Timika, mimbarpapua.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika mengeksekusi uang tunai sebesar Rp5.433.657.000 yang menjadi barang bukti perkara korupsi pembangunan sarana dan prasarana Air Aerator pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021.
Eksekusi dilakukan Selasa (1/9/2026) setelah perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 7560/K/Pid.Sus/2026 tertanggal 15 Juli 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, mengatakan uang tersebut sebelumnya telah diamankan penyidik sebagai barang bukti dan dititipkan pada Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Mimika melalui Bank BNI Cabang Timika.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sesuai amar putusan, uang tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana berinisial PJK, Direktur PT Karya Mandiri Permai.
PJK juga dijatuhi pidana penjara dan denda, serta pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp31 miliar.
Usai dieksekusi, dana Rp5,43 miliar tersebut disetorkan ke Kas Negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kejari Mimika.
“Penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pidana badan, tetapi juga bagaimana melakukan pemulihan kerugian negara,” tegas Suyantha saat menyampaikan keterangan dalam press release di Kantor Kejari Mimika, Selasa (1/9/2026).
Menurut Suyantha, eksekusi tersebut menjadi bagian penting dalam pemberantasan korupsi. Penegakan hukum, kata dia, tidak boleh berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi harus memberikan dampak nyata melalui pemulihan keuangan negara.
Eksekusi uang korupsi tersebut sekaligus menjadi momentum menyambut Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81.
Suyantha menegaskan, momentum tersebut menjadi pengingat bagi jajaran Kejari Mimika untuk terus memperkuat komitmen dalam memberikan rasa aman, nyaman, serta pelayanan hukum yang profesional kepada masyarakat.
Komitmen itu diwujudkan melalui slogan “Rumah Mimika, Rumah Kita” serta pelayanan berlandaskan HATI, yakni Harmonis, Akuntabel, Transparan, dan Inovatif.
Dengan masuknya Rp5,43 miliar ke kas negara, Kejari Mimika menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga mengembalikan keuangan negara yang menjadi hak masyarakat. (*)














