Timika, mimbarpapua.com – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, menegaskan bahwa penamaan jalan yang saat ini terpasang di sejumlah titik di wilayah Mimika belum bersifat permanen dan hanya sebagai penanda sementara, sembari menunggu penetapan resmi melalui Peraturan Bupati (Perbup).
Hal tersebut disampaikan Inosensius Yoga Pribadi saat ditemui di Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (09/02/2026).
Menurutnya, penamaan jalan tidak dapat dilakukan secara langsung karena menyangkut banyak aspek administratif. Sejumlah kantor pemerintahan, perusahaan, hingga masyarakat telah lama menggunakan nama jalan tertentu sebagai alamat resmi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kategori nama jalan ini tidak bisa kita ubah begitu saja. Selama ini alamat kantor, perusahaan, dan masyarakat sudah menggunakan nama jalan yang ada, sehingga tidak bisa serta-merta diganti,” jelasnya.
Ia menegaskan, papan nama jalan yang kini terpasang bukan merupakan penetapan akhir. Penamaan permanen baru akan dilakukan setelah Perbup sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) disahkan.
“Yang ada sekarang ini hanya penanda saja, bukan permanen. Setelah Perbup ditetapkan, semuanya akan diperbaiki dan disesuaikan dengan aturan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Inosensius menjelaskan bahwa penyusunan Perbup penamaan jalan akan dikerjakan oleh Bidang Tata Ruang Dinas PUPR dengan melibatkan berbagai pihak terkait, sesuai amanat Perda.
“Teman-teman di Tata Ruang akan berkoordinasi dengan semua pihak untuk menyusun Perbup, karena Perda mengamanatkan penamaan jalan harus diatur lebih lanjut melalui Perbup,” katanya.
Menanggapi keluhan masyarakat terkait sejumlah nama jalan yang dinilai tidak sesuai, Inosensius menyebut bahwa sebagian nama tersebut muncul dari kebiasaan warga dan bukan hasil penetapan resmi pemerintah.
“Contohnya di sekitar Pasar Sentral, ada yang menyebut Jalan KFD. Itu kemungkinan karena adanya baliho besar KFD di sekitar lokasi, sehingga masyarakat terbiasa menyebutnya demikian,” jelasnya.
Ke depan, kata Inosensius, penamaan jalan akan disesuaikan dengan kategori yang telah diatur dalam Perda. Jalan protokol akan menggunakan nama pahlawan nasional atau tokoh nasional, sementara jalan lingkungan dapat menggunakan nama tokoh daerah, buah-buahan, hewan, atau kategori lain yang telah ditentukan.
“Di Perda sudah diatur kategorinya. Untuk nama spesifiknya nanti akan dituangkan dalam Perbup,” ungkapnya.
Namun demikian, terhadap nama jalan yang sudah digunakan secara luas dan permanen oleh instansi seperti Kejaksaan, Kepolisian, maupun TNI, pemerintah akan melakukan kajian khusus sebelum mengambil keputusan.
“Jika sudah digunakan secara permanen, seperti Jalan Nagi Muga yang dipakai Kejaksaan, Polres, dan Kodim, tentu tidak bisa langsung diubah. Itu akan dikaji dengan melibatkan akademisi, lurah, camat, dan pihak terkait lainnya,” pungkasnya. (Anto)














