen DPA hanya ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sedangkan, terkait pengawasan, dokumen itu juga telah disimpan di dewan sebagai bahan untuk dipegang.
Seperti, Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan sebagainya.
“Jadi babap-bapak dewan yang terhormat terima kasih bisa melakukan fungsi pengawasan. Tetapi, DPA secara undang-undang hanya ada di Kepala OPD tapi dokumen itu secara kelembagaanjuga ada di DPR,” katanya.
Petrus mengatakan bahwa DPA tidak serta merta diserahkan untuk diawasi karena ada kebijakan yang mengatur hal tersebut.
“Bukan kami pelit dokumen, tidak! Secara formalnya kannmemang sudah ada di dewan tinggal komunikasi dengan Sekwan saja,” tutupnya. (Moh).