Polisi Kembali Ringkus Dua Pria Terlibat Narkotika

- Admin

Minggu, 12 Oktober 2025 - 04:39 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Kantor Polres Mimika.

Kedua pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Kantor Polres Mimika.

Timika, mimbarpapua.com – Sat Resnarkoba Polres Mimika kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Mimika pada Sabtu (11/10/2025).

Dalam pengungkapan kali ini, dua orang pria ditangkap atas kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu dan tembakau sintetis.

Penangkapan terhadap ke dua pelaku berawal dari tim Opsnal Sat Resnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di sekitar Jalan Hasanuddin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan, dan alhasilnya  tim mengamankan pelaku pertama berinisial MAAFI di salah satu toko buah yang beralamat di Jalan Hasanuddin tepatnya lorong Masjid Al-Hijrah.

Dari tangan pelaku MAAFI, tim menemukan satu paket sabu dan satu paket tembakau sintetis.

Usai mengamankan pelaku pertama, tim melakukan interogasi. Dan dari hasil interogasi awal pelaku mengaku telah menyerahkan cairan bahan baku tembakau sintetis kepada temannya, yang kemudian mengarah pada penangkapan pelaku kedua berinisial SRR di lokasi berbeda, tepatnya di lorong Masjid Al-Hijrah Timika.

Dari tangan pelaku kedua, tim menemukan 4 paket kecil narkotika jenis sintetis, 1 kantong plastik tembakau bahan baku tembakau sintetis dan 1 botol bekas cairan bahan baku tembakau sintetis.

Atas perbuatan, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman seumur hidup.

Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman S.I.K, M.H melalui Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Mattinetta, S.Sos.,M.M., menegaskan bahwa Polres Mimika berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Mimika dan meminta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian. (*)

Berita Terkait

Berusaha Kabur Saat Ditangkap, Satu Anggota KKB Terpaksa Dilumpuhkan 
DPO Kasus Pembunuhan Tukang Ojek Di Pegunungan Bintang Ditangkap Dan Satgas Damai Cartenz meringkus Dua Pentolan KKB
Dua Unit Rumah Warga Di Kampung Kadun Jaya Ludes Dilahap Api
Kunjungan Wapres Di Timika, TNI-Polri Dipersiapkan Lakukan Pengamanan
Diduga Dendam Pribadi, Pelaku Pembunuhan Di Jalan Freeport Lama Akhirnya Ditangkap
Mabuk Dan Mengganggu Pejalan Kaki, DP Diserang Dengan Senjata Tajam
Bentrok Di Kwamki Narama Terjadi Lagi, Satu Orang Meninggal Dunia
Sebagai Wujud Nyata Brimod Hadir Dan Peduli Untuk Warga Kwamki Narama

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 15:08 WIT

Berusaha Kabur Saat Ditangkap, Satu Anggota KKB Terpaksa Dilumpuhkan 

Selasa, 21 April 2026 - 06:18 WIT

DPO Kasus Pembunuhan Tukang Ojek Di Pegunungan Bintang Ditangkap Dan Satgas Damai Cartenz meringkus Dua Pentolan KKB

Senin, 20 April 2026 - 14:17 WIT

Kunjungan Wapres Di Timika, TNI-Polri Dipersiapkan Lakukan Pengamanan

Sabtu, 18 April 2026 - 15:27 WIT

Diduga Dendam Pribadi, Pelaku Pembunuhan Di Jalan Freeport Lama Akhirnya Ditangkap

Jumat, 17 April 2026 - 23:46 WIT

Mabuk Dan Mengganggu Pejalan Kaki, DP Diserang Dengan Senjata Tajam

Jumat, 17 April 2026 - 23:30 WIT

Bentrok Di Kwamki Narama Terjadi Lagi, Satu Orang Meninggal Dunia

Kamis, 16 April 2026 - 20:35 WIT

Sebagai Wujud Nyata Brimod Hadir Dan Peduli Untuk Warga Kwamki Narama

Kamis, 16 April 2026 - 19:06 WIT

Siap Jalani Sidang Perdana, Dua Tersangka Beserta BB Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Berita Terbaru