Penyidik Sat Resnarkoba Limpahkan Berkas Tahap Satu Penyalahgunaan Obat-obatan

- Admin

Rabu, 15 Oktober 2025 - 05:19 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Sat Resnarkoba saat melimpahkan berkas tahap satu perkara tindak pidana peredaran obat keras berbahaya ke Kejaksaan Negeri Mimika.

Penyidik Sat Resnarkoba saat melimpahkan berkas tahap satu perkara tindak pidana peredaran obat keras berbahaya ke Kejaksaan Negeri Mimika.

Timika, mimbarpapua.com – Satuan Resnarkoba Polres Mimika kembali melimpahkan berkas tahap satu perkara tindak pidana peredaran obat keras dan berbahaya ke Kejaksaan Negeri Mimika pada Selasa (14/10/2025).

Disampaikannya Hempy bahwa pelimpahan berkas tahap satu ini berdasarkan Laporan Polisi: LP/A/17/VIII/2025/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tertanggal 22 Agustus 2025.

“Benar berkas perkara tahap satu sudah dilimpahkan dan diterima langsung oleh piket staf Kejaksaan Negeri Mimika,” katanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatan tersebut Hempy juga menjelaskan tentang kronologis kejadian, yang mana kasus ini terjadi pada tanggal 22 Agustus 2025 lalu sekitar pukul 15.00 WIT.

“Saat itu tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika menerima informasi masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras di sekitar Jalan Serui Mekar,” jelasnya.

Lanjut Hempy, dari informasi tersebut, tim opsnal yang di pimpinan langsung KBO  Sat Resnakoba Ipda Heri Setiabudi langsung menuju lokasi untuk melakukan pemantauan.

“Sehingga dari hasil pantauan tersebut,personel  berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial A. Dan dari hasil interogasi pelaku mengakui menyimpan obat keras di kamar kos tempat tinggalnya,” katanya.

Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan menemukan 43 paket plastik bening kecil berisi obat keras jenis Dextromethorphan sebanyak 645 (enam ratus empat puluh lima) butir.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, obat keras tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan kepada konsumen di wilayah Kabupaten Mimika,”ujar Hempy.

Ditambahkan Hempy bahwa Polres Mimika menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya di wilayah hukum Polres Mimika. (*)

Berita Terkait

Diduga Terjatuh Usai Tabrak Pohon Tumbang, Pengendara Motor Di Mimika Tewas Terlindas Kendaraan
Satgas Ops Sikat Cartenz 2026 Tangkap Pelaku Pencurian HP Dan Curanmor Di Jayapura
Jenazah Pilot AMA Air Dievakuasi Ke Timika, TNI Sebut Akan Dipulangkan Ke Jakarta
Polisi Selidiki Pembongkaran Makam Di Kaugapu
Ratusan Liter Sopi Diamankan dalam Razia KM Leuser Di Pelabuhan Pomako
Polsek Tembagapura Salurkan 100 Paket Sembako Ke Warga Kampung Waa Banti
Patroli Gabungan Di Mimika, Aparat TNI-Polri Perkuat Pengamanan Wilayah
Papua Masih Jadi Jalur Peredaran Narkotika, Polda Ungkap 104 Kasus Dalam Enam Bulan

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:27 WIT

Diduga Terjatuh Usai Tabrak Pohon Tumbang, Pengendara Motor Di Mimika Tewas Terlindas Kendaraan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:22 WIT

Satgas Ops Sikat Cartenz 2026 Tangkap Pelaku Pencurian HP Dan Curanmor Di Jayapura

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:23 WIT

Jenazah Pilot AMA Air Dievakuasi Ke Timika, TNI Sebut Akan Dipulangkan Ke Jakarta

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:18 WIT

Polisi Selidiki Pembongkaran Makam Di Kaugapu

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:05 WIT

Ratusan Liter Sopi Diamankan dalam Razia KM Leuser Di Pelabuhan Pomako

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:59 WIT

Polsek Tembagapura Salurkan 100 Paket Sembako Ke Warga Kampung Waa Banti

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:16 WIT

Patroli Gabungan Di Mimika, Aparat TNI-Polri Perkuat Pengamanan Wilayah

Minggu, 28 Juni 2026 - 08:32 WIT

Papua Masih Jadi Jalur Peredaran Narkotika, Polda Ungkap 104 Kasus Dalam Enam Bulan

Berita Terbaru

Anggota Polsek Miktim dan masyarakat saat melakukan pengecekan di lokasi pemakaman. 

Hukrim

Polisi Selidiki Pembongkaran Makam Di Kaugapu

Jumat, 3 Jul 2026 - 20:18 WIT