Timika, mimbarpapua.com – Upaya penyelundupan narkotika jenis tembakau sintetis melalui jasa pengiriman barang berhasil digagalkan aparat gabungan di Timika.
Seorang pria berinisial N.M (23) diamankan Sat Resnarkoba Polres Mimika setelah mengambil paket mencurigakan di Jalan C Heatubun, tepatnya di depan Kantor Perhubungan Timika, Kamis (7/5/2026) kemarin.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima polisi dari Bea Cukai Timika terkait adanya paket yang dicurigai mengandung narkotika.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona mengatakan, informasi awal berasal dari petugas Bea Cukai yang menemukan kejanggalan pada sebuah paket kiriman melalui jasa pengiriman barang.
“Mendapat informasi itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan koordinasi dengan pihak jasa pengiriman untuk menindaklanjuti dugaan tersebut,” kata Hempy.
Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Mimika, Iptu Y. Rante Limbong kemudian melakukan pemantauan terhadap paket tersebut.
Tidak lama berselang, pemilik paket menghubungi pihak ekspedisi dan meminta agar barang kiriman diantar ke lokasi yang telah ditentukan di Jalan C Heatubun.
Saat paket diterima, aparat yang sudah melakukan pengintaian langsung bergerak dan mengamankan pelaku di lokasi.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui paket tersebut merupakan miliknya dan diduga berisi bahan baku narkotika golongan I jenis tembakau sintetis.
Polisi kemudian melakukan pengecekan terhadap isi paket dengan disaksikan langsung oleh pelaku. Dari dalam paket ditemukan satu plastik bening kecil berisi serbuk kuning yang diduga bahan baku tembakau sintetis.
Selain itu, aparat turut mengamankan satu kotak bekas paket jasa pengiriman barang, satu unit telepon genggam iPhone 13 warna putih, serta sepasang sepatu merek Balance yang turut dikemas bersama barang kiriman.
“Benar ditemukan satu paket plastik bening kecil yang diduga berisi bahan baku narkotika jenis tembakau sintetis,” jelas Hempy.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mimika Mile 32 guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas kasus tersebut, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(*)














