Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Obatan Keras Tanpa Izin Edar

- Admin

Senin, 26 Januari 2026 - 22:26 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inilah BB obat-obatan keras jenis Tramadol tanpa izin edar yang diamankan dari tangan MAM. 

Inilah BB obat-obatan keras jenis Tramadol tanpa izin edar yang diamankan dari tangan MAM. 

Timika, mimbarpapua.com – Sat Resnarkoba Polres Mimika berhasil mengungkap tindak peredaran obat keras tanpa izin edar. Dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MAM yang diduga sebagai pengedar.

Kapolres Mimika melalui Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona, S.E, menyampaikan bahwa pengungkapan peredaran obat keras tanpa izin edar ini berdasarkan Laporan Polisi :

LP /A / 03 / I / 2026 /SPKT. Sat Resnarkoba / Polres Mimika / Polda Papua Tengah, tanggal 25 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terduga pelaku diamankan pada Minggu kemarin tanggal 25 Januari 2026 di Jalan Irigasi, tepatnya di depan Kantor KPU Timika,” ungkap Iptu Hempy pada Selasa (26/01/2026).

Diterangkan Iptu Hempy, diamankan terduga ini ketika tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras sediaan farmasi di wilayah tersebut.

“Berdasarkan informasi tersebut tim Opsnal menuju ke alamat yang dimaksud guna melakukan pemantauan. Dan benar sekitar pukul 19.30 WIT di jalan Irigasi depan KPU Timika tim berhasil menangkapnya,”terangnya.

Setelah di introgasi pelaku juga mengakui bahwa benar sering memperjual belikan obat-obatan keras jenis Tramadol. Pelaku juga mengakui obat-obatan tersebut disimpan di rumah kosnya.

“Tim Opsnal bersama pelaku langsung bergerak ke kosannya. Benar di kamar pelaku, tim berhasil menyita 8 papan obat berisikan 76 butir obat jenis Tramadol yang disimpan didalam tas ranselnya,”ujar Iptu Hempy.

Untuk saat ini kata Iptu Hempy, pelaku beserta barang bukti yang berhasil disita sudah diamankan di kantor Polres Mimika Mile 32 guna di lakukan proses hukum lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 436 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,” katanya.

Dengan pengungkapan ini,Kasi Humas mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyalahgunakan obat-obatan keras dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran obat ilegal di lingkungan sekitarnya.(*)

Berita Terkait

Diduga Terlibat Pencurian, Seorang Pemuda Diamankan Polisi Di Jl Busiri
Sasar Kampung Vietnam Dan Sejumlah Penginapan, Aparat Amankan 10 Orang
Diduga Tabrak Lari, Pria 31 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa Di Jalan
Ungkap Pabrik Miras Ilegal di Mimika, Polisi Butuh Keberanian Warga
60 Personel Disiagakan, Polres Mimika Pastikan Agenda IFRC 2026 Berjalan Lancar
Polisi Selidiki Kebakaran Rumah Di Jalan Pendidikan, Penyebabnya Belum Diketahui
Masalah Penganiayaan Di Mimika Timur Berujung Pelemparan Mako Polsek
Polisi KP3 Laut Pomako Melakukan Pemusnahan Ribuan Liter Sopi Dan Cap Tikus Hasil Razia

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 18:28 WIT

Diduga Terlibat Pencurian, Seorang Pemuda Diamankan Polisi Di Jl Busiri

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:30 WIT

Sasar Kampung Vietnam Dan Sejumlah Penginapan, Aparat Amankan 10 Orang

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:24 WIT

Diduga Tabrak Lari, Pria 31 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa Di Jalan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:12 WIT

Ungkap Pabrik Miras Ilegal di Mimika, Polisi Butuh Keberanian Warga

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:04 WIT

60 Personel Disiagakan, Polres Mimika Pastikan Agenda IFRC 2026 Berjalan Lancar

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:37 WIT

Masalah Penganiayaan Di Mimika Timur Berujung Pelemparan Mako Polsek

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:55 WIT

Polisi KP3 Laut Pomako Melakukan Pemusnahan Ribuan Liter Sopi Dan Cap Tikus Hasil Razia

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:05 WIT

Program Polisi Menyapa Jadi Sarana Edukasi Hukum Polda Papua Kepada Masyarakat

Berita Terbaru