Masuki Babak Baru, Penyidik Limpahkan Berkas Tahap Satu Perkara Perlindungan Konsumen Dan Pangan Ke Pengadilan Negeri Mimika

- Admin

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:41 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Unit Reskrim Polsek Miktim saat melimpahkan berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan Negeri Mimika. 

Penyidik Unit Reskrim Polsek Miktim saat melimpahkan berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan Negeri Mimika. 

Timika, mimbarpapua.com – Perkara tindak pidana perlindungan konsumen dan pangan dengan tersangka MO memasuki babak baru. Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Timur telah melimpahkan berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan Negeri Mimika.

Kapolres Mimika melalui Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona, S.E, menyampaikan bahwa pelimpahan berkas perkara tahap satu ini berdasarkan LP/A/01/I/2026/SPKT.Reskrim/Sek Miktim/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 01 Januari 2026.

“Pelimpahan diserahkan pada Senin (26/01/2026) kemarin,” katanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diterangkan Iptu Hempy bahwa kronologis perkara ini terjadi pada tanggal 1 Januari 2026, dimana ketika petugas piket Polsek Miktim mendapat laporan dari masyarakat bahwa di ILS Kampung Pomako ada kios yang menjual miras jenis sopi.

Dari informasi tersebut, personel piket melaksanakan patroli dan menemukan banyak orang yang mabuk di pinggir jalan Pomako ILS . Dan saat dilakukan interogasi, warga tersebut mengaku membeli minuman keras di sebuah kios.

Personel kemudian menuju kios dimaksud dan menanyakan kepada pemilik kios terkait penjualan miras. Meskipun pemilik kios menyangkal petugas tetap melakukan pemeriksaan dan menemukan 75 kantong plastik bening berisi miras jenis sopi yang disembunyikan di dalam kamar mandi.

“Dari hasil temuan tersebut, pemilik beserta BB langsung diamankan guna proses hukum,” terang Kasi Humas Polres Mimika.

Dengan adanya hal tersebut, Kasi Humas Polres Mimika menegaskan bahwa pihak kepolisian khususnya di wilayah hukum Polsek Miktim komitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban, serta kesehatan masyarakat. (*)

Berita Terkait

Diduga Lari Dengan Kecepatan, Mini Bus Dutro Terbalik Masuk Parit Di Jalan Irigasi Timika
Serap Aspirasi Dari Mitra Kerja, Anggota Komisi III DPR RI Lakukan Kunjungan Kerja di Polres Mimika
Tindaklanjut Kericuhan Di Stadion Lukas Enembe : 32 Orang Diperiksa, Sembilan Orang Berpotensi Jadi Tersangka
Sopir Truk Asal Makassar Ditemukan Tewas Di Bawah Kendaraan Di Jalan Irigasi Ujung
Bentuk Simpati Dan Empati, Kapolda Papua Tengah Jenguk Korban Insiden Penembakan di RSMM
Polres Mimika Musnahkan Sabu Senilai Rp1 Miliar Dari Dua Pengedar
Pelaku Pencurian Di Dalam Rumah Diamankan, Polisi Sita Sejumlah Barang Elektronik
Polda Papua Selidiki Provokator Kerusuhan Usai Laga Persipura vs Adhyaksa FC

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:56 WIT

Diduga Lari Dengan Kecepatan, Mini Bus Dutro Terbalik Masuk Parit Di Jalan Irigasi Timika

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:28 WIT

Serap Aspirasi Dari Mitra Kerja, Anggota Komisi III DPR RI Lakukan Kunjungan Kerja di Polres Mimika

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:12 WIT

Tindaklanjut Kericuhan Di Stadion Lukas Enembe : 32 Orang Diperiksa, Sembilan Orang Berpotensi Jadi Tersangka

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:07 WIT

Sopir Truk Asal Makassar Ditemukan Tewas Di Bawah Kendaraan Di Jalan Irigasi Ujung

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:58 WIT

Bentuk Simpati Dan Empati, Kapolda Papua Tengah Jenguk Korban Insiden Penembakan di RSMM

Senin, 11 Mei 2026 - 17:28 WIT

Polres Mimika Musnahkan Sabu Senilai Rp1 Miliar Dari Dua Pengedar

Minggu, 10 Mei 2026 - 06:43 WIT

Pelaku Pencurian Di Dalam Rumah Diamankan, Polisi Sita Sejumlah Barang Elektronik

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:07 WIT

Polda Papua Selidiki Provokator Kerusuhan Usai Laga Persipura vs Adhyaksa FC

Berita Terbaru