Timika, mimbarpapua.com – Dalam sweeping gabungan yang dilaksanakan oleh Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Mimika Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika dan Dinas Perhubungan (Dishub) Mimika serta Samsat Timika, terdapat puluhan kendaraan terjaring.
“Kita temukan pelanggaran secara kasat mata, yaitu TNKB mati, berboncengan lebih dari dua orang, kelengkapan kendaraan berupa surat-surat kendaraan (STNK dan SIM), helm dan juga kaca Spion. Jadi, kita lakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas secara kasat mata,”. Kata Kasat Lantas Polres Mimika. Melalui KBO Satlantas, Ipda Rudolf Sormin Kakanga, S.H seusai pelaksanaan kegiatan sweeping gabungan di depan Kantor Bapenda Mimika, Jalan Yos Sudarso, Selasa (16/09/2025).
Disampaikannya bahwa dalam sweeping yang dilaksanakan ini dengan menyasar pada pajak kendaraan yang sudah tidak berlaku (mati) diatas satu tahun, dan juga TNKB kendaraan dari luar Kota Timika.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait dengan terdapat banyak kendaraan di Kabupaten Mimika yang menggunakan plat (TNKB) dari luar Timika, kata Rudolf, ini akan terus ditertibkan.
“Supaya pemilik kendaraan ini bisa memutasikan kendaraannya dan pajak daerah bisa bertambah, karena selama ini kendaraan mereka itu beroperasi di Timika, tetapi bayar pajaknya di tempat lain,” katanya.
Disampaikan juga bahwa, dari puluhan kendaraan yang terjaring sudah ada beberapa yang diarahkan langsung untuk melengkapi administrasi bayar pajak. Bahkan ada yang ditilang.(*)









