Penyidik Sat Resnarkoba Limpahkan Berkas Tahap Satu Penyalahgunaan Obat-obatan

- Admin

Rabu, 15 Oktober 2025 - 05:19 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Sat Resnarkoba saat melimpahkan berkas tahap satu perkara tindak pidana peredaran obat keras berbahaya ke Kejaksaan Negeri Mimika.

Penyidik Sat Resnarkoba saat melimpahkan berkas tahap satu perkara tindak pidana peredaran obat keras berbahaya ke Kejaksaan Negeri Mimika.

Timika, mimbarpapua.com – Satuan Resnarkoba Polres Mimika kembali melimpahkan berkas tahap satu perkara tindak pidana peredaran obat keras dan berbahaya ke Kejaksaan Negeri Mimika pada Selasa (14/10/2025).

Disampaikannya Hempy bahwa pelimpahan berkas tahap satu ini berdasarkan Laporan Polisi: LP/A/17/VIII/2025/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tertanggal 22 Agustus 2025.

“Benar berkas perkara tahap satu sudah dilimpahkan dan diterima langsung oleh piket staf Kejaksaan Negeri Mimika,” katanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatan tersebut Hempy juga menjelaskan tentang kronologis kejadian, yang mana kasus ini terjadi pada tanggal 22 Agustus 2025 lalu sekitar pukul 15.00 WIT.

“Saat itu tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika menerima informasi masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras di sekitar Jalan Serui Mekar,” jelasnya.

Lanjut Hempy, dari informasi tersebut, tim opsnal yang di pimpinan langsung KBO  Sat Resnakoba Ipda Heri Setiabudi langsung menuju lokasi untuk melakukan pemantauan.

“Sehingga dari hasil pantauan tersebut,personel  berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial A. Dan dari hasil interogasi pelaku mengakui menyimpan obat keras di kamar kos tempat tinggalnya,” katanya.

Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan menemukan 43 paket plastik bening kecil berisi obat keras jenis Dextromethorphan sebanyak 645 (enam ratus empat puluh lima) butir.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, obat keras tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan kepada konsumen di wilayah Kabupaten Mimika,”ujar Hempy.

Ditambahkan Hempy bahwa Polres Mimika menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya di wilayah hukum Polres Mimika. (*)

Berita Terkait

Pastikan Pembukaan Liga 4 Papua Tengah Berjalan Lancar, Unit Jibom Lakukan Sterilisasi Keamanan Di Stadion Wania Imipi
Pelaku Perampasan Senjata Api Di Tembagapura Diamankan Satgas Damai Cartenz Di Ilaga
Di Hantam Gelombang KM Jaya Baru Tenggelam, Empat Orang Selamat
Polisi Lakukan Penyelidikan Atas Kematian Seorang Wanita Di Jalan Hasanuddin
TNI Beberkan Insiden Dan Penangkapan 6 Orang Di Tembagapura
Tekan Aksi Balap Liar, Sat Lantas Polres Mimika Lakukan Patroli Dengan Motor
Pelaku Penikaman Terhadap Korban RM Kabur, Polisi Lakukan Pengejaran
Polres Mimika Lakukan Olah TKP Pascah Insiden Penyerangan Terhadap Anggota

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 18:15 WIT

Pastikan Pembukaan Liga 4 Papua Tengah Berjalan Lancar, Unit Jibom Lakukan Sterilisasi Keamanan Di Stadion Wania Imipi

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:44 WIT

Pelaku Perampasan Senjata Api Di Tembagapura Diamankan Satgas Damai Cartenz Di Ilaga

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:33 WIT

Di Hantam Gelombang KM Jaya Baru Tenggelam, Empat Orang Selamat

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:31 WIT

Polisi Lakukan Penyelidikan Atas Kematian Seorang Wanita Di Jalan Hasanuddin

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:26 WIT

TNI Beberkan Insiden Dan Penangkapan 6 Orang Di Tembagapura

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:53 WIT

Tekan Aksi Balap Liar, Sat Lantas Polres Mimika Lakukan Patroli Dengan Motor

Senin, 2 Maret 2026 - 21:02 WIT

Pelaku Penikaman Terhadap Korban RM Kabur, Polisi Lakukan Pengejaran

Senin, 2 Maret 2026 - 20:47 WIT

Polres Mimika Lakukan Olah TKP Pascah Insiden Penyerangan Terhadap Anggota

Berita Terbaru