Penyidik Sat Resnarkoba Limpahkan Berkas Tahap Satu Penyalahgunaan Obat-obatan

- Admin

Rabu, 15 Oktober 2025 - 05:19 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Sat Resnarkoba saat melimpahkan berkas tahap satu perkara tindak pidana peredaran obat keras berbahaya ke Kejaksaan Negeri Mimika.

Penyidik Sat Resnarkoba saat melimpahkan berkas tahap satu perkara tindak pidana peredaran obat keras berbahaya ke Kejaksaan Negeri Mimika.

Timika, mimbarpapua.com – Satuan Resnarkoba Polres Mimika kembali melimpahkan berkas tahap satu perkara tindak pidana peredaran obat keras dan berbahaya ke Kejaksaan Negeri Mimika pada Selasa (14/10/2025).

Disampaikannya Hempy bahwa pelimpahan berkas tahap satu ini berdasarkan Laporan Polisi: LP/A/17/VIII/2025/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tertanggal 22 Agustus 2025.

“Benar berkas perkara tahap satu sudah dilimpahkan dan diterima langsung oleh piket staf Kejaksaan Negeri Mimika,” katanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatan tersebut Hempy juga menjelaskan tentang kronologis kejadian, yang mana kasus ini terjadi pada tanggal 22 Agustus 2025 lalu sekitar pukul 15.00 WIT.

“Saat itu tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika menerima informasi masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras di sekitar Jalan Serui Mekar,” jelasnya.

Lanjut Hempy, dari informasi tersebut, tim opsnal yang di pimpinan langsung KBO  Sat Resnakoba Ipda Heri Setiabudi langsung menuju lokasi untuk melakukan pemantauan.

“Sehingga dari hasil pantauan tersebut,personel  berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial A. Dan dari hasil interogasi pelaku mengakui menyimpan obat keras di kamar kos tempat tinggalnya,” katanya.

Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan menemukan 43 paket plastik bening kecil berisi obat keras jenis Dextromethorphan sebanyak 645 (enam ratus empat puluh lima) butir.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, obat keras tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan kepada konsumen di wilayah Kabupaten Mimika,”ujar Hempy.

Ditambahkan Hempy bahwa Polres Mimika menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya di wilayah hukum Polres Mimika. (*)

Berita Terkait

Diduga Dendam Pribadi, Pelaku Pembunuhan Di Jalan Freeport Lama Akhirnya Ditangkap
Mabuk Dan Mengganggu Pejalan Kaki, DP Diserang Dengan Senjata Tajam
Bentrok Di Kwamki Narama Terjadi Lagi, Satu Orang Meninggal Dunia
Sebagai Wujud Nyata Brimod Hadir Dan Peduli Untuk Warga Kwamki Narama
Siap Jalani Sidang Perdana, Dua Tersangka Beserta BB Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Alat Bor Tertinggal di Tubuh Pasien, Kuasa Hukum Somasi RS Mitra Masyarakat  
Diserang Kelompok OPM, Tiga Warga Sipil Alami Luka-luka
Dua Pelaku Penganiayaan Di Jalan WR Supratman Berhasil Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 15:27 WIT

Diduga Dendam Pribadi, Pelaku Pembunuhan Di Jalan Freeport Lama Akhirnya Ditangkap

Jumat, 17 April 2026 - 23:46 WIT

Mabuk Dan Mengganggu Pejalan Kaki, DP Diserang Dengan Senjata Tajam

Jumat, 17 April 2026 - 23:30 WIT

Bentrok Di Kwamki Narama Terjadi Lagi, Satu Orang Meninggal Dunia

Kamis, 16 April 2026 - 19:06 WIT

Siap Jalani Sidang Perdana, Dua Tersangka Beserta BB Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Rabu, 15 April 2026 - 20:53 WIT

Alat Bor Tertinggal di Tubuh Pasien, Kuasa Hukum Somasi RS Mitra Masyarakat  

Rabu, 15 April 2026 - 18:48 WIT

Diserang Kelompok OPM, Tiga Warga Sipil Alami Luka-luka

Rabu, 15 April 2026 - 18:43 WIT

Dua Pelaku Penganiayaan Di Jalan WR Supratman Berhasil Ditangkap Polisi

Selasa, 14 April 2026 - 21:20 WIT

Polisi Kembali Tangkap Dua Komplotan Curanmor 

Berita Terbaru

Suasana di lapangan Mini Soccer Goldstone Arena. 

Olahraga

Resmi Bergulir, 32 Sekolah Ikut Turnamen Kapolda Cup 2026

Sabtu, 18 Apr 2026 - 20:03 WIT