Timika, mimbarpapua.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika telah melaksanakan pengembalian barang bukti dalam perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) kepada pemilik yang sah.
Pengembalian BB dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika pada Kamis (22/01/2026) kemarin, dan ini dsesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Kota Timika.
Dalam keterangan yang diberikan kepada awak media Jumat (23/01/2026) , Kepala Kejari Mimika, I Putu Eka Suyantha, S.H., M.H menyampaikan bahwa pengembalian barang bukti tersebut berasal dari perkara atas nama Syamsul Hadi alias Hadi dkk, yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan putusan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 2 (dua) bulan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam perkara dimaksud, barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda CB150R warna
hitam-merah dikembalikan kepada pemiliknya yang sah.
“Pengembalian ini merupakan bentuk
pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya pemulihan hak-hak korban sebagai bagian dari proses penegakan hukum,” ujarnya.
Kata I Putu Eka bahwa melalui kegiatan pengembalian barang bukti ini, Kejaksaan Negeri Mimika menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan humanis,
serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Hal ini sejalan dengan prinsip kepastian hukum yang berkeadilan, di mana penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan hak korban,”katanya.
Lanjutnya,Kejaksaan Negeri Mimika akan terus berupaya menjalankan tugas dan kewenangannya secara optimal demi mewujudkan keadilan dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. (*)














