Timika, mimbarpapua.com – Pemerintah Kabupaten Mimika telah siap menjalankan Instruksi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait dengan pemangkasan 50 persen biaya perjalanan dinas.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto kembali mengeluarkan aturan terkait efisiensi anggaran.
Dalam aturan tersebut Gubernur, Bupati dan Walikota diminta memangkas anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen.
Kebijakan itu tertuang dalam instruksi presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Menyikapi kebijakan ini, Penjabat (Pj) Bupati Mimika, Yonathan Demme Tangdilitin mengatakan bahwa perjalanan dinas bagi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan dikurangi sebesar 50 persen.
“Saya sudah kumpulkan para kepala OPD, dimulai dari saya walaupun penjabat Bupati Mimika tapi saya udah bilang 50 persen anggaran perjalanan dinas dipotong, sesuai instruksi dari presiden kita akan laksanakan,” tegas Yonathan, saat ditemui wartawan, Jumat (31/1/2025).
“Dan itu sudah disampaikannya ke dalam forum rapat kepala OPD kemarin, jadi instruksi presiden itu dilaksanakan,” sambungnya.
Ditanya terkait kapan akan diberlakukan di Kabupaten Mimika, dalam rapat bersama kepala OPD kata Yonathan bahwa harus ada pergeseran. Ia pun menjelaskan dengan rinci mengenai rencana pemangkasan tersebut.
“Itu harus diperhitungkan juga dalam konteks misalnya sudah direncanakan ada kegiatan, dalam out-putnya kan misalnya rencana kegiatan itu memerlukan SDM 10 orang, dengan bit 5 orang kan bisa selesai. Itu salah satu caranya, kalau kegiatannya tetap harus dilaksanakan,” ujarnya.
Yonathan Demme menegaskan, meskipun ada pemotongan atau penghematan, akan tetapi hasil atau manfaat dari sebuah kegiatan harus tetap maksimal.
“Jadi kata menteri keuangan value for money itu jelas, kita sudah potong anggaran, tapi out-put tetap harus tercapai,” pungkasnya. (Moh).