Penyidik Sat Resnarkoba Limpahkan Berkas Tahap Satu Penyalahgunaan Obat-obatan

- Admin

Rabu, 15 Oktober 2025 - 05:19 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Sat Resnarkoba saat melimpahkan berkas tahap satu perkara tindak pidana peredaran obat keras berbahaya ke Kejaksaan Negeri Mimika.

Penyidik Sat Resnarkoba saat melimpahkan berkas tahap satu perkara tindak pidana peredaran obat keras berbahaya ke Kejaksaan Negeri Mimika.

Timika, mimbarpapua.com – Satuan Resnarkoba Polres Mimika kembali melimpahkan berkas tahap satu perkara tindak pidana peredaran obat keras dan berbahaya ke Kejaksaan Negeri Mimika pada Selasa (14/10/2025).

Disampaikannya Hempy bahwa pelimpahan berkas tahap satu ini berdasarkan Laporan Polisi: LP/A/17/VIII/2025/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tertanggal 22 Agustus 2025.

“Benar berkas perkara tahap satu sudah dilimpahkan dan diterima langsung oleh piket staf Kejaksaan Negeri Mimika,” katanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatan tersebut Hempy juga menjelaskan tentang kronologis kejadian, yang mana kasus ini terjadi pada tanggal 22 Agustus 2025 lalu sekitar pukul 15.00 WIT.

“Saat itu tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika menerima informasi masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras di sekitar Jalan Serui Mekar,” jelasnya.

Lanjut Hempy, dari informasi tersebut, tim opsnal yang di pimpinan langsung KBO  Sat Resnakoba Ipda Heri Setiabudi langsung menuju lokasi untuk melakukan pemantauan.

“Sehingga dari hasil pantauan tersebut,personel  berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial A. Dan dari hasil interogasi pelaku mengakui menyimpan obat keras di kamar kos tempat tinggalnya,” katanya.

Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan menemukan 43 paket plastik bening kecil berisi obat keras jenis Dextromethorphan sebanyak 645 (enam ratus empat puluh lima) butir.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, obat keras tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan kepada konsumen di wilayah Kabupaten Mimika,”ujar Hempy.

Ditambahkan Hempy bahwa Polres Mimika menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya di wilayah hukum Polres Mimika. (*)

Berita Terkait

Kecelakaan Maut Di Jalan Ahmad Yani Timika, Pengendara Honda Beat Tewas Ditabrak Avanza
Polres Mimika Ungkap Penyebab Kebakaran Gereja Stasi Fransiskus: Murni Kelalaian, Bukan Korsleting Listrik
Ditinggal Belanja Ke Distributor, Kios Kelontong Di Jalan Serui Mekar Dibobol Maling Melalui Plafon
44 Pendulang Emas Tradisional Kawe Berhasil Dievakuasi Ke Boven Digoel
Kasus Penyanderaan Di Kali Wania, Polres Mimika Bentuk Tim Kejar 20 Orang Terduga Pelaku
Respons Cepat Kriminalitas, Polsek Kuala Kencana Pasang Barikade Peringatan Di Kali Wania
Gagal Total Skenario Kabur YK: Sebulan Sembunyi, Malah Terciduk Jelang Naik Kapal
Pangkoops TNI Habema Pimpin Langsung Kesiapan Evakuasi Korban Di Korowai

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:05 WIT

Kecelakaan Maut Di Jalan Ahmad Yani Timika, Pengendara Honda Beat Tewas Ditabrak Avanza

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:56 WIT

Polres Mimika Ungkap Penyebab Kebakaran Gereja Stasi Fransiskus: Murni Kelalaian, Bukan Korsleting Listrik

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:51 WIT

Ditinggal Belanja Ke Distributor, Kios Kelontong Di Jalan Serui Mekar Dibobol Maling Melalui Plafon

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:55 WIT

44 Pendulang Emas Tradisional Kawe Berhasil Dievakuasi Ke Boven Digoel

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:18 WIT

Kasus Penyanderaan Di Kali Wania, Polres Mimika Bentuk Tim Kejar 20 Orang Terduga Pelaku

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:57 WIT

Gagal Total Skenario Kabur YK: Sebulan Sembunyi, Malah Terciduk Jelang Naik Kapal

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:05 WIT

Pangkoops TNI Habema Pimpin Langsung Kesiapan Evakuasi Korban Di Korowai

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:01 WIT

Mabuk Miras Berujung Duel Di Jalan Mayon Mimika, Pelaku BT Diringkus Polisi

Berita Terbaru