Dua Pengedar Sabu-Sabu Kembali Tertangkap di Jl Busiri Ujung Dan Kelapa Dua

- Admin

Selasa, 16 September 2025 - 13:12 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika saat mengamankan dua pengedar sabu-sabu.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika saat mengamankan dua pengedar sabu-sabu.

Timika, mimbarpapua.com – Sat Resnarkoba Polres Mimika terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Mimika.

Terbukti dengan kembali tertangkapnya dua pengedar sabu-sabu pada Senin (15/09/2025) malam di lokasi yang berbeda.

Pelaku berinisial H.P (32) diamankan beserta BB nya di Jalan Busiri Ujung Timika, dan F.N.R (31), diamankan di kos-kosannya yang beralamat di gang Kelapa Dua Jalur I, Timika.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Mimika Melalui Kasi Humas Polres Mimika, IPTU Hempy Ona menerangkan bahwa penangkapan dua pengedar sabu-sabu ini berawal saat tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika mendapatkan informasi terkait peredaran narkotika yang sering terjadi di jalan Busiri Ujung Timika.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim  yang di pimpin langsung oleh Kaur Bin Opsnal Iptu Hery Setiabudi melakukan pemantauan. Dari hasil pemantauan tim berhasil mengamankan pelaku H.P.

“Dari tangan pelaku tim berhasil menemukan paket plastik klip bening kecil dan sedang berisikan narkotika jenis sabu. Dari hasil interogasi H.P mengaku mendapatkan sabu tersebut dari rekannya F.N.R,”terang Hempy.

Kata Hempy, selanjutnya tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan F.N.R di tempat kosnya. Dan dari tangan F.N.R, tim berhasil menemukan 54 paket plastik klip bening kecil berisikan narkotika jenis sabu.

“Setelah di introgasi pelaku juga mengakui bahwa benar paketan narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya, dan pelaku juga mengakui bahwa masih ada paketan narkotika miliknya yang sudah di sebar atau di tempel di beberapa alamat di seputaran kota Timika,”katanya.

Lanjutnya, dari pengakuan tersebut, tim menuju lokasi dimana paketan tersebut sudah sebar atau ditempel.

“Benar dari beberapa alamat yang di sebut pelaku tersebut, tim berhasil menemukan 5 paket plastik berisikan narkotika jenis sabu,”sambung Hempy.

Atas perbuatan, keduanya saat ini telah diamankan di Polres Mimika untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Hempy.

Dalam kesempatan tersebut, Kasi Humas Polres Mimika menegaskan bahwa Polres Mimika akan terus melakukan pemberantasan narkotika di wilayah Mimika.

“Kita juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika,” tegas Hempy. (*)

Berita Terkait

Masuk Rumah Saat Malam, Sosok Bermasker Diduga Berkaitan dengan Kematian Seorang Warga
Razia THM Di Timika, Polisi Temukan Satu Pramuria Positif Narkoba
Saat Ambulans Rusak, Bhabinkamtibmas Antar Ibu Hamil Ke Bandara Dengan Motor Dinas
Polisi Kejar Titik Terang Kematian SM Di Kawasan Kali Kum-kum
Ditemukan Meninggal Dalam Rumah, Polisi: Tidak Temukan Adanya Tanda Kekerasan
Gerak Cepat Polisi Jinakkan Dua Titik Karhutla Di Yendidori, Satu Water Cannon Dikerahkan
Polisi Putus Jalur Ganja Jayapura – Timika, Barang Bukti Dimusnahkan
Polisi Tetapkan Empat Jadi Tersangka Kasus Membawa Senjata Tajam

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 09:33 WIT

Masuk Rumah Saat Malam, Sosok Bermasker Diduga Berkaitan dengan Kematian Seorang Warga

Rabu, 9 September 2026 - 21:23 WIT

Razia THM Di Timika, Polisi Temukan Satu Pramuria Positif Narkoba

Rabu, 9 September 2026 - 20:14 WIT

Saat Ambulans Rusak, Bhabinkamtibmas Antar Ibu Hamil Ke Bandara Dengan Motor Dinas

Rabu, 9 September 2026 - 20:08 WIT

Polisi Kejar Titik Terang Kematian SM Di Kawasan Kali Kum-kum

Selasa, 8 September 2026 - 14:45 WIT

Ditemukan Meninggal Dalam Rumah, Polisi: Tidak Temukan Adanya Tanda Kekerasan

Selasa, 8 September 2026 - 14:38 WIT

Gerak Cepat Polisi Jinakkan Dua Titik Karhutla Di Yendidori, Satu Water Cannon Dikerahkan

Selasa, 8 September 2026 - 14:32 WIT

Polisi Putus Jalur Ganja Jayapura – Timika, Barang Bukti Dimusnahkan

Senin, 7 September 2026 - 20:15 WIT

Polisi Tetapkan Empat Jadi Tersangka Kasus Membawa Senjata Tajam

Berita Terbaru