Timika, mimbarpapua.com – Satuan Narkoba Polres Mimika, berhasil menangkap tiga pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Ketiganya masing-masing berinisial D, N dan MFIS ditangkap pada tanggal 20 Agustus dilokasi yang berbeda, yakni D (wanita) ditangkap di Kampung Kadun Jaya, dan dua laki-laki berinisial N dan MFIS ditangkap di Jalan Yos Sudarso, tepatnya didepan Sekolah SMA Negeri 1 Timika
Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Mattinetta dalam press conference di Mako Polres Mimika, Mile 32,Jumat (22/08/2025) menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor : LP/ 15/ VII / 2025 / SPKT.Sat Resnarkoba / Polres Mimika /Polda Papua Tengah, tanggal 20 Agustus 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dan laporan polisi nomor : LP/16 / VII| / 2025 / SPKT.Sat Resnarkoba / Polres Mimika /Polda Papua Tengah, tanggal 20 Agustus 2025.
“Selain tiga tersangka yang sudah kita amankan, kita juga tetapkan satu orang DPO berinisial M,” katanya.
Disampaikan Kasat Narkoba, maksud dan tujuan ketiga tersangka dalam memiliki sabu, yakni untuk di jual atau diedarkan kepada
konsumen yang ada di Kabupaten Mimika.
“Untuk tersangka D yang sudah 1 bulan memperjualbelikan paketan narkotika jenis sabu, itu dia mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500 ribu. Di jual perpaket kecil seharga Rp.200 ribu sampai dengan harga Rp.250 ribu,” kata AKP Mattinetta.
Lanjutnya,”Sedangkan untuk tersangka N dan MFIS mendapatkan keuntungan sebesar Rp 200 ribu sampai Rp 500 ribu dari hasil jual perpaket kecil seharga Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu.
Kemudian untuk tersangka N sudah 1 tahun memperjual belikan paketan narkotika jenis sabu, sedangkan pelaku MFIS sudah 1 bulan,”sambungnya.
Adapun BB dari masing-masing tersangka yang diamankan, diantaranya BB milik tersangka D, yakni 1 paket plastik klip bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat netto 0,16 gram, 1 buah bong (alat hisap sabu).
Serta 1 buah handphone merk Renno 6 warna hitam , 1 buah buku warna biru (tempat penyimpanan paketan narkotika jenis sabu) dan 2 buah pipet plastik warna putih (sendok takar).
Sementara BB milik tersangka N dan MFIS yang diamankan, yakni 9 paket plastik klip bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat netto 1,22 gram, 6 paket plastik klip bening seberat netto 0,36 gram.
Kemudian 1 buah handphone merk Infinix Zero 30 warna hijau, 1 buah botol bekas Collagen (tempat penyimpanan paketan narkotika jenis sabu) dan 1 buah jaket warna merah marron (tempat penyimpanan paketan narkotika jenis sabu).(*)









