Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Obatan Keras Tanpa Izin Edar

- Admin

Senin, 26 Januari 2026 - 22:26 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inilah BB obat-obatan keras jenis Tramadol tanpa izin edar yang diamankan dari tangan MAM. 

Inilah BB obat-obatan keras jenis Tramadol tanpa izin edar yang diamankan dari tangan MAM. 

Timika, mimbarpapua.com – Sat Resnarkoba Polres Mimika berhasil mengungkap tindak peredaran obat keras tanpa izin edar. Dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MAM yang diduga sebagai pengedar.

Kapolres Mimika melalui Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona, S.E, menyampaikan bahwa pengungkapan peredaran obat keras tanpa izin edar ini berdasarkan Laporan Polisi :

LP /A / 03 / I / 2026 /SPKT. Sat Resnarkoba / Polres Mimika / Polda Papua Tengah, tanggal 25 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terduga pelaku diamankan pada Minggu kemarin tanggal 25 Januari 2026 di Jalan Irigasi, tepatnya di depan Kantor KPU Timika,” ungkap Iptu Hempy pada Selasa (26/01/2026).

Diterangkan Iptu Hempy, diamankan terduga ini ketika tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras sediaan farmasi di wilayah tersebut.

“Berdasarkan informasi tersebut tim Opsnal menuju ke alamat yang dimaksud guna melakukan pemantauan. Dan benar sekitar pukul 19.30 WIT di jalan Irigasi depan KPU Timika tim berhasil menangkapnya,”terangnya.

Setelah di introgasi pelaku juga mengakui bahwa benar sering memperjual belikan obat-obatan keras jenis Tramadol. Pelaku juga mengakui obat-obatan tersebut disimpan di rumah kosnya.

“Tim Opsnal bersama pelaku langsung bergerak ke kosannya. Benar di kamar pelaku, tim berhasil menyita 8 papan obat berisikan 76 butir obat jenis Tramadol yang disimpan didalam tas ranselnya,”ujar Iptu Hempy.

Untuk saat ini kata Iptu Hempy, pelaku beserta barang bukti yang berhasil disita sudah diamankan di kantor Polres Mimika Mile 32 guna di lakukan proses hukum lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 436 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,” katanya.

Dengan pengungkapan ini,Kasi Humas mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyalahgunakan obat-obatan keras dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran obat ilegal di lingkungan sekitarnya.(*)

Berita Terkait

Diduga Lari Dengan Kecepatan, Mini Bus Dutro Terbalik Masuk Parit Di Jalan Irigasi Timika
Serap Aspirasi Dari Mitra Kerja, Anggota Komisi III DPR RI Lakukan Kunjungan Kerja di Polres Mimika
Tindaklanjut Kericuhan Di Stadion Lukas Enembe : 32 Orang Diperiksa, Sembilan Orang Berpotensi Jadi Tersangka
Sopir Truk Asal Makassar Ditemukan Tewas Di Bawah Kendaraan Di Jalan Irigasi Ujung
Bentuk Simpati Dan Empati, Kapolda Papua Tengah Jenguk Korban Insiden Penembakan di RSMM
Polres Mimika Musnahkan Sabu Senilai Rp1 Miliar Dari Dua Pengedar
Pelaku Pencurian Di Dalam Rumah Diamankan, Polisi Sita Sejumlah Barang Elektronik
Polda Papua Selidiki Provokator Kerusuhan Usai Laga Persipura vs Adhyaksa FC

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:56 WIT

Diduga Lari Dengan Kecepatan, Mini Bus Dutro Terbalik Masuk Parit Di Jalan Irigasi Timika

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:28 WIT

Serap Aspirasi Dari Mitra Kerja, Anggota Komisi III DPR RI Lakukan Kunjungan Kerja di Polres Mimika

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:12 WIT

Tindaklanjut Kericuhan Di Stadion Lukas Enembe : 32 Orang Diperiksa, Sembilan Orang Berpotensi Jadi Tersangka

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:07 WIT

Sopir Truk Asal Makassar Ditemukan Tewas Di Bawah Kendaraan Di Jalan Irigasi Ujung

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:58 WIT

Bentuk Simpati Dan Empati, Kapolda Papua Tengah Jenguk Korban Insiden Penembakan di RSMM

Senin, 11 Mei 2026 - 17:28 WIT

Polres Mimika Musnahkan Sabu Senilai Rp1 Miliar Dari Dua Pengedar

Minggu, 10 Mei 2026 - 06:43 WIT

Pelaku Pencurian Di Dalam Rumah Diamankan, Polisi Sita Sejumlah Barang Elektronik

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:07 WIT

Polda Papua Selidiki Provokator Kerusuhan Usai Laga Persipura vs Adhyaksa FC

Berita Terbaru