PUPR Mimika Tegaskan Nama Jalan Masih Sementara, Penetapan Resmi Tunggu Perbup

- Admin

Senin, 9 Februari 2026 - 12:21 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi saat di wawancarai

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi saat di wawancarai

Timika, mimbarpapua.com – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, menegaskan bahwa penamaan jalan yang saat ini terpasang di sejumlah titik di wilayah Mimika belum bersifat permanen dan hanya sebagai penanda sementara, sembari menunggu penetapan resmi melalui Peraturan Bupati (Perbup).

Hal tersebut disampaikan Inosensius Yoga Pribadi saat ditemui di Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (09/02/2026).

Menurutnya, penamaan jalan tidak dapat dilakukan secara langsung karena menyangkut banyak aspek administratif. Sejumlah kantor pemerintahan, perusahaan, hingga masyarakat telah lama menggunakan nama jalan tertentu sebagai alamat resmi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kategori nama jalan ini tidak bisa kita ubah begitu saja. Selama ini alamat kantor, perusahaan, dan masyarakat sudah menggunakan nama jalan yang ada, sehingga tidak bisa serta-merta diganti,” jelasnya.

Ia menegaskan, papan nama jalan yang kini terpasang bukan merupakan penetapan akhir. Penamaan permanen baru akan dilakukan setelah Perbup sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) disahkan.

“Yang ada sekarang ini hanya penanda saja, bukan permanen. Setelah Perbup ditetapkan, semuanya akan diperbaiki dan disesuaikan dengan aturan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Inosensius menjelaskan bahwa penyusunan Perbup penamaan jalan akan dikerjakan oleh Bidang Tata Ruang Dinas PUPR dengan melibatkan berbagai pihak terkait, sesuai amanat Perda.

“Teman-teman di Tata Ruang akan berkoordinasi dengan semua pihak untuk menyusun Perbup, karena Perda mengamanatkan penamaan jalan harus diatur lebih lanjut melalui Perbup,” katanya.

Menanggapi keluhan masyarakat terkait sejumlah nama jalan yang dinilai tidak sesuai, Inosensius menyebut bahwa sebagian nama tersebut muncul dari kebiasaan warga dan bukan hasil penetapan resmi pemerintah.

“Contohnya di sekitar Pasar Sentral, ada yang menyebut Jalan KFD. Itu kemungkinan karena adanya baliho besar KFD di sekitar lokasi, sehingga masyarakat terbiasa menyebutnya demikian,” jelasnya.

Ke depan, kata Inosensius, penamaan jalan akan disesuaikan dengan kategori yang telah diatur dalam Perda. Jalan protokol akan menggunakan nama pahlawan nasional atau tokoh nasional, sementara jalan lingkungan dapat menggunakan nama tokoh daerah, buah-buahan, hewan, atau kategori lain yang telah ditentukan.

“Di Perda sudah diatur kategorinya. Untuk nama spesifiknya nanti akan dituangkan dalam Perbup,” ungkapnya.

Namun demikian, terhadap nama jalan yang sudah digunakan secara luas dan permanen oleh instansi seperti Kejaksaan, Kepolisian, maupun TNI, pemerintah akan melakukan kajian khusus sebelum mengambil keputusan.

“Jika sudah digunakan secara permanen, seperti Jalan Nagi Muga yang dipakai Kejaksaan, Polres, dan Kodim, tentu tidak bisa langsung diubah. Itu akan dikaji dengan melibatkan akademisi, lurah, camat, dan pihak terkait lainnya,” pungkasnya. (Anto)

Berita Terkait

El Nino Masih Mengintai, Asap Dan Karhutla Jadi Ancaman Di Mimika
Satpol PP Mimika Bongkar Bangunan Liar, Fasilitas Umum Dikembalikan Ke Fungsinya
Warga Jila Trauma, Pemkab Mimika Bergerak Kirim Bantuan Pangan
103 Pasangan Ikuti Isbath Nikah Terpadu Dan Nikah Massal Di Mimika, Wujud Pelayanan Publik Sambut HUT RI Ke-81
OPD Pengelola Retribusi Di Mimika Diberi Pendampingan Penggunaan Aplikasi SINDARA
Bupati Mimika Lantik Kepala Inspektorat, Tunjuk Tiga Plt Untuk Isi Jabatan Kosong
Tindaklanjut Peredaran Miras Lokal, Pemkab Mimika Desak Aparat Tingkat Bawah Perketat Pengawasan 
Drainase Ditutup Warga, Bangunan Di Atas Parit Terancam Dibongkar

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:43 WIT

El Nino Masih Mengintai, Asap Dan Karhutla Jadi Ancaman Di Mimika

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:37 WIT

Satpol PP Mimika Bongkar Bangunan Liar, Fasilitas Umum Dikembalikan Ke Fungsinya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:50 WIT

Warga Jila Trauma, Pemkab Mimika Bergerak Kirim Bantuan Pangan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:50 WIT

103 Pasangan Ikuti Isbath Nikah Terpadu Dan Nikah Massal Di Mimika, Wujud Pelayanan Publik Sambut HUT RI Ke-81

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:48 WIT

OPD Pengelola Retribusi Di Mimika Diberi Pendampingan Penggunaan Aplikasi SINDARA

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:13 WIT

Bupati Mimika Lantik Kepala Inspektorat, Tunjuk Tiga Plt Untuk Isi Jabatan Kosong

Senin, 11 Mei 2026 - 17:32 WIT

Tindaklanjut Peredaran Miras Lokal, Pemkab Mimika Desak Aparat Tingkat Bawah Perketat Pengawasan 

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:58 WIT

Drainase Ditutup Warga, Bangunan Di Atas Parit Terancam Dibongkar

Berita Terbaru